Kenapa Reforma Agraria Itu Mendesak?

Ketidakadilan agraria di Indonesia makin mengkhawatirkan. Ini tercermin pada ketimpangan kepemilikan lahan dalam beberapa tahun terakhir. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto pernah membeberkan bahwa hanya 0,2 persen penduduk Indonesia yang saat ini menguasai 56 persen aset nasional. Dari aset yang dikuasai tersebut, 87 persen dalam bentuk tanah.

Kemudian, seiring dengan ekspansi modal asing, peruntukan tanah juga makin tertuju pada kepentingan bisnis. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) pernah mengeluarkan catatan, bahwa lebih dari 35 persen daratan Indonesia dikuasai oleh 1.194 pemegang kuasa pertambangan, 341 kontrak karya pertambangan, dan 257 kontrak pertambangan batubara.

Di pihak lain, jumlah petani gurem dan petani tak bertanah makin meningkat. Sebuah data menunjukkan bahwa 85% rumah tangga petani di Indonesia adalah petani gurem dan petani tak bertanah. Sedangkan masyarakat perkotaan rata-rata memiliki tanah kurang dari 200 meter persegi.

Peneliti dari Bandung Fe Institute, Roland M. Dahlan, menemukan keterkaitan antara ketimpangan dalam kepemilikan lahan di Indonesia dengan tingkat ketimpangan ekonomi masyarakat.

“Kalau penguasaan tanah itu makin terkonsentrasi ke segelintir orang, maka tingkat pendapatannya juga makin timpang,” kata Roland.

Sebaliknya, kata Roland, ketimpangan pendapatan bisa dikurangi kalau ada kebijakan redistribusi aset, termasuk tanah. Ia mencontohkan pengalaman empirik negara-negara Amerika Latin, seperti Venezuela, Argentina, dan Brazil, yang beberapa tahun terakhir aktif menerapkan redistribusi aset dan reforma agraria.

Tetapi pengertian agraria ternyata tidak hanya tanah. Menurut aktivis Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Iwan Nurdin, para pendiri bangsa Indonesia merumuskan agraria sebagai “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.”

Sayang, konsep agraria ini hanya bertahan hingga 1980-an. Setelah itu, tanah dibedakan dengan hutan dan kekayaan alam. “Mereka menyebut yang terkandung di dalam tanah itu sebagai sumber daya alam. Ini pandangan yang sangat ekonomistik,” kata Iwan.

Dengan demikian, kata Iwan, konsep reforma agraria tidak sesempit redistribusi tanah semata. Katanya, dalam penjelasan UU Pokok Agraria 1960, reforma agraria dimaksudkan sebagai pembentukan “kapital domestik yang progressif”.

“Konsep itu memikirkan perlunya cadangan modal domestik yang bisa mentransformasikan ekonomi rakyat secara keseluruhan. Misalkan, mentransformasikan ekonomi pedesaan yang subsistem menjadi modern dan mensejahterakan rakyat,” ujar Iwan.

Dengan demikian, reforma agraria mestinya mengatasi keterpisahan antara desa dan kota dan juga mengatasi keterputusan antara pertanian dan proses industrialisasi nasional.

Dengan begitu, Iwan berpendapat, reforma agraria sangat mendesak dilakukan di Indonesia. “Memang pada tahun 1960-an ada masalah politik dengan agraria reform. Sebab, land reform saat itu menyasar tanah-tanah pedesaan, yang sebetulnya bukan objek utama agraria reform,” kata Iwan.

Dalam UUPA 1960, Hak Guna Usaha masih diakui. Tetapi, perbedannya konsep erfpacht kolonial, UUPA memberikan hak guna usaha itu kepada rakyat melalui koperasi dan unit usaha tani.

Bagi Iwan, negara yang tidak pernah melakukan agraria reform tidak akan bertransformasi dengan baik. Ia mencontohkan pengalaman Indonesia dan Philipina, yang sampai sekarang ekonominya tak beranjak maju.

Hal itu diakui pula oleh aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD), Rudi Hartono. “Setiap negara yang melakukan transformasi, baik dari negeri feodal menjadi kapitalistik maupun dari jajahan menjadi merdeka, selalu disertai dengan revolusi agraria,” kata Rudi.

Sayangnya, sejak Indonesia merdeka hingga sekarang, Indonesia tidak pernah melakukan transformasi radikal di sektor agraria. Padahal, kata Rudi, demokratisasi di sektor agraria merupakan syarat utama untuk memproduktifkan tanah dan menjadi basis untuk kemajuan.

Rudi juga mengeritik model pembangunan ekonomi Indonesia yang selalu meninggalkan soal agraria. “Sejak orde baru hingga sekarang, model pembangunan ekonomi kita menapikan agraria,” tegasnya.

Di jaman orde baru, memang ada gembar-gembor soal swasembada pangan dan pembangunan industri dengan berbasiskan pertanian. Tetapi, Rudi menganggap itu hanya gembar-gembor di atas kertas, tetapi tidak terjadi di lapangan praktek.

“Kalau orde baru punya perspektif menjadikan agraria sebagai basis industrialisasi, maka mestinya tercipta faktor penghubungnya, yaitu pembangunan industri olahan hasil pertanian. Dan orde baru tidak melakukan itu,” kata Rudi.

Akibat ketiadaan industri olahan itu, menurut Rudi, tidak terjadi penciptaan nilai tambah dan pengembangan kekuatan produktif di pedesaan. Akibatnya, pedesaan sulit mengalami transformasi secara radikal.

“Akibatnya, ya, ketika pertanian dianggap tak lagi ekonomis, rakyat di desa-desa memilih ber-urbanisasi atau menjadi buruh migran,” katanya.

Namun, karena di kota juga tidak terjadi industrialisasi yang massif, bahkan cenderung mengalami de-industrialisasi, maka sebagian besar orang-orang dari desa bekerja di sektor informal. Karena itu, Rudi menegaskan, yang terjadi di pedesaan Indonesia bukan “proletarisasi”, melainkan “de-peasantization”. De-peasantization mengacu pada fenomena petani atau rumah tangga petani telah kehilangan kapasitas mereka sebagai produsen atau unit ekonomi.

Dengan demikian, reforma agraria menjadi keharusan karena: Pertama, untuk mengakhiri ketidakadilan agraria di Indonesia. Sebuah data mengungkapkan bahwa indeks gini kepemilikan tanah di Indonesia sudah mencapai 0,6. Selain itu, meningkatnya konflik agraria juga menandai meluasnya ketidakadilan agraria di Indonesia. Kedua, reforma agraria merupakan prasyarat transformasi sosial-ekonomi sehingga tersedia basis untuk mensejahterakan rakyat. (Mahesa Danu)

Cat: ini adalah laporan dari diskusi bertajuk “Reforma Agraria dan Kemandirian Bangsa” di Wisdom Institute, Jakarta, tanggal 6 Januari 2012.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid