Sejak beroperasi pada 20 Maret 2020, Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet menjadi rumah sakit yang menjadi ujung tombak penanganan pasien covid-19 di Indonesia.
Berdasarkan update per 5 Mei 2021, RSDC Wisma Atlet telah menangani 82.284 orang pasien. Sebanyak 80.007 orang diantaranya berhasil sembuh dan sudah kembali ke rumah masing-masing.
Tentu saja, di balik capaian yang luar biasa itu, ada kerja keras para tenaga kesehatan (Nakes), terutama dokter dan perawat. Mereka yang berjuang sepanjang hari, tanpa mengenal lelah, untuk merawat pasien.
Berdasarkan data yang dikutip Kompas.id dari Humas RSDC Wisma Atlet, jumlah tenaga kesehatan yang masih bekerja di rumah sakit ini mencapai 2.248 orang.
Namun, di balik kerja keras para nakes itu, ternyata ada keluhan tentang insentif yang belum dibayarkan oleh pemerintah.
Merespon hal itu, Jaringan Nakes Indonesia telah membuka posko untuk menerima pengaduan.
Tercatat, hingga 5 Mei 2021, pukul 20.00 WIB, sudah ada 500 Nakes yang mengadukan penunggakan pembayaran insentifnya.
Sebagian nakes mengaku tidak menerima insentif sejak bulan November 2020. Namun, mayoritas mengaku tidak menerima insentif sejak Desember 2020 hingga April 2021 lalu. Untuk bulan Mei 2021 ini juga belum nampak ada pencairan.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Di tengah tingginya resiko dan kerentanan yang dihadapi para nakes harus menanggung beban penunggakan pembayaran insentif,” kata Fen Budiman dari Jaringan Nakes Indonesia melalui siaran pers, 3 Mei 2021.
Padahal, menurut dia, para nakes juga tetap harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti transport, makan, tempat tinggal, kuota internet dan lain-lain.
“Terlebih bagi mereka yang sudah berkeluarga. Tanggung jawab yang diemban berkali lipat terutama bagi nakes perempuan,” ungkapnya.
Sayangnya, lanjut Fen, ketika sejumlah Nakes mempertanyakan haknya, mereka mendapat intimidasi dan ancaman dipurna tugaskan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Padahal, setiap nakes yang direkrut dan bertugas di RSDC Wisma Atlet masing-masing mempunyai surat kontrak kerja yang disebut SPRIN (Surat Perintah) atau Nota Dinas yang dikeluarkan oleh PPSDM Kemenkes.
Untuk itu, Jaringan Nakes Indonesia dan sejumlah nakes di RSDC Wisma Atlet mendesak pemerintah untuk segera membayarkan tunggakan insentif nakes.
Mereka juga menuntut pemerintah untuk mempermudah pendataan dan birokrasi pembayaran insentif tenaga kesehatan secara adil dan merata dari pusat hingga ke daerah.
Seruan dari Jaringan Nakes Indonesia ini mendapat dukungan dari sejumlah organisasi, seperti Suluh Perempuan, Dokter Tanpa Stigma, Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Muslimah Reformis Foundation, Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), dan lain-lain.
Untuk diketahui, besaran insentif untuk perawat di RSDC Wisma Atlet adalah Rp 7,5 juta, sedangkan insentif untuk dokter jumlahnya Rp 10 juta, dokter spesialis Rp 15 juta dan untuk bidan dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta.
SRI WAHYUNI
Kredit foto: BBC INDONESIA
- Fascinated
- Happy
- Sad
- Angry
- Bored
- Afraid