Eksekutif Komisariat LMND Universitas Bina Bangsa bersama Lingkar Studi Feminis menggelar Dialog Publik dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Selasar Gedung D Universitas Bina Bangsa (Uniba) (31/07/2023).
Dialog publik ini bertajuk “UU TPKS: 1 Tahun Berjalan, Sejauh Mana Perannya Dalam Pencegahan & Penanganan Korban Kekerasan Seksual.”
Acara ini turut dihadiri oleh pengurus LMND UNIBA, LMND Kota Serang, LMND UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten dan rekan-rekan Lingkar Studi Feminis.
Narasumber pada acara ini yaitu Koordinator Program dan Pemberdayaan Lingkar Studi Feminis, Alva Maldini dengan moderator Faridhotul Jannah.
Rendy Saputra selaku Ketua Ekom LMND UNIBA menuturkan, acara ini bertujuan untuk mengajak berbagai pihak baik masyarakat, mahasiswa, media, pemerintah, pihak swasta dan orang muda untuk bersama-sama mendorong percepatan implementasi UU TPKS serta menyebarluaskan pentingnya peran berbagai pihak dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Sebagai pintu pembuka diskusi, Faridhotul Jannah kembali mengulas poin-poin yang tercantum dalam UU TPKS.
“Menurut saya UU TPKS ini sebuah produk hukum yang progresif dan mengatur begitu rinci dan rigit, seperti klasifikasi sembilan tindak pidana kekerasan seksual, mengatur hukuman yang berbeda-beda,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang diberikan, Alva Maldini menuturkan UU TPKS mewujudkan bentuk perlindungan bagi korban dan suatu hal responsif negara Indonesia terhadap penanganan kasus pelecehan maupun kekerasan seksual yang terus meningkat. Ini menjadi tugas semua pihak untuk mengawal agar UU TPKS dapat diimplementasikan dengan semestinya.
Sebagaimana diketahui bahwa implementasi UU TPKS membutuhkan peraturan-peraturan turunan, termasuk di tingkat daerah.
Alva Maldini juga berharap, agar organisasi yang ada terus bersinergi dengan banyak lembaga-lembaga maupun instansi-instansi untuk mensosialisasikan memberi pemahaman kepada masyarakat agar khalayak umum, dimulai di kalangan kampus dengan membentuk satgas ppks yang telah diamanahkan melalui Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Sementara pengurus Ekskom LMND Uniba, Francisco menanggapi bahwa acara ini dapat menambah wawasan dan juga pengetahuan lebih lanjut mengenai cara pengimplementasian UU TPKS.
“Melalui dialog publik ini saya jadi mengetahui mengenai prosedur penanganan saat terjadi kekerasan seksual lebih lanjut. Bukan hanya melalui tindak pidana pada pelaku, namun korban juga mendapat perlindungan dan pemberdayaan untuk hidup kedepannya. Saya juga berharap agar output dari acara ini, informasi bukan hanya tersampaikan pada kita namun juga kepada masyarakat,” kata Fransisco.
Seusai melakukan dialog, para peserta, narasumber dan para undangan membat dokumentasi video dengan menyuarakan “stop kekerasan seksual.”
(Alvina Lili Nurlita)


