Jakarta, Berdikari Online – Puluhan karyawan yang tergabung dalam Serikat Buruh Tempat Kerja-Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (SBTK-FNPBI) PT Sioen Indonesia menggelar pendidikan politik terkait UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Sabtu (29/07/2023).
Sekretaris SBTK-FNPBI PT Sioen Indonesia, Lilis Suwanah mengatakan, dikpol tersebut adalah upaya untuk menambah wawasan anggota mengenai UU Ciptaker.
“Kami ingin anggota memahami aturan-aturan tentang ketenaga-kerjaan. Jadi kita semua bisa paham. Ketika ada aturan perusahaan tidak sesuai dengan UU yang berlaku, kita bisa mencegahnya,” ujar dia dalam keterangannya di lokasi dikpol.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat FNPBI, Supriadi SH, menyampaikan bahwa UU Ciptaker lebih merugikan bagi karyawan dibandingkan regulasi sebelumnya, yakni UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Sebagai contoh aturan mengenai PKWT, UU 13 masa waktunya 3 tahun sedangkan dalam Ciptaker sampai 5 tahun,” katanya.
Supri menegaskan, keberadaan UU Ciptaker semakin menunjukkan bahwa negara telah merampas hak buruh. Seharusnya, lanjut dia, dalam membuat kebijakan negara harus memperhatikan kesejahteraan buruh.
“FNPBI tegas menolak UU Ciptaker, negara harus memperhatikan hak dan kesejahteraan buruh,” tambahnya.
Supri menuntut agar pemerintah segera mengganti dan merubah UU Ciptaker dengan regulasi baru. Ia juga menegaskan akan menggeruduk Gedung DPR RI bersama serikat buruh lainnya pada 10 Agustus 2023 mendatang.
“Kami akan bergabung dengan serikat buruh lain dalam aksi di depan Gedung DPR RI 10 Agustus nanti, pemerintah harus mengganti UU Ciptaker dengan regulasi baru yang berpihak pada buruh,” tutupnya.
(Rizky)

