Politik Upah Murah

Sejumlah provinsi sudah menetapkan upah minimum tahun 2012. Tidak sedikit proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) “sepi” dari aksi massa kaum buruh.  Besaran upah minimum yang ditetapkan masih sangat jauh dari harapan kaum buruh.

Penetapan UMP tahun 2012 di kota Batam, Kepulauan Riau, juga disambut protes kaum buruh. Ironisnya, begitu ribuan kaum buruh menggelar aksi di halaman kantor pemerintah setempat, sang Walikota justru melarikan diri ke Singapura.

Menurut pengakuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kenaikan rata-rata UMP di sejumlah daerah hanya berkisar dua persen hingga 17%. Hampir tidak ada yang sesuai dengan 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh setempat.

Momentum penetapan UMP memang krusial di Indonesia. Sekalipun penetapan UMP selalu disertai dengan demo besar-besaran, tetapi pemerintah terkadang tetap saja “berkeras kepala” untuk menetapkan upah murah. Meskipun ada kenaikan upah beberapa persen, tetapi upah riil buruh sebetulnya terus-menerus merosot. Penyebabnya: kenaikan upah buruh jauh lebih rendah dengan kenaikan biaya kebutuhan hidup.

Menurut kami–mengacu kepada suara-suara yang disampaikan kaum buruh, ada beberapa persoalan besar dalam penetapan upah minimum ini:

Pertama, basis untuk penentuan KHL di masing-masing kota masih bermasalah. Ada yang menganggap bahwa komponen untuk menentukan KHL terkadang tidak sesuai “standar hidup layak” bagi seorang buruh jalang.

Patokan untuk menentukan upah, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005, sudah tidak relevan. Sebab, 46 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam peraturan tersebut tidak sesuai dengan kondisi saat ini

Kedua, proses survei terhadap KHL terkadang tidak transafaran dan demokratis. Proses survei hanya dilakukan oleh Dewan Pengupahan, dan hampir tidak ada kontrol secara demokratis dari para pekerja.

Ketiga, paradigma yang berkuasa di mindset pemerintah dalam menetapkan upah masihlah politik upah murah. Padahal, politik upah murah sangat identik dengan praktek neo-kolonialisme dan imperialisme.

Selain itu, menurut kami, politik pengupahan di Indonesia masih sangat tidak manusiawi. Hal itu juga sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Jika kita lihat politik pengupahan itu, jumlah upah yang diterima oleh kaum buruh di Indonesia hanyalah sesuai untuk kebutuhan mereka untuk bertahan hidup “survive”. Upah itu sekedar untuk membuat buruh punya tenaga untuk bekerja setiap hari.

Padahal, jika kita mengacu kepada Pancasila dan UUD 1945, upah itu mestinya menjadi alat untuk membangun dan mengembangkan manusia. Sehingga, nilai upah tidak sekedar untuk kebutuhan fisik minimum tenaga kerja, tetapi juga mengcakup pengembangan penuh jasmani dan rohani seorang manusia pekerja.

Upah yang diterima pekerja harus bisa memastikan si pekerja terpenuhi kebutuhan dasarnya, menjaga kesehatannya, mengembangkan kemampuan mental dan berfikirnya, serta menjaga kelangsungan generasinya.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid