Hentikan Kekerasan Terhadap Jurnalis!

Indonesia belum menjadi tempat yang aman bagi kegiatan jurnalistik. Lihat saja, dalam sepekan terakhir terjadi empat kasus kekerasan terhadap jurnalis. Bahkan, menurut catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sepanjang tahun 2012 ini sudah terjadi 50 kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Ini sangat mengkhawatirkan. Sebab, seperti kita ketahui, tugas jurnalistik sudah dilindungi dengan peraturan hukum, yakni Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.  Dengan demikian, tugas jurnalistik sebetulnya sudah dilindungi hukum. Belum lagi, dengan pemaknaan kita memasuki era demokratisasi, seharusnya kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi lagi.

Kasus terbaru kekerasan terhadap jurnalis terjadi di Sumatera Barat dan Sulawesi Tengah. Aksi kekerasan di Padang, Sumatera Barat, dilakukan oknum militer saat jurnalis meliput razia kafe mesum. Sebanyak tujuh jurnalis mengalami luka-luka. Kamera dan kaset video juga dirampas. Sedangkan di Sulawesi Tengah, dua orang jurnalis, yaitu Moechtar Mahyuddin (Mercusuar Palu) dan Reny Sri Ayu (Kompas), menjadi korban pengeroyokan saat melakukan liputan di SPBU Bungku, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.

Pers merupakan elemen penting dalam masyarakat demokratis. Sebab, demokrasi hanya akan kuat jika seluruh rakyat bisa mengakses informasi. Untuk itu, supaya demokrasi tidak “terpukul mundur”, maka tidak ada alasan untuk menghalangi kebebasan pers.

Ada beberapa hal yang menyebabkan kekerasan terhadap jurnalis masih terus terjadi di Indonesia.

Pertama, cara pandang atau penghayatan pemerintah, termasuk pemerintahan sekarang ini, belum beranjak dari paradigma lama/orde baru: menganggap pers sebagai ancaman terhadap stabilitas kekuasaan mereka.  Kita pun teringat pada adagium Napoleon Bonaparte yang terkenal: “Empat surat kabar yang memusuhi kita lebih berbahaya daripada ribuan bayonet.”

Kedua, aparatus negara, termasuk TNI/Polri, masih sering berkelindan dengan kepentingan bisnis. Dalam banyak kasus, ketika seorang jurnalis melakukan liputan terhadap kejadian yang menyangkut kepentingan bisnis tertentu, maka mereka sering berhadapan dengan aparatus kekerasan negara. Ditambah lagi, rezim sekarang sangat memihak kepada kepentingan modal.

Ketiga, lemahnya pengusutan dan pemberian sanksi kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Apalagi jika hal itu menyangkut institusi atau aparatus negara, khususnya di lingkaran TNI/Polri. Di sini terlihat adanya “impunitas” terhadap pelaku-pelaku kekerasan tersebut. Banyak pelaku kekerasan yang tidak tersentuh sama sekali oleh proses hukum. Dalam catatan AJI, dari 900 kasus kekerasan yang dilaporkan, hanya sekitar 5% yang diusut tuntas.

Akan tetapi, perkembangan industri media juga patut diberi catatan. Sebab, kepentingan industri media yang sekedar mengutamakan “keuntungan/profit” terkadang menghasilkan jenis pemberitaan yang tidak objektif, tidak akurat dan bombastis. Tidak sedikit pers yang menyajikan hanya separuh dari kebenaran, bahkan terkadang memanipulasi kebenaran.

Akibatnya, muncul penyakit “membesar-besarkan hal yang kecil, tetapi mengecilkan hal-hal yang besar”. Kasus pernikahan selebritis, misalnya, mendapat peliputan berlebihan di media massa. Sedangkan penggusuran dan perampasan tanah rakyat di berbagai daerah hanya di tempatkan di pojok-pojok kecil. Itupun kalau mendapat ruang untuk dilaporkan.

Ini makin diperparah dengan kenyataan bahwa kepemilikan media massa saat ini sangat terkonsentrasi di tangan segelintir kapitalis. Akhirnya, laporan media tak ubahnya dengan komoditi di pasar: ada berita terlaris dan kurang laris. Biasanya, yang bombastis dan “nyeleneh”-lah yang paling laris. Padahal, hal tersebut belum tentu sesuai dengan kebutuhan rakyat banyak.

Sehingga, sesuai dengan kenyataan historis bahwa pers Indonesia lahir dari kancah pergerakan rakyat, maka sudah saatnya pers kembali kepada khittahnya: sebagai penyambung lidah rakyat Indonesia.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid