GNP 33 UUD 1945 Siantar: UU SJSN/BPJS Bentuk Privatisasi Kesehatan

Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang mengacu pada UU nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, telah mengalihkan tanggung-jawab negara dalam pemeliharaan kesehatan menjadi tanggung jawab individu. Artinya, kedua UU itu telah mendorong privatisasi kesehatan di Indonesia.

Selasa (12/2/2014) siang, puluhan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 (GNP 33 UUD 1945) kembali menggelar aksi menolak pemberlakuan JKN. Bagi mereka, JKN tersebut cenderung mengarah pada privatisasi kesehatan.

“Sistim JKN, yang mengacu pada UU SJSN dan BPJS, telah mengalihkan tanggung-jawab negara dalam pemeliharaan kesehatan menjadi tanggung jawab individu. Artinya, kedua UU itu telah mendorong privatisasi kesehatan di Indonesia,” kata koordinator aksi ini, Fransiskus Silalahi, SH.

Menurut Fransiskus, sistem JKN telah mengharuskan setiap pesertanya untuk membayar iuran berdasarkan persentase upahnya atau nominal tertentu. Dengan demikian, urusan layanan kesehatan menjadi tanggungan individu warga negara melalui pembayaran iuran.

Fransiskus menilai, model tersebut berlawanan dengan Pancasila dan UUD 1945, yang menempatkan urusan pemeliharaan kesehatan rakyat sebagai tanggung-jawab negara.

“Basisnya adalah pembukaan UUD 1945, bahwa tujuan pembentukan pemerintahan negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Melindungi di sini berarti juga memelihara kesehatan rakyatnya,” tegasnya.

Dalam orasinya, Fransiskus menuntut agar pemerintah dan DPR segera mencabut UU SJSN dan BPJS. Sebaliknya, mereka mendesak agar pemerintah segera melaksanakan pasal 33 UUD 1945 sebagai basis untuk menciptakan layanan kesehatan gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyat.

Namun, saat menggelar aksi di kantor Walikota itu, massa aksi GNP 33 UUD 1945 hanya diperhadapkan dengan barikade aparat kepolisian. Walikota dan Wakilnya telah meninggalkan kantor Walikota sebelum massa aksi tiba di kantor tersebut.

Akhirnya, massa yang kecewa berusaha merengsek masuk ke kantor Walikota. Namun dihalang-halangi oleh aparat kepolisian. Akibatnya, aksi dorong-dorongan tidak terelakkan. Seorang orator, Minaria Christin Natalia, terjatuh ke lantai.

Aksi dorong-dorongan itu baru terhenti setelah aparat kepolisian membolehkan dua orang perwakilan massa aksi untuk mengecek langsung keberadaan walikota di dalam kantornya.

Akhirnya, karena kecewa tak ditemui oleh pejabat Pemkot, massa aksi memilih meninggalkan kantor Walikota.

Sebarkan Koran Gotong-Royong

Usai menggelar aksi di kantor Pemkot Pematangsiantar, massa aksi GNP 33 UUD 1945 masuk ke perkampungan rakyat untuk membagi-bagikan koran “Gotong-Royong”.

Aktivis Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 (GNP 33 UUD 1945) Pematangsiantar membagi-bagikan koran 'Gotong-Royong', Selasa (12/2/2014). Photo: Teguh
Aktivis Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 (GNP 33 UUD 1945) Pematangsiantar membagi-bagikan koran ‘Gotong-Royong’, Selasa (12/2/2014). Photo: Teguh

Gotong-Royong adalah koran terbitan Partai Rakyat Demokratik (PRD). Koran-koran tersebut dibagikan sejumlah titik, seperti di kelurahan kelurahan merdeka, Tomuan, Siopat suhu, dan marihat I dan II.

Warga tampak antusias merespon aksi pembagian koran Gotong-Royong ini. Bahkan, sejumlah aktivis GNP 33 UUD 1945 terlibat diskusi serius dengan warga terkait isian koran tersebut.

Teguh

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid