Skema Subkontrak Berlapis Di Proyek JOB Tomori Diduga Abaikan Hak Pekerja

Palu, Berdikari Online – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi I DPRD Kabupaten Banggai pada Senin, 18 Februari 2026, mengungkap adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dalam proyek-proyek milik JOB Tomori yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banggai. Forum resmi tersebut melibatkan berbagai pihak, di antaranya perwakilan JOB Tomori, PT Mitra Palma Sejahtera (MPS), PT Banggai Energi Sulawesi (BES), Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banggai, BPJS Ketenagakerjaan Banggai, serta serikat buruh PK FNPBI Banggai dan LMND. Forum ini turut mempertemukan para korban PHK dengan para pemangku kebijakan untuk membahas hak-hak pekerja yang diduga terabaikan.

Posko Pengaduan Buruh PK FNPBI Banggai yang mewakili para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mengungkapkan bukti-bukti dokumen yang mencakup kontrak kerja, struktur Manpower Plan proyek “Jasa Upgrading Pagar Area CPP, Jetty, dan Senoro 2”, serta laporan aktivitas harian pekerjaan.

Dalam dokumen tersebut, tercatat posisi pekerja berinisial UJ yang berperan sebagai Supervisor dan terlibat langsung dalam sistem operasional proyek. Meski demikian, UJ mengungkapkan bahwa ia diberhentikan pada bulan pertama tanpa menerima upah yang seharusnya dibayar sesuai dengan kontrak kerja yang sudah disepakati.

“Berdasarkan dokumen yang kami terima, kontrak kerja dengan PT BES mencantumkan nilai upah sebesar Rp6.500.000 per bulan, namun hingga saat ini, pekerja tersebut tidak menerima hak upah yang seharusnya diberikan,” ujar Saharudin Ahaba selaku Sekretaris Posko Pengaduan Buruh PK FNPBI Banggai.

Tak hanya itu, dua pekerja lain yang terlibat dalam proyek tersebut, yakni MFW dan MAA, terungkap bekerja tanpa adanya kontrak kerja tertulis serta tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kedua pekerja ini juga tidak menerima gaji sebelum mereka diberhentikan tanpa sebab yang jelas. Hal ini menambah daftar pelanggaran ketenagakerjaan yang terungkap dalam RDP.

Dalam forum tersebut, PT MPS tidak memberikan penjelasan yang tegas terkait hubungan subkontrak dengan PT BES, meskipun struktur pekerjaan di lapangan menunjukkan keterkaitan operasional antara perusahaan-perusahaan tersebut. ID Card yang digunakan oleh pekerja di lokasi proyek mencantumkan identitas PT MPS, meskipun pekerjaan tersebut dilakukan di wilayah operasional JOB Tomori.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai kejelasan tanggung jawab hukum perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek ini terkait pembayaran upah, kepesertaan jaminan sosial, dan pemenuhan hak-hak pekerja.

“Ketidakjelasan hubungan antara PT MPS, PT BES, dan JOB Tomori dapat mengaburkan tanggung jawab hukum terhadap hak-hak pekerja, terutama terkait dengan upah dan jaminan sosial yang seharusnya diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Saharudin.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banggai dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan administratif terkait kewajiban pelaporan status pekerja, baik itu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami akan segera melakukan pemeriksaan administratif untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum terkait tenaga kerja di proyek ini,” ungkap Welly Ismail Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Banggai.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan Banggai menegaskan bahwa setiap pekerja yang terlibat dalam proyek-proyek migas wajib terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial.

“Kami mengingatkan bahwa setiap pekerja harus didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Banggai.

Menanggapi temuan ini, PK FNPBI Banggai menyatakan bahwa pola hubungan kerja berlapis yang terjadi antara perusahaan inti, kontraktor utama, dan subkontraktor, berpotensi mengaburkan tanggung jawab hukum atas hak-hak pekerja. Hal ini dinilai sangat merugikan pekerja, terutama dalam konteks proyek migas yang berhubungan dengan entitas BUMN, di mana tata kelola dan akuntabilitas dalam rantai kontrak kerja harus diperhatikan secara seksama.

“Skema subkontrak yang tidak jelas ini bisa menyebabkan pekerja tidak mendapatkan hak-haknya, baik itu upah, jaminan sosial, maupun perlindungan hukum lainnya,” tambah Saharudin.

Berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan dalam RDP tersebut, DPRD Kabupaten Banggai mendesak Dinas Tenaga Kerja untuk segera menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan mediasi formal dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kepatuhan ketenagakerjaan di proyek tersebut. Jika tidak ada penyelesaian yang memadai, kasus ini dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Jika tidak ada langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini, kami akan mendorong agar perkara ini diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Lisa Sundari Ketua Komisi I DPRD Banggai.

Terakhir Pihak PK FNPBI Banggai dan LMND berjanji untuk terus mengawal proses hukum ini hingga ada kepastian dan pemenuhan hak-hak pekerja, serta mendorong agar seluruh pihak yang terlibat dalam proyek ini bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Dimas)

[post-views]