Polisi Bubarkan Aksi Demonstrasi Mahasiswa Papua

Aksi massa yang digelar oleh ratusan mahasiswa Papua di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (1/12/2015), dibubarkan paksa oleh pihak kepolisian.

Dalam kejadian tersebut, polisi melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan demonstran. Demonstran pun membalas dengan lemparan batu.

Berdasarkan siaran pers yang diterbitkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sebanyak 306 orang demonstran ditangkap. Beberapa demonstran lainya juga sempat dipukul dan ditendang.

Aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) ini berlangsung pukul 08.00 WIB. Namun, ketika mereka berada di depan di depan Hotel Mandarin Oriental, massa aksi dihadang oleh barikade aparat kepolisian.

Polisi beralasan, demonstrasi yang digelar oleh AMP ini tidak punya izin. Massa AMP ini juga dilarang menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara. Selain itu, massa AMP ini juga dituding membawa bendera bintang kejora.

Tetapi semua tudingan polisi itu dibantah oleh juru bicara AMP, Abido. Menurut dia, pihaknya sudah menyampaikan izin menggelar aksi demonstrasi ke pihak kepolisian. Dia juga membantah adanya bendera bintang kejora.

Untuk diketahui, aksi massa yang digelar oleh AMP ini bertujuan untuk menyampaikan ekspresi dan identitas mereka sebagai orang Papua di hari ulang tahun berdirinya Negara Papua Barat yang jatuh setiap tanggal 1 Desember. Massa aksi merupakan gabungan mahasiswa Papua yang ada di pulau Jawa dan Bali.

Polisi langgar Konstitusi

LBH Jakarta menilai, tindakan kepolisian membubarkan aksi demonstrasi damai mahasiswa Papua di Jakarta sebagai pelanggaran terhadap konstitusi dan Undang-Undang.

“Pasalnya, aksi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Papua tersebut dijamin dalam konstitusi dan UU menyampaikan pendapat dimuka umum,” kata Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, melalui siaran pers, Selasa (1/12/2015).

Alghiffari juga menilai tindakan polisi menangkap ratusan aktivis AMP sebagai tindakan tidak sah karena tidak disertai surat penangkapan sebelumnya.

Untuk itu, LBH Jakarta menuntut kepada Menkopolhukam, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk melepaskan massa aksi AMP tersebut.

“Hormati, lindungi, dan penuhi hak atas kebebasan berpendapat di muka umum,” tegasnya.

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid