Izin Baru Pabrik Semen di Rembang Kankangi Putusan MA

Keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan izin baru bagi pabrik PT Semen Indonesia di Rembang menuai protes banyak pihak.

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pegunungan Kendeng menilai Gubernur Jawa Tengah itu telah melakukan pembangkangan hukum dan melanggar konstitusi.

“Dengan adanya Izin Lingkungan baru untuk PT Semen Indonesia menunjukkan Gubernur Jawa Tengah sedang mempermainkan hukum dan konstitusi,” tulis Koalisi dalam siaran persnya, Jumat (24/2/2017).

Pembangkangan hukum yang dimaksud adalah pengabaian terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 99/PK/TUN/2016 tentang pembatalan dan perintah mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia.

Menurut Koalisi, penerbitan izin baru yang mengangkangi putusan MA merupakan sebuah preseden yang sangat buruk dalam penegakkan hukum, merusak rasa keadilan masyarakat, memberikan contoh buruk melawan putusan pengadilan dan Konstitusi.

Selain itu, Koalisi juga menuding Ganjar telah bertindak sewenang-wenang. Sebab, politisi PDI Perjuangan itu sudah membuat keputusan yang bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

“Dalam keputusan ini juga nampak gubernur telah bertindak mencampur adukan kewenangan untuk mencabut SK Izin Lingkungan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan Kewenangan untuk memerintahkan penyempurnakan dokumen Andal dan RKL-RPL,” tulis Koalisi.

Lebih lanjut, Koalisi juga menganggap Ganjar melakukan pembohongan publik karena salah mengutip dan menjadikan Pertimbangan Hakim sebagai dasar keputusan.

“Gubernur salah mengartikan Pertimbangan Hakim untuk dijadikan dasar perbaikan dan penyempurnaan, dan menyatakan bahwa ini adalah perintah Mahkamah Agung,” tegas Koalisi.

Dalam tuntutannya Koalisi juga mengecam sikap diam Presiden Joko Widodo terkait terbitnya izin baru. Padahal, terbitnya izin baru itu mengangkangi Perintah Presiden untuk tidak membangun pabrik semen dan mengeluarkan izin tambang di Pegunungan Kendeng sampai ada hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHK) yang sedang disusun oleh Kantor Staff Presiden (KSP) dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Di tempat terpisah, Ketua Tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Sudharto Hadi menyebut izin baru itu akan memantik persoalan meskipun merupakan hasil sidang analisis dampak lingkungan yang melibatkan sejumlah pakar dan peneliti, baik dari sektor pertambangan, lingkungan hidup dan sosial.

Sudharto mengatakan, Gubernur Jawa Tengah itu seharusnya menunggu rekomendasi KLHS yang akan keluar April mendatang.

“Keputusan ini sembrono dan terburu-buru. Kami masih bekerja sesuai petunjuk presiden, mana yang boleh ditambang dan mana yang dikonservasi. Seharusnya bisa menunggu kami dengan kehati-hatian,” ujar Sudharto seperti dikutip CNN Indonesia, Jumat (24/2).

Risal Kurnia

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid