Hapuskan Remisi Buat Koruptor!

Pada saat bangsa Indonesia memperingati HUT Kemerdekaan, Kementerian Hukum dan HAM memberikan pemotongan masa tahanan kepada 440 narapidana korupsi di seluruh Indonesia. Bahkan 21 orang diantara terpidana korupsi itu dinyatakan bebas.

Kita tahu, seperti dinyatakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bahwa korupsi termasuk kejahatan yang luar biasa. Bahkan, United Nations Convention Agaisnt (UNCAC) mengklasifikasikan korupsi sebagai kejahatan hak asasi manusia (human rights crime) dan kejahatan kemanusiaan (crime against humanity).

Pemberian remisi kepada koruptor menjelaskan kepada kita beberapa hal:

Pertama, pemerintah tidak punya keseriusan untuk memerangi korupsi secara massif dan tanpa pandang bulu. Jika korupsi sudah diakui sebagai sebuah ancaman yang bersifat sistemik, maka pemerintah pun harus memeranginya secara sistematik. Seluruh perangkat hukumnya mestinya tidak memberi ampun terhadap pelaku korupsi.

Kedua, pemberian remisi terhadap koruptor mengesankan pengabaian terhadap fakta kerugian negara terhadap praktek korupsi. Dengan menggunakan dalih kemanusiaan, pejabat Kementerian Hukum dan HAM seolah tidak peduli bahwa praktek korupsi itu telah merugikan bangsa dan negara.

Ketiga, pisau penegak hukum di Indonesia masih terlalu “tumpul” untuk menghadapi kejahatan luar biasa seperti korupsi. Dalam banyak kasus, orang-orang miskin, dengan kejahatan yang sepele, terkadang mendapatkan sanksi hukum yang sangat berat. Tetapi pelaku kejahatan besar justru berhadapan dengan pisau tumpul.

Situasi ini haruslah diubah. Jika masih punya keinginan politik untuk memberantas korupsi, bukan sekedar retorika politik, maka pemerintah harus berani menghapuskan remisi terhadap koruptor. Selain itu, tindakan itu juga harus disertai dengan upaya menghilangkan “perlakuan khusus” terhadap koruptor di dalam penjara.

Contoh paling dekat untuk melihat bagaimana sebuah pemerintahan punya tekad melawan korupsi adalah Tiongkok. Di sana, pemerintah menyadari betul bahwa korupsi bisa mengganggu capaian ekonomi yang sudah dicapai. Karenanya, pemerintah pun tidak sekedar menggencarkan kampanye anti-korupsi, tetapi juga dibarengi tindakan “tak mengenal kompromi” terhadap para koruptor.

Di Tiongkok, korupsi bukan hanya dipandang sebagai perilaku yang merusak perekonomian bangsa, tetapi juga dianggap sebagai ancaman terhadap kerusakan ideologi. Dengan begitu, pemerintah pun bisa melakukan perang ideologis melawan koruptor di dalam tubuh partai.

Terkait dengan hal itu, menarik pula apa yang disampaikan oleh mantan Wapres Jusuf Kalla tentang peranan agama dalam melawan korupsi. Misalnya, JK mengusulkan agar korupsi ditempatkan sebagai dosa yang sangat besar. Ya, ini memang mungkin gerakan moralis belaka, dan dampaknya pun belum tentu terasa.

Tetapi, setidanya jika korupsi dianggap dosa besar dan musuh agama, maka secara ideologis dan etis korupsi akan terperangi.

Akan tetapi, apa yang lebih penting sebetulnya adalah tindakan politik: keberanian pemerintah membersihkan lembaga negara dari korupsi dan suap. Dan, setiap upaya politik itu tentu harus mendapat dukungan politik dari rakyat. Pemerintah harus bisa menarik partisipasi rakyat untuk memberantas praktek korupsi ini.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid