Pandeglang, Berdikari Online, Sidang kasus pemerkosaan yang dilakukan mahasiswa asal Pandeglang, Alwi Husen Maolana (22) di Pengadilan Negeri Pandeglang memasuki babak akhir pada Kamis. (13/7)
Sidang putusan sempat ditunda. Yang mulanya dijadwalkan pada selasa kemarin namun tidak dilanjutkan karena kuasa hukum terdakwa mengajukan pledoi.
“Kita sempat kesal penundaan sidang ini apalagi majelis hakim sudah memegang amar putusannya,” kata Rizky Arifianto, kuasa hukum korban saat diwawancara, Jumat, (14/07)
Terdakwa terbukti melanggar pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi, Teknologi dan Elektronik
Pasal 27 ayat (1)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggarkesusilaan”.
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Proses Perjalanan Kasus Janggal
Rizky dan kuasa hukum lain dari pihak korban sempat merasa kesal karena selama mendampingi korban banyak ditemukan kejanggalan.
Bahkan menurut Rizky, keluarga korban sempat ditegur pihak Kejari perihal menggunakan pengacara dalam kasus Revenge Porn tersebut.
Dalam sidang alat bukti, Rizky juga menduga bahwa pihak kejaksaan bekerja tidak profesional lantaran alat bukti berupa video asusila tak ditampilkan hanya karena laptop yang digunakan pihak kejaksaan tidak support.
Tak hanya itu, menurut Rizky surat dakwaan juga tidak pernah diberikan oleh jaksa meskipun pihaknya telah memintanya.
“Padahal Jaksa tugasnya mengakomodir kepentingan hukum korban,” jelasnya. “Surat dakwaan kita juga gak pernah dikasih. Jadi kita awalnya tidak tahu terdakwa ini dijerat oleh UU yang mana?” imbuhnya bernada tanya.
Meski demikian, saat sidang putusan berlangsung Rizky mengapresiasi amar putusan majelis hakim yang dinilainya sangat objektif dan progressif dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa.
“Selain menjatuhkan hukuman sesuai pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1), juga menjatuhkan pidana tambahan berupa tidak diperbolehkannya terdakwa mengakses internet selama 8 tahun,” lagi jelas Kudel, Sapaan akrab Rizky Arifianto.
Sesalkan Sikap Bupati
“Tak hanya itu, banyak pihak turut menyesalkan sikap Bupati Pandeglang, Irna Narulita Dimyati yang tak memberi sepatah katapun menyikapi kasus Revenge Porn tersebut,” kata Rizky.
Padahal menurutnya, selain karena alasan sebagai Kepala Daerah, Bupati Pandeglang juga seorang perempuan.
“Ya sampai sejauh ini, saya tidak habis pikir. Kepala Daerah terus perempuan lagi. Harusnya dia bicaralah. Berempati untuk menguatkan korban. Tapi sampai sidang berakhir, saya lihat tidak ada,” terang Rizky kesal.
Rizky mengaku, sejak awal pihaknya sangat menantikan statement dari Kepala Daerah tersebut untuk menguatkan posisi korban. Karena selama proses persidangan berlangsung, korban sangat terguncang.
“Jangankan dia yang perempuan. Saya saja yang laki-laki merasa iba dan berat,” tutup Rizky.
(Syamsul Ma’arif)


