Demi Keadilan Agraria, Petani Bima Jalan Kaki Ratusan Kilometer

Tanggal 22 Agustus lalu, ratusan petani di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara barat, menggelar aksi jalan kaki ratusan kilometer untuk memperjuangkan tanah mereka yang dicaplok oleh PT Sanggar Agro Karya Persada.

Para petani yang bernaung di bawah Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 itu berjalan kaki dari kampung halamannya di desa Oi Ketupa, kecamatan Tambora, menuju kantor DPRD Bima.

Lalu, setelah 3 hari berjalan kaki, para petani ini akhirnya tiba di kantor DPRD Bima. Di sana mereka memprotes penyerobotan tanah milik desa dan warga oleh PT Sanggar Agro Karya Persada.

“HGU PT Sanggar Agro Karya Persada seluas 5000 ha bertentangan dengan Perda nomor 2 tahun 2012 tentang pemekaran desa. Dengan Perda itu, ada 23 desa yang dimekarkan. Salah satunya desa Oi Katupa,” kata Kepala Desa Oi Katupa, Muhidin.

Menurut Muhidin, aktivitas PT Sanggar Agro Karya Persada telah menyerobot tanah milik desa, tanah pemakaman umum (TPU) dan tanah milik warga.

Tidak hanya itu, perusahaan budidaya kayu putih itu juga mencaplok sumber air desa. Padahal, sumber air tersebut sangat vital untuk kehidupan dan pertanian warga desa.

Hingga berita ini diturunkan, warga desa masih bertahan di kantor DPRD Bima. Mereka membangun tenda darurat dan menginap di halaman kantor DPRD.

Sementara itu, pihak DPRD dan Bupati Bima belum memberikan respon atas tuntutan warga desa itu. Sempat, pada 26 Agustus lalu, DPRD membentuk tim untuk mengecek informasi soal perampasan sumber air dan penggusuran TPU di desa Oi Katupa. Namun, investasi tersebut tidak melibatkan warga desa.

“Kami akan menginap terus di sini. Kami tidak akan pulang sebelum tanah dan sumber air kami dikembalikan,” kata Muhidin kepada berdikarionline.com, Rabu (31/8/2016).

Nuskin

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid