Jakarta, Berdikari Online— Selsius Pulotenga, Wakil Departemen hukum dan HAM Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan pemukulan terhadap seorang siswa SMK Negeri 1 Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yang dilaporkan mengalami kerusakan gendang telinga. Pihaknya juga menyoroti dugaan kelalaian pihak sekolah dalam menangani kasus yang terjadi pada September 2026 itu.
Korban berinisial ISH dan SK, siswa kelas X TKJ-2 yang berdomisili di Kelurahan Dokiri, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan. Berdasarkan informasi yang diterima LMND, dugaan pemukulan terjadi pada 16 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIT. Pemeriksaan medis terhadap korban disebut menunjukkan adanya dugaan kerusakan pada gendang telinga.
Selsius menyayangkan penanganan kasus tersebut yang dinilai belum memberikan penyelesaian memadai, termasuk terkait tindak lanjut terhadap siswa yang diduga melakukan pemukulan. Ia meminta pihak sekolah tidak mengabaikan persoalan tersebut dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang layak.
Selsius, juga mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara segera mengevaluasi penanganan kasus tersebut, termasuk memeriksa tanggung jawab kepala SMK Negeri 1 Tidore.
“Sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman bagi siswa untuk belajar dan mengembangkan diri, bukan tempat terjadinya kekerasan. Kami mendesak pihak sekolah dan Dinas Pendidikan agar menangani kasus ini secara serius, transparan, dan berpihak pada perlindungan korban,” tegas Selsius.
Menurut Selsius, penanganan dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Ia menilai pihak sekolah berkewajiban melakukan langkah pencegahan, menangani laporan kekerasan, serta memastikan tindak lanjut yang sesuai dengan aturan.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap anak perlu ditangani dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum diminta memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum.
“Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya kekerasan yang mengakibatkan cedera serius, aparat kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini. Pihak sekolah juga harus bertanggung jawab atas penanganan di lingkungan pendidikan, termasuk memastikan korban mendapatkan pendampingan dan akses pengobatan yang layak,” ujarnya.
Oleh sebab itu, LMND mendesak Kapolda Maluku Utara dan Polres Tidore Kepulauan untuk menyelidiki dugaan pemukulan tersebut secara profesional dan objektif. LMND juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara mengevaluasi langkah-langkah yang telah dilakukan pihak sekolah serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila terbukti terjadi pelanggaran atau kelalaian.
Selain penanganan medis, Selsius juga menekankan pentingnya pemulihan psikologis dan perlindungan terhadap keberlanjutan pendidikan korban. Dugaan gangguan pendengaran yang dialami korban juga perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengobatan yang memadai agar tidak menghambat aktivitas belajar.
Selsius turut mengingatkan pentingnya penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia di lingkungan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurutnya, sekolah harus membangun budaya saling menghormati sekaligus menyediakan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan yang dapat diakses oleh seluruh peserta didik.
“Kami secara organisasional menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga ada kejelasan penanganan. LMND meminta seluruh pihak terkait memastikan hak korban terpenuhi, dugaan kekerasan diusut sesuai prosedur, dan lingkungan SMK Negeri 1 Tidore menjadi tempat belajar yang aman bagi seluruh siswa,” tutupnya.
(Amir)


