Mendukung Perjuangan Buruh PT.Freeport Indonesia

Sejak tanggal 4 Juli 2011 lalu, ribuan buruh PT. Freeport Indonesia melakukan aksi pemogokan. Pada awalnya, pihak serikat pekerja menuntut kenaikan upah kepada perusahaan milik imperialis Amerika Serikat itu. Akan tetapi, setelah melalui proses negosiasi, pihak manajemen PT. Freeport Indonesia tidak memenuhi tuntutan yang sangat pantas tersebut.

PT. Freeport Indonesia justru membalas tuntutan serikat pekerja itu dengan melakukan PHK secara sepihak terhadap enam orang aktivis serikat pekerja. Ini sangat menggelikan: perusahaan asal Amerika, negeri yang konon menjunjung tinggi demokrasi dan Hak Azasi Manusia (HAM), justru bertindak sewenang-wenang ketika menghadapi tuntutan sangat wajar dari para buruhnya.

Kini, dengan adanya berita pemogokan para buruh PT. Freeport Indonesia, kita menjadi tahu bahwa perusahaan tersebut juga menindas hak-hak normatif para buruhnya. Seharusnya pemerintah Indonesia, jika masih punya keberanian dan martabat, bisa memberikan tindakan keras terhadap PT. Freeport Indonesia.

Kita sudah tahu, salah satu syarat bagi beroperasinya modal asing di Indonesia adalah tenaga kerja murah.  Dan, kita juga tahu, salah satu tujuan imperialisme adalah mencari tenaga kerja murah, supaya mereka bisa menumpuk keuntungan sebesar-besarnya.

Patut dicatat: sejak menancapkan kakinya di bumi Papua, 44 tahun yang lalu, PT. Freeport telah membawa pulang keuntungan ke negeri asalnya dan menjadikan dirinya sebagai perusahaan emas terbesar di dunia. Selama 44 tahun pula, rakyat Papua telah menjadi korban keserakahan perusahaan emas dari AS tersebut: pelanggaran HAM, perampasan tanah milik rakyat Papua, pengrusakan lingkungan, dan perampokan kekayaan alam milik rakyat Papua.

Pada tahun 2010, PT. Freeport Indonesia meraup keuntungan  sebesar US$5,9 miliar, jauh melampaui pendapatan perusahaan Freeport yang beroperasi di Amerika Utara yang berpendapatan  US$4,8 miliar. Ini menjadikan PT. Freeport Indonesia menjadi penyumbang terbesar bagi perusahaan berbasis di Amerika Serikat itu.

Sebaliknya, menurut Marwan Batubara, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies, Potensi kerugian negara dari kontrak karya pertambangan dengan PT Freeport diperkirakan mencapai  10 ribu triliun rupiah. Marwan mengklaim, PT Freeport selama ini hanya membayar royalti sebesar 1 persen. Padahal, sesuai aturan PT Freeport harus membayar royalti kepada pemerintah sebesar 3 persen. Selain itu, ada dugaan pajak yang dibayarkan kepada pemerintah terlalu kecil dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan tambang Amerika itu.

Keberadaan PT. Freeport juga membawa bencana kemanusiaan bagi rakyat Papua. Sejak beradaan perusahaan tersebut di papua, pemerintah Indonesia telah mengerahkan aparat keamanan (TNI/Polri) untuk menindas berbagai protes dan gejolak politik yang berpotensi mengganggu keberadaaan investasi di tanah Papua.

Kehadiran PT. Freeport juga disertai perampasan tanah ulayat milik masyarakat atau suku-suku yang ada di papua. Suku Amungme di Timika, misalnya, mengaku kehilangan  2.610.182 hektar tanahnya akibat dipergunakan PT. Freeport Indonesia sebagai lahan pertambangan. Belum lagi kerusakan lingkungan akibat operasional PT. Freeport Indonesia di tanah Papua.

PT. Freeport Indonesia adalah simbol neo-kolonialisme di Indonesia. Inilah ‘VOC dengan baju baru’—meminjam istilah BJ Habibie saat pidato hari lahirnya Pancasila pada 1 Juni 2011 lalu—yang telah mengalihkan kekayaan suatu negara (indonesia) ke negara lain (amerika serikat).

Adalah kewajiban kita, golongan anti-imperialis di Indonesia, untuk memberikan dukungan penuh kepada perjuangan buruh PT. Freeport Indonesia. Kita berharap: perjuangan kaum buruh itu tidak berhenti pada normatif belaka, tetapi harus melaju pada tuntutan untuk merebut atau menasionalisasi perusahaan milik imperialis tersebut.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid