Sikap API Kartini Untuk Hari Internasional untuk penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan diperingati setiap tanggal 25 November . Peringatan ini merupakan penghormatan atas meninggalnya Mirabal bersaudara (Patria, Minerva & Maria Teresa) pada tanggal 25 November 1960 akibat pembunuhan keji yang dilakukan oleh kaki tangan pengusasa diktator Republik Dominika pada waktu itu, yaitu Rafael Trujillo. Mirabal bersaudara merupakan aktivis politik yang tak henti memperjuangkan demokrasi dan keadilan, serta menjadi simbol perlawanan terhadap kediktatoran penguasa Republik Dominika pada waktu itu. Berkali-kali mereka mendapat tekanan dan penganiayaan dari penguasa yang berakhir pada pembunuhan keji tersebut.

Peringatan ini sekaligus menandai ada dan diakuinya kekerasan berbasis jender. Peringatan ini dideklarasikan pertama kalinya sebagai Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pada tahun 1981 dalam Kongres Perempuan Amerika Latin yang pertama. Di Indonesia, kampanye anti kekerasan terhadap perempuan sudah menjadi tradisi rutin yang diperingati setiap tahunnya. Peringatan di mulai sejak tanggal 25 November sampai 10 Desember atau dikenal 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan.

Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia juga masih tinggi. Komisi Nasional anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan) mencatat sebanyak 400.939 kasus kekerasan terhadap perempuan (termasuk kawin paksa). Begitupun, KOMNAS Perempuan meyakini bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan sesungguhnya lebih tinggi, tetapi yang tampak di permukaan dan terdata hanya sebagian saja. Ini terjadi karena banyaknya kasus yang tidak dilaporkan . Pemahaman utuh atas tingkat kekerasan terhadap perempuan terhalang oleh ketiadaan data akurat dari seluruh Indonesia.

Di Indonesia kekerasan terhadap perempuan sesungguhnya telah dianggap sebagai tindak pidana, namun implementasi tindakan hukum belum berjalan efektif karena masih terhalang norma-norma adat yang memandang kekerasan semacam itu sebagai bagian dari persoalan pribadi. Kekerasan terhadap perempuan masih sering terjadi dalam bentuk yang cukup variatif. Kekerasan terhadap perempuan ini tidak lagi memandang korban dari satu dimensi saja. Namun, banyak hal. Seperti usia, dan status sosial, dan sebagainya. Tapi, tindak kekerasan masih menempatkan perempuan sebagai objek korban. Kekerasan terhadap kaum perempuan ini dapat dikategorikan ke dalam beberapa hal antara lain kekerasan rumah tangga,  pemerkosaan,  penganiayaan, pembunuhan, dan trafficking atau perdagangan perempuan dan anak-anak.

Sebagai contoh, kita dapat melihat pada kasus perkosaan yang menempatkan perempuan sebagai korban. Peristiwa ini sering kali dilakukan oleh orang dekat atau orang lainnya. Bahkan, pelaku pemerkosaan bisa saja orang yang memiliki hubungan darah seperti paman, kakak, kakek, atau malah ayah sendiri. Parahnya lagi, tindak pemerkosaan ini  sebagian dilakukan tidak cukup hanya sekali, bahkan sering kali hingga korban hamil dn melahirkan anak hasil hubungan gelapnya. Hak perempuan sebagai individu otonom yang seharusnya memiliki kedaulatan untuk mandiri dan mendapatkan hak-haknya menikmati hidup, juga sering dilanggar dan perempuan seringkali menjadi korban pelecehan seksual. Terlebih kasus antara suami dan istri dalam rumah tangga. Jika masalah ini berhembus  oleh publik, maka perempuan akan diposisikan sebagai pihak yang paling bersalah. Karena, perempuan akan dianggap telah gagal dan tidak mampu memuaskan seks suami.

Faktor Kultural dam  Struktural

secara umum kekerasan terhadap perempuan terjadi akibat dua faktor utama yaitu faktor kultur dan struktur. Keduanya saling mempengaruhi dan saling memperkuat, sehingga memberantas kekerasan terhadap perempuan memerlukan komitmen bersama untuk secara sungguh-sungguh, sistematis dan berlanjut dalam memeranginya dan mengatasinya .

Faktor kultural ini bermula dari nilai-nilai dan norma-norma yang menempatkan laki-laki sebagai pihak pengambil keputusan yang memiliki kekuasaan atau power, serta merupakan pihak yang mengevaluasi dan mengatur segala yang dimiliki dan dilakukan perempuan.  Paham ini disebut ideologi patriarki.  Idelogi patriarkhi akan melahirkan paham gender. Sementara, faktor struktural yang dapat menjadi penyebab kekerasan terhadap perempuan dan anak berasal dari institusi atau lembaga yang dibangun untuk menyelenggarakan kehidupan bersama yang disebut negara.

Kekerasan terhadap perempuan merupakan bagian dari kekerasan terhadap kemanusiaan. Untuk membongkar akar permasalahan kekerasan yang berasal dari kulktur dan struktur yang timpang jender tersebut  perlu penyadaran kesetaraan dan keadilan jender bagi setiap orang. Sehingga, kekerasan terhadap perempuan dapat dihapuskan.  Penyelesaian kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan dengan memperbaiki substansi, struktur, dan budaya hukum yang bias dan timpang jender. Dalam hal ini dibutuhkan pendampingan terhadap perempuan para korban kekerasan  secara bertahap, yakni  penyadaran, penyembuhan, perlindungan dan kerja sama.

Minaria Christyn, Ketua Umum Aksi Perempuan Indonesia (API) Kartini

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid