Jakarta, Berdikari Online — Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria sebagai bagian dari upaya menyelesaikan persoalan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, distribusi tanah, hingga kedaulatan pangan di Indonesia.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Diskusi dan Konsolidasi Hari Tani Nasional yang digelar EN-LMND pada 17 September 2026 di Kedai Tempo, Jalan Utan Kayu Raya, Jakarta Timur. Kegiatan mengangkat tema “Reforma Agraria: Melawan Serakahnomics Wujudkan Kedaulatan Indonesia.”
Ketua Umum LMND Muh. Isnain Mukadar dalam keynote speech mengatakan momentum Hari Tani menjadi kesempatan untuk membahas urgensi RUU Reforma Agraria. Ia menyebut LMND sejak September 2025 telah membicarakan persoalan yang mereka istilahkan sebagai “serakahnomics”.
Menurut Isnain, pembahasan tersebut berkaitan dengan persoalan imperialisme yang dinilai masih menjadi tantangan dalam kehidupan bernegara.
“Momentum Hari Tani ini kita akan membahas dan melihat urgensi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria,” kata Isnain dalam diskusi tersebut.
Narasumber Ahmad Rifai mengatakan reforma agraria memiliki posisi penting dalam menopang perekonomian Indonesia. Ia mengaitkan pembahasan tersebut dengan Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 serta konsep ekonomi kerakyatan.
Ia juga menyinggung sejumlah program pemerintah seperti Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Menurutnya, program nasional perlu terus dikawal agar pelaksanaannya benar-benar ditujukan untuk kepentingan Indonesia.
Dalam persoalan pangan, Ahmad Rifai membedakan antara ketahanan pangan, kedaulatan pangan, dan kemandirian pangan. Ia menilai Indonesia secara menyeluruh belum berdaulat dalam bidang pangan dan menyebut sektor agraria sebagai salah satu pondasi pangan.
Ia juga mendorong agar kebijakan agraria mengikuti amanat Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, reforma agraria membutuhkan kepemimpinan yang kuat dan tidak hanya dapat muncul dari negara, tetapi juga dari rakyat.
“Reforma agraria tidak hanya bisa muncul dari negara tapi bisa muncul dari rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. Faisal Lohy, M.H. menyoroti persoalan ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia. Ia menilai ketimpangan tersebut bukan sekadar persoalan individual, melainkan bersifat struktural.
Faisal juga menyoroti fragmentasi regulasi, persoalan fungsi sosial tanah, serta minimnya redistribusi tanah kepada masyarakat. Menurutnya, pemerintah menjadi salah satu aktor penting dalam menyelesaikan persoalan reforma agraria.
Dalam sesi tanggapan, perwakilan GMNI menyebut tiga persoalan utama agraria yang perlu mendapat perhatian, yakni ketimpangan lahan, konflik agraria, dan regulasi. Ia juga menyoroti pentingnya pelaksanaan fungsi sosial tanah serta penyelesaian konflik agraria.
Perwakilan KAMMI mempertanyakan untuk siapa tanah dan sumber daya alam Indonesia diperuntukkan. Menurutnya, persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan lahan, tetapi juga pemanfaatannya oleh rakyat.
KAMMI juga menyoroti redistribusi tanah, partisipasi masyarakat, akses ekonomi petani, serta persoalan harga. Dalam pembahasan pangan, mereka membedakan antara swasembada beras dan kedaulatan pangan.
Sementara itu, perwakilan PII menyoroti banyaknya regulasi dan lembaga pemerintahan yang belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan agraria. PII menekankan pentingnya tindakan nyata yang memberikan dampak bagi masyarakat.
Perwakilan KMHDI kemudian menyoroti hubungan reforma agraria dengan penguasaan sumber daya alam. Mereka mempertanyakan apakah pembagian sumber daya alam telah dilakukan secara merata sehingga dapat menciptakan kedaulatan bagi rakyat.
KMHDI juga menekankan pentingnya alat, akses, dan harga yang baik bagi rakyat. Menurut pandangan yang disampaikan, persoalan agraria bukan hanya mengenai siapa yang memiliki tanah, tetapi juga siapa yang menguasai apa yang tumbuh dari tanah tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan LMND mengatakan pemerintah belum sepenuhnya menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945. LMND selama ini mengkampanyekan Pasal 33 sebagai salah satu landasan ideologis.
LMND menggunakan istilah “serakahnomics” untuk menyebut persoalan yang mereka kaitkan dengan imperialisme, oligarki, dan birokrat korup.
LMND juga menilai distribusi tanah perlu disertai pemberian alat produksi kepada masyarakat. Selain itu, diperlukan dukungan terhadap alat produksi dan pembentukan pasar yang baik bagi masyarakat.
LMND turut mendorong pembangunan blok politik sebagai program politik yang dapat mempertemukan berbagai elemen dalam memperjuangkan agenda reforma agraria.
Perwakilan Hikmabudhi kemudian menyoroti persoalan regenerasi petani. Menurut pandangan yang disampaikan, sebagian petani muda tidak melanjutkan profesi sebagai petani karena persoalan lahan.
Karena itu, Hikmabudhi menekankan pentingnya pemberantasan mafia tanah dan distribusi tanah yang adil sebagai bagian dari penyelesaian persoalan agraria.
Diskusi Hari Tani Nasional tersebut mempertemukan berbagai pandangan mengenai persoalan agraria, mulai dari ketimpangan lahan, konflik agraria, regulasi, distribusi tanah, alat produksi, akses ekonomi, regenerasi petani hingga kedaulatan pangan.
LMND menempatkan reforma agraria sebagai agenda yang tidak hanya berbicara mengenai redistribusi tanah, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki alat produksi, akses ekonomi, dan pasar yang dapat memberikan manfaat bagi rakyat.
(Amir)

