Bandung, Berdikari Online — Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nelayan (PW STN) Jawa Barat bersama puluhan petani penggarap Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon, yang tergabung dalam Kelompok Tani (KT) Karya Mandiri, melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Cianjur, Rabu (12/8/2026).
Audiensi yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur tersebut membahas rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yonif TP) yang direncanakan berdiri di atas lahan pertanian yang selama ini dikelola masyarakat sejak 1990.
Dalam pertemuan dengan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur Muhammad Isnaeni, PW STN Jawa Barat dan KT Karya Mandiri menyampaikan kekhawatiran atas rencana penggunaan sekitar 50,62 hektare lahan yang dinilai masih produktif dan menjadi sumber penghidupan utama masyarakat Desa Mekargalih.
Petani juga menyampaikan bahwa kawasan tersebut berkaitan dengan legalitas Perhutanan Sosial yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada KT Karya Mandiri pada 2023. Kelompok tani tersebut memperoleh persetujuan pengelolaan seluas 272 hektare melalui skema Hutan Kemasyarakatan.
Ketua PW STN Jawa Barat Wendy Hartono menegaskan pihaknya tidak menolak pembangunan batalyon maupun penguatan pertahanan negara. Namun, ia meminta pemerintah mempertimbangkan kembali lokasi pembangunan agar tidak mengorbankan lahan produktif dan ruang hidup petani.
“Kami mendukung berdirinya batalyon di wilayah Cianjur sebagai bagian dari upaya memperkuat pertahanan negara. Yang kami tolak adalah rencana lokasinya di atas lahan pertanian produktif yang menjadi sumber penghidupan petani dan bertentangan dengan semangat memperkuat ketahanan pangan,” kata Wendy.
Menurut Wendy, pemerintah masih dapat mencari alternatif lokasi pembangunan di sekitar Cikalongkulon, khususnya lahan negara yang tidak sedang dimanfaatkan masyarakat.
Ia menilai pilihan tersebut dapat menjadi jalan tengah sehingga pembangunan fasilitas pertahanan tetap berjalan tanpa menghilangkan sumber penghidupan petani penggarap.
“Kami meminta rencana pembangunan Batalyon TP dialihkan ke lokasi lain di sekitar Cikalongkulon, terutama lahan negara yang masih kosong. Kami percaya TNI hadir untuk melindungi rakyat, sehingga pembangunan pertahanan seharusnya tidak membuat petani kehilangan ruang hidup dan mata pencaharian,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur Muhammad Isnaeni menyebut persoalan penggunaan lahan tersebut perlu dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan yang berkaitan dengan pemberian izin pengelolaan kepada KT Karya Mandiri.
Meski demikian, DPRD Kabupaten Cianjur menyatakan akan berupaya memediasi persoalan tersebut dengan pihak Kodim 0608/Cianjur untuk mencari solusi.
Usai audiensi di DPRD, PW STN Jawa Barat dan perwakilan petani bersama Muhammad Isnaeni serta anggota Komisi I DPRD Cianjur Fahmi Zulfahmi mendatangi Markas Kodim 0608/Cianjur di Jalan Siliwangi, Kabupaten Cianjur.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk berdialog langsung dengan Dandim 0608/Cianjur Letkol Inf Bistok Barry Simarmata mengenai rencana pembangunan Yonif TP.
Dandim menjelaskan bahwa pembentukan satuan baru TNI Angkatan Darat tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan strategis pemerintah pusat. Selain menjalankan fungsi pertahanan, Yonif TP diproyeksikan mendukung sejumlah program pembangunan, termasuk ketahanan pangan, program Makan Bergizi Gratis (MBG), pengembangan sektor pertanian, peternakan dan perikanan, serta penanganan bencana.
Dalam rencana tersebut, satuan baru itu juga diproyeksikan menjadi bagian dari penguatan ekonomi daerah melalui pengembangan sektor produktif di atas lahan yang dinilai belum termanfaatkan.
Terkait lokasi pembangunan, Dandim menyampaikan bahwa penentuan titik tersebut merupakan hasil survei bersama Perum Perhutani di sejumlah kawasan hutan di Cianjur. Titik di Desa Mekargalih kemudian diajukan kepada Kementerian Pertahanan.
Pihak Kodim menyatakan perubahan lokasi bukan berada dalam kewenangan mereka karena proses penetapan titik pembangunan telah melalui koordinasi dengan pihak terkait.
Dari dialog tersebut, persoalan utama yang muncul adalah adanya dugaan ketidaksinkronan informasi mengenai status lahan. Pihak Kodim menyebut penentuan lokasi dilakukan melalui koordinasi dengan Perum Perhutani, sementara petani menyatakan kawasan tersebut merupakan wilayah kelola KT Karya Mandiri berdasarkan skema Perhutanan Sosial.
PW STN Jawa Barat dan KT Karya Mandiri selanjutnya berencana menyampaikan persoalan tersebut secara resmi kepada Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertahanan untuk meminta kejelasan mengenai status lahan sekaligus mendorong adanya solusi yang tidak merugikan masyarakat petani.
PW STN Jawa Barat menilai pembangunan pertahanan dan perlindungan terhadap petani seharusnya dapat berjalan beriringan. Pemerintah dinilai perlu memastikan setiap pembangunan strategis tetap memperhatikan legalitas pengelolaan lahan, keberlanjutan lahan pertanian, serta keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.
(Amir)


