STN Mengawal Proses IP4T Di Eks HGU PT Tanjung Kenanga

Mataram, Berdikari Online – Penyelesaian Konflik Agraria sesuai Program Tora dan SK Bupati Nomor 188.45 / TAPEM / 2023 tentang Tim Penyelesaian Permasalahan Redistribusi Tanah Eks Hak Guna Usaha PT. Tanjung Kenanga dan Surat Perintah Tugas Bupati Lombok Timur Nomor : 090/398/UM/2023 Tentang Perintah Melakukan Inventarisasi dan Penyelesaian Permasalahan Redistribusi Tanah Eks. HGU PT. Tanjung Kenanga diberi batas waktu mulai 28 Agustus sampai 28 September 2023.

Masyarakat menyambut baik di Desa Dara Kunci Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur (Lotim).

Mulai Hari ini, Selasa (12/09), Kantor Pertanahan Lombok Timur, dalam hal ini dipimpin Koordinator Pendataan Kanta Lotim Zulfikri, melakukan Proses Inventarisasi atau (IP4T) lahan yang dikuasai petani di lahan Eks HGU PT. Tanjung Kenanga yang tertuang dalam Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

“Untuk proses tahapan awal, pelaksanaan IP4T harus diawali dengan pendataan penguasaan tanah oleh masyarakat; digunakan untuk apa? dan oleh siapa?” jelas Zulfikri di hadapan Masyarakat Desa Dara Kunci. “Proses ini akan berlangsung beberapa hari ke depan sampai selesai,” tambahnya.

“Sesuai proses tahapan pelaksanaan pendataan ini, kami STN Lotim, akan terus mengawal sampai pada tahapan legalisasi dalam program Tora ini,” tambah Tamrin Ketua Serikat Tani Nelayan (STN) Lombok Timur.

“Tentu dengan tetap berpedoman pada aturan yang ada. Pedoman kami, Perpres no 86 thn 2018,” kata Tamrin lagi.

(Irf)

[post-views]