Serang, Berdikari Online-Hari Tani Nasional tidak semestinya berhenti sebagai agenda seremonial. Momentum 24 September harus menjadi ruang untuk mengevaluasi kembali bagaimana tanah, sumber daya alam, dan kebijakan pembangunan ditempatkan dalam struktur ekonomi nasional maupun daerah.
EW-LMND Banten menilai persoalan pertanian tidak dapat dibaca secara parsial. Reforma agraria membutuhkan sedikitnya enam pilar yang saling berkaitan, yaitu tanah, teknologi, kapasitas petani, akses pasar, infrastruktur, dan regulasi.
Kerangka tersebut berangkat dari amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sementara Pasal 33 ayat (4) menegaskan prinsip demokrasi ekonomi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Enam Pilar Reforma Agraria
Pertama, tanah.
Reforma agraria harus memastikan akses petani terhadap tanah melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), redistribusi tanah, legalisasi aset, penyelesaian konflik agraria, serta perlindungan lahan pertanian. Di tingkat daerah, pemerintah perlu memastikan kebijakan tata ruang dan pembangunan tidak terus mengurangi ruang produktif masyarakat.
Kedua, teknologi.
Modernisasi pertanian harus dapat diakses petani, bukan hanya menjadi fasilitas produksi berskala besar. Bantuan alat dan mesin pertanian, benih, teknologi irigasi, fasilitas pascapanen, informasi cuaca, hingga teknologi digital perlu disertai pelatihan, pendampingan, pemeliharaan, dan evaluasi agar benar-benar meningkatkan produktivitas petani.
Ketiga, pemberdayaan petani.
Petani harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan. Penguatan penyuluhan, kelompok tani, koperasi, manajemen usaha tani, literasi keuangan, penguasaan teknologi, hingga regenerasi petani muda menjadi bagian penting. Redistribusi tanah tanpa reformasi akses terhadap pengetahuan, modal, teknologi, dan kelembagaan ekonomi tidak akan cukup mengubah posisi petani.
Keempat, akses pasar.
Petani membutuhkan posisi tawar yang lebih kuat. Pemerintah perlu memperkuat koperasi dan kelembagaan ekonomi petani, menyediakan informasi harga, memperluas akses pembiayaan, mendorong pengolahan hasil pertanian, serta membuka akses pasar yang lebih adil.
Dalam konteks tersebut, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat menjadi instrumen penguatan ekonomi desa sepanjang dikelola secara demokratis, transparan, dan berorientasi pada kepentingan produsen serta masyarakat.
Kelima, infrastruktur.
Jalan usaha tani, irigasi, embung, gudang, fasilitas pascapanen, transportasi, listrik, dan konektivitas digital merupakan bagian dari ekosistem pertanian. Pemerintah Provinsi Banten memiliki ruang intervensi melalui perencanaan pembangunan, APBD, pembangunan infrastruktur sesuai kewenangannya, serta koordinasi lintas kabupaten/kota.
Artinya, persoalan pertanian tidak cukup dijawab melalui bantuan sektoral. Infrastruktur harus dirancang sebagai bagian dari rantai produksi hingga distribusi hasil pertanian.
Keenam, regulasi.
EW-LMND Banten mendukung pembentukan kerangka hukum reforma agraria yang mampu menjawab persoalan struktural pertanahan. Namun, proses legislasi tetap harus dikawal agar substansi reforma agraria tidak menyusut menjadi sekadar penataan administratif.
Regulasi harus memastikan redistribusi tanah, pengendalian konsentrasi penguasaan tanah, perlindungan petani dan kelompok rentan, penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan masyarakat benar-benar menjadi bagian dari kebijakan reforma agraria.
Ketua Wilayah EW-LMND Banten, Faridhotul Jannah, mengatakan bahwa pembagian kewenangan pemerintahan tidak boleh dijadikan alasan untuk melepaskan tanggung jawab daerah terhadap persoalan petani.
“Memang tidak seluruh urusan agraria berada dalam kewenangan pemerintah provinsi. Tetapi Pemprov Banten memiliki instrumen yang nyata melalui perencanaan pembangunan, tata ruang, pertanian, pangan, infrastruktur, penganggaran, penguatan ekonomi masyarakat, dan koordinasi lintas kabupaten/kota. Karena itu, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan petani memperoleh ruang hidup dan ruang produksi yang layak.”
Menurutnya, agenda reforma agraria di Banten harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang terukur, bukan berhenti dalam dokumen perencanaan.
“Enam pilar ini harus dibaca sebagai satu ekosistem. Tanah tanpa teknologi tidak cukup, teknologi tanpa kapasitas juga tidak cukup, produksi tanpa pasar membuat petani tetap berada pada posisi tawar yang lemah, sementara seluruh proses tersebut membutuhkan infrastruktur dan regulasi yang berpihak pada kepentingan rakyat.”
EW-LMND Banten melihat persoalan agraria juga tidak dapat dilepaskan dari struktur ekonomi yang memungkinkan penguasaan sumber daya dan manfaat ekonomi terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sementara petani sebagai produsen menghadapi keterbatasan akses terhadap tanah, modal, teknologi, dan pasar.
Dalam perspektif LMND, kondisi tersebut merupakan bagian dari problem Serakahnomics, yaitu kecenderungan pembangunan yang menempatkan akumulasi dan kepentingan ekonomi segelintir pihak di atas pemerataan serta kesejahteraan rakyat.
“Reforma agraria pada akhirnya bukan hanya persoalan membagi tanah. Ini adalah agenda demokratisasi ekonomi. Pasal 33 UUD 1945 memberikan arah bahwa pengelolaan sumber daya harus ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bukan membuka ruang bagi konsentrasi penguasaan dan akumulasi tanpa batas,” ujar Faridhotul.
Karena itu, Hari Tani Nasional harus menjadi momentum untuk mengembalikan petani sebagai subjek utama pembangunan, sekaligus menguji sejauh mana kebijakan pemerintah benar-benar memperkuat posisi ekonomi mereka.
“Petani tidak membutuhkan kebijakan yang hanya hadir dalam bentuk seremoni. Mereka membutuhkan tanah, teknologi, kapasitas, pasar, infrastruktur, dan regulasi yang saling terhubung. Di situlah reforma agraria harus diuji: apakah benar mengubah struktur ekonomi masyarakat atau justru mempertahankan pola lama yang menguntungkan segelintir pihak,” tutup Faridhotul Jannah.
(Amir)

