Konseling Untuk Anak Korban Kekerasan Seksual

Kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia masih terbilang tinggi. Itu bisa dilihat dari angka-angka yang dicatat oleh lembaga yang bekerja untuk perlindungungan anak.

Menurut data yang dikumpulkan oleh Pusat Data dan Informasi Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dari tahun 2010 hingga tahun 2014 tercatat sebanyak 21.869.797 kasus pelanggaran hak anak yang tersebar di 34 provinsi, dan 179 kabupatan dan kota.

Sebesar 42-58 persen dari pelanggaran hak anak itu merupakan kejahatan seksual terhadap anak. Selebihnya adalah kasus kekerasan fisik, dan penelantaran anak. Data dan korban kejahatan seksual terhadap anak setiap tahun terjadi peningkatan. Pada 2010, ada 2.046 kasus, diantaranya 42 persen kejahatan seksual.

Pada 2011 terjadi 2.426 kasus (58 persen kejahatan seksual), dan 2012 ada 2.637 kasus (62 persen kejahatan seksual). Pada 2013, terjadi peningkatan yang cukup besar yaitu 3.339 kasus, dengan kejahatan seksual sebesar 62 persen. Sedangkan pada 2014 (Januari-April), terjadi sebanyak 600 kasus atau 876 korban, diantaranya 137 kasus adalah pelaku anak.

Menurut Direktur Eksekutif Jaringan Anak Nusantara (JARANAN) Nanang Djamaludin, kasus kekerasan dan pelecehan seksual tehadap anak yang banyak terjadi di Indonesia seperti fenomena gunung es, hanya dipermukaannya saja yang muncul tetapi di dalamnya tidak diketahui.

Ia juga mengatakan bahwa Indonesia beberapa tahun ini sedang menghadapi ‘panen raya’ kekerasan seksual akibat meningkatnya kasus kekerasan/pelecehan seksual terhadap anak.

Dia menjelaskan, walaupun berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk melindungi anak-anak dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual, tetapi hal tersebut tidak membawa perubahan signifikan terhadap kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.

“Meskipun secara kelembagaan dan secara hukum kita sudah memiliki perangkat-perangkat hukum, tetapi dalam tingkat pelaksanaanya ternyata melempem. Perangkat tersebut harus diperkuat dan kita dorong pada tingkat atas, dan pada tingkat bawah juga harus digenjot,” kata Nanang dalam “Pelatihan Konseling dan Terapi untuk Orang Tua dan Pendamping Mengatasi Trauma Pasca Kekerasan Anak” di Aula Cluster B Blok 9 Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (25/2/2016).

Dia mencontohkan, pada tahun 2014 ada Instruksi Presiden (Inpres) yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yaitu Inpres No.5 Tahun 2014 Tentang Gerakan Nasional Anti kejahatan Seksual Terhadap Anak, tetapi pelaksanaannya tidak memperlihatkan hasil untuk meminimalisir kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.

Sementara menurut Ketua Umum API Kartini, Minaria Christyn Natalia, pendidikan dan konseling ini dibuat untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada orang tua dan anak-anak untuk mencegah dan mengatasi kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.

Dia berharap, kegiatan tersebut warga mampu membangun kesadaran bersama untuk lebih perduli terhadap kekerasan dan kejahatan seksual baik di lingkungan sekitar, masyarakat, dan dalam kehidupan pribadi.

Sriwahyuni, seorang peserta yang merupakan warga Rusun Marunda, mengaku sangat senang dengan diadakannya pelatihan tersebut karena mendapat pengetahuan baru mengencai cara pencegahan dan mengatasi kekerasan terhadap anak.

Dalam acara tersebut dipaparkan cara mengatasi trauman yang dialami oleh anak korban pelecehan seksual. Selain itu, warga juga disuguhkan beberapa film mengenai pencegahan pencabulan dan kekerasan seksual pada anak.

Diakhir acara, ada beberapa kesimpulan yang kemudian dijadikan rekomendasi untuk diajukan kepada pemerintah Walikota Jakarta Utara guna meminimalisir tingkat kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak: pertama, perlunya membuat simpul-simpul perlindungan anak dalam tingkat RT/RW untuk bisa melindungi anak-anak dari kejahatan seksual sampai tingkat akar rumput. Kedua, perlunya membuat tempat penitipan anak di setiap wilayah. Ketiga, perlunya membuat tempat pusat pelayanan atau pelaporan terhadap anak yang mengalami korban kekerasan dan pelecehan seksual. Keempat, mengadakan pelatihan atau pendidikan di tingkatan warga mengenai bahaya mengenaik kekerasan seksual dan bagaimana mencegah dan mengatasinya.

Kegiatan Pendidikan Konseling diselenggarakan oleh Aksi Perempuan Indonesia (API) Kartini, Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), dan Jaringan Anak Nusantara (Jaranan). Pesertanya terdiri dari ibu-ibu dan anak-anak penghuni Rusun Marunda. Hadir juga perwakilan dari Wakil Walikota Jakarta Utara dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Ulfa Ilyas

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid