Ribka Tjiptaning: Tuntaskan Kasus Vaksin Palsu!

Peredaran vaksin palsu, yang baru-baru ini diungkap oleh pihak kepolisian, benar-benar membuat khawatir masyarakat, khususnya orang tua yang punya balita.

Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning mengatakan, kasus vaksin palsu itu sebagai tindak pidana yang melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Saya anggap sebagai tindakan kejahatan serius karena menyangkut kesehatan, keselamatan, dan bahkan ancaman kematian bagi masyarakat luas,” kata Ribka melalui siaran pers, Minggu (26/6/2016).

Menurut dia, kejadian ini sangat memprihatinkan dan meresahkan masyarakat karena diduga diproduksi sejak tahun 2003. Kata dia, tidak menutup kemungkinan peredaran vaksin palsu ini sudah di seluruh Indonesia, bukan hanya di tiga Provinsi (Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten).

“Kejadian ini mengusik rasa kemanusiaan kita,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Ribka menilai, kejadian ini merupakan bukti lemahnya negara dalam mengawasi peredaran obat, khususnya Badan POM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan Kementerian Kesehatan sebagai penanggung jawab Kesehatan secara Nasional.

“Dari temuan BPK di tahun 2014, Badan POM hanya mampu memeriksa 15 persen dari sarana yang ada,” ungkapnya.

Untuk itu, Ribka mendesak pimpinan Komisi-IX DPR RI untuk segera mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan dan Rapat Dengar Pendapat dengan Badan POM untuk menyelesaikan kasus ini.

Dia juga mendesak Kementerian Kesehatan segera mengumumkan Klinik dan Rumah Sakit yang telah mengedarkan vaksin palsu agar masyarakat mengetahuinya.

Selain itu, dia juga mendesak pemerintah untuk klinik dan Rumah Sakit, Fasilitas Kesehatan, Apotik, Toko Obat yang telah terbukti mengedarkan vaksin palsu.

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid