Paradoks Hukuman Mati di Indonesia

Hukuman mati memang sedang menjadi topik yang sedang heboh-hebohnya di negeri ini. Lantaran Presiden Joko Widodo dengan tegas menolak permohonan grasi para terpidana mati kasus narkoba, dan terus mendorong pelaksanaan eksekusi mati. Tak tanggung-tanggung, di gelombang pertama sudah 6 orang dieksekusi, dan gelombang kedua nanti juga akan ada 6 orang lagi. Diantaranya terdapat banyak warga negara asing, sehingga sempat menimbulkan kepanikan Negara asal para korban.

Tapi Presiden tetap bergeming dan teguh pendirian, untuk membuktikan komitmennya pada penegakkan hukum dalam memerangi narkoba. Ya, peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang memang sudah jadi momok laten yang menghantui dan merongrong kehidupan bangsa selama beberapa dekade. Betapa disadari dampaknya sangat vital dan mengerikan, tak hanya merusak kesehatan penggunanya, tapi juga merusak mental manusianya, dan mengganggu kohesifitas sosial di sekitarnya.

Maka tak heran jika ketegasan sikap pemerintah kali ini banyak meraih pujian dan dianggap sebagai prestasi gemilang. Namun, dari fenomena ini kita juga mendapatkan buah pengetahuan lainnya, yakni ruang diskursus mengenai hukuman mati itu sendiri. Baik secara hakekat, substansi, konteks, hingga hal teknisnya. Muncul banyak wacana mencerdaskan di tengah publik terkait hukuman mati di Indonesia. Ada yang sangat sepakat, dan selalu ada yang sangat menentangnya.

Mati Sebagai Hukuman

Franz Magnis Suseno, filsuf Indonesia kontemporer dalam opininya di harian Kompas, sempat mengajukan gugatan kebenaran moral dari praktek hukuman mati di Indonesia (21/1). Ia berharap agar di era baru ini, ada keberanian membenahi sistem hukum kita dari unsur-unsur yang tak etis, tak manusiawi, dan tak benar. Termasuk hukuman mati ini agar dihapus dari kitab hukum pidana Indonesia demi harga diri bangsa yang beradab.

Ada empat hal yang jadi argumennya: pertama, sistem yudisial kita belum bersih dari praktik korup; kedua, Vonis mati adalah putusan yang tak bisa dicabut, padahal ada banyak potensi kekeliruan dalam pengadilan; ketiga, Menyangkut harkat kemanusiaan, membunuh bukanlah tindakan yang masuk sebagai wewenang manusia, malah ini bentuk hujatan pada Tuhan; dan keempat, Banyak penelitian ahli yang meyakini hukuman mati tak mampu memberi efek jera dan menganulir kriminalitas.

Membaca ini membuat saya jadi agak merenungi diri, karena sempat ikut bersorak puas dengan pelaksanaan eksekusi mati yang sudah sekian lama tertunda-tunda. Perasaan yang sama juga timbul saat menyaksikan fenomena amuk massa yang berhasil menyiksa pelaku begal sampai tewas di tempat beberapa waktu lalu. Bagaimana tidak, jika mengingat aksi kriminalitas keji yang mereka lakukan selama ini memang telah sangat meneror kehidupan masyarakat, begitu pun dengan peredaran narkoba.

Tapi ternyata kebanggaan semu atas memilih kematian sebagai hukuman bagi kejahatan manusia, memang semestinya didiskusikan lebih serius ketimbang sekedar ikut membebek setuju. Mau disadari atau tidak, spiral kekerasan sungguh tak patut lagi dipertahankan dalam peradaban manusia yang semaju ini (Dom Helder Camara, 2005). Terlebih dalam masyarakat Indonesia yang sedamai dan stabil ini, semestinya mampu menjadi ruang ideal bagi tumbuh kembangnya nilai-nilai kemanusiaan yang lebih baik dari masa sebelumnya.

Paradoks Hukum Indonesia

Perlu dipahami bahwa hukum Indonesia memang melegalkan adanya vonis mati bagi pelaku kejahatan. Bahkan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2007 pernah memutuskan menolak uji materi atas pasal 80 UU No.22 Tahun 1997 Tentang Narkotika dengan menyatakan bahwa hukuman mati tidaklah bertentangan dengan hak hidup, sebab hak asasi tidaklah mutlak, ia wajib menghargai hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial.

Apalagi Negara kita terikat dengan konvensi internasional untuk memerangi narkoba, dan  memandang kejahatan narkoba masuk golongan extraordinary crime yang penegakkannya butuh perlakuan khusus, efektif, dan maksimal. Tapi jika menengok rujukan sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kemudian pasal 28(a) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Diperkuat lagi UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia, masih bisa jadi landasan untuk kembali mempertimbangkan kepatutan mati sebagai hukuman.

Belakangan malah tersiar kabar menkumham Yasona Laoly sendiri yang menemukan adanya penyelewengan fatal pengadilan yang menimpa Yusman Telaumbauna, remaja miskin 16 tahun dari pulau Nias yang dijatuhi vonis mati. Lebih buruknya, bocah buta huruf ini ditengarai mengalami penyiksaan dan dipaksa mengakui kejahatan pembunuhan yang belum terbukti dilakukannya. Padahal sistem hukum kita mengatur secara khusus tindak pidana anak, terutama batas hukuman maksimal hanya 10 tahun (Metro TV, 20/3).

Temuan ini tentu kian menguatkan adanya paradoks hukum di Indonesia, yang tak hanya tumpang tindih, tapi juga penuh penyimpangan. Apalagi kalau mau tambah kita sebutkan kasus-kasus memilukan orang tua miskin yang dimejahijaukan hanya lantaran tuduhan-tuduhan sepele, yang sepatutnya bisa diatasi lewat jalan musyawarah. Sebut saja nenek Minah dengan kasus biji kakaonya atau nenek Asyani dengan kasus kayu jatinya.

Begitulah, bahwa faktanya, memang sistem dan penegakkan hukum di negeri ini nyaris bobrok dan sulit dipercaya bisa menjamin hadirnya keadilan, maka sulit juga untuk terus kita benarkan dilestarikannya vonis mati dalam tradisi hukum Indonesia. Perlu diingat juga hakekat kemanusiaan kita yang senantiasa berkewajiban untuk terus mengembangkan peradaban ke arah yang semakin beradab. Senada dengan seruan revolusi mental yang Presiden Jokowi, sudah saatnya kita memulai tradisi hukum yang emansipatoris, yang memanusiakan manusia, sekalipun ia seorang terpidana kejahatan.

  1. Saddam SSD. Cahyo, Peminat Kajian Sosial dan Politik dan Aktif di Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND)

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid