KPA: Setiap Dua Hari Ada Satu Konflik Agraria Di Indonesia

Seiring dengan makin derasnya ekspansi kapital asing di Indonesia, kasus perampasan tanah milik rakyat juga diperkirakan meningkat. Hal ini menyebabkan konflik agraria masih akan terus mewarnai lanskap politik Indonesia di tahun 2013 ini.

“Dalam tahun 2012 saja, itu sudah ada 198 konflik agraria. Artinya, dalam setiap dua hari, ada satu konflik agraria yang meletus di Indonesia. Dan korbannya per-dua hari itu rata-rata 2000 KK,” ungkap Iwan Nurdin, aktivis Konsorsiun Pembaruan Agraria (KPA), di Jakarta, Minggu (6/1).

Iwan menganggap kejadian itu sebagai pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang sangat luar biasa. Sayangnya, kendati telah menyebabkan korban jiwa sebanyak 44 orang, pemerintah masih terkesan melakukan “pembiaran”.

Kata Iwan, kondisi kedepan masih sangat suram. Maklum, ada 33.000 desa di seluruh Indonesia yang masuk kawasan hutan. “Itu semua desa-desa defenitif, bukan desa asal-asalan. Itu desa yang disahkan dengan UU pemerintahan daerah,” tegasnya.

Namun, kendati desa-desa itu defenitif, bahkan punya perangkat desa, tetapi penduduknya tidak bisa mendaftarkan tanahnya. “Lantaran UU yang sangat kejam, yaitu UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, yang menganggap desa-desa di kawasan hutan itu illegal,” kata Iwan.

Lebih parah lagi, ungkap Iwan, penunjukan kawasan hutan di Indonesia kebanyakan asal klaim/tunjuk. Akibatnya, banyak pemukiman dan lahan garapan rakyat bisa diklaim sebagai kawasan hutan.

“Di daerah yang ditetapkan sebagai kawasan itu, penduduk dilarang masuk ataupun memanfaatkan hasil hutan. Kalau penduduk mengambil kayu bakar saja, misalnya, bisa dikriminalisasi dan dipenjara 5 tahun,” kata Iwan.

Iwan juga menggaris-bawahi tatakelola hutan Indonesia yang sangat pro-kapitalisme. Ia mencontohkan, luas hutan yang diperuntukkan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) mencapai 9 juta hektar, sedangkan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) tidak beranjak dari 39 ribu hektar per tahun.

Karena itu, Iwan mengusulkan, pemerintah harus segera menjalankan reforma agraria secara konsisten. Selain itu, semua UU yang melegalkan perampasan tanah rakyat harus dicabut.

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid