Kontras Desak Polri Selidiki Kasus Peluru Nyasar Densus 88

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera melakukan tindakan hukum atas penembakan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 terhadap Sujono, seorang warga sipil di Tulungagung, Jawa Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kontras, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 22 Juli 2013, yakni ketika korban, Sujono (40), sedang berada tidak jauh dari lokasi penyergapan terduga teroris di Jalan Pahlawan Tulungagung, Jawa Timur.

Saat itu Densus 88 sedang melakukan operasi penangkapan terhadap 4 terduga teroris. Saat penyergapan dilakukan, terjadi kontak tembak antara anggota Densus 88 dengan 4 terduga teroris.

“Korban (Sujono) yang kebetulan berada di sekitar warung dekat lokasi penyergapan tersebut tertembak peluru salah satu anggota Densus 88 pada bagian pinggul,” kata Koordinator Badan Pekerja Kontras, Haris Azhar, SH, MA, di Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Haris menilai, tindakan Densus 88 itu melanggar Pasal 351 (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan: “Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.

Selain itu, kata Haris, tindakan tersebut juga melanggar aturan internal kepolisian. Pertama, Pelanggaran prosedur internal Kepolisian dalam penanganan terorisme, khususnya Pasal 2 Peraturan Kapolri No. 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme.

Di situ disebutkan, bahwa tujuan dari peraturan ini adalah sebagai pedoman dalam melakukan penindakan tersangka tindak pidana terorisme secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum”.

“Dalam hal ini, penindakan terhadap tersangka tindak pidana terorisme tidak dilakukan secara profesional karena menyebabkan salah seorang warga tertembak,” ujar Haris.

Kedua, pelanggaran atas Peraturan Kapolri No. 1 Pasal 3 poin (c) tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian: “Proporsionalitas yaitu bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan.”

Tak hanya itu, tindakan Densus 88 itu juga melanggar Peraturan Kapolri No. 1 Pasal 13 ayat (1), yang menegaskan bahwa “setiap individu anggota Polri wajib bertanggungjawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian yang dilakukannya.”

“Kondisi ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan kekuatan secara berlebihan dan tidak profesionalnya anggota Densus 88, menjadi persoalan serius yang harus diperhatikan oleh Polri,” tegasnya.

Karena itu, Kontras mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk melakukan penyidikan terhadap anggotanya (Densus 88) terkait dengan peristiwa yang terjadi di Tulungagung tersebut.

Selain itu, Kontras meminta agar Polri segera mengevaluasi kemampuan dan kapasitas kerja Densus dalam tindakan hukum penanganan terorisme, terutama dalam unsur profesionalitas dan proporsionalitas.

Terakhir, Kontras mendesak agar Polri bertanggung jawab memberikan pemulihan dan ganti rugi kepada Sujono dan keluarganya.

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid