Reforma agraria bukan sekadar persoalan tanah. Di tengah upaya menata kembali ekonomi nasional, reforma agraria menyangkut kedaulatan ekonomi, keadilan sosial, dan penguasaan sumber daya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kita perlu memulai pembicaraan tentang kedaulatan Indonesia dari arah kebijakan yang sedang ditempuh Presiden Prabowo Subianto. Jika dicermati, sejumlah program pemerintah saat ini berpijak pada amanat Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945.
Pasal 33 menjadi dasar bagi negara untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam sebagai kekuatan ekonomi dan sumber pembiayaan negara. Sementara itu, Pasal 34 menjadi landasan perlindungan sosial, jaminan kesehatan, serta penyediaan fasilitas umum bagi rakyat.
Semangat tersebut terlihat dalam berbagai program, seperti Sekolah Rakyat (SR), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Langkah tersebut dapat dilihat sebagai bagian dari upaya menyusun kembali arah bangsa di bidang politik, ekonomi, dan sosial. Dalam sejarah pemikiran Bung Karno, penyusunan kembali semacam ini disebut herordening. Dalam kerangka pemikiran penulis, proses tersebut berkaitan dengan gagasan Demokrasi Terpimpin, yakni demokrasi yang diarahkan untuk mencapai negara yang kuat, adil, dan makmur.
Di bidang ekonomi, penyusunan kembali berarti menempatkan ekonomi nasional pada orientasi kedaulatan pangan, kemandirian energi dan air, pendidikan, kesehatan, hilirisasi dan industrialisasi, pembangunan infrastruktur, perumahan rakyat, ekonomi kerakyatan, pembangunan desa, serta pengurangan kemiskinan.
Negara, dalam pandangan penulis, tidak boleh membiarkan pengelolaan sumber daya bergerak semata-mata mengikuti kepentingan ekonomi liberal. Untuk menggambarkan watak ekonomi yang membiarkan segelintir kelompok mengeruk kekayaan negara bagi kepentingannya sendiri, penulis menggunakan istilah serakahnomics.
Kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam strategis dan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan manfaat sumber daya bagi perekonomian nasional. Namun, penataan ekonomi tidak akan lengkap tanpa membenahi persoalan agraria.
Tanah dan kedaulatan
Bagian paling penting dalam penyusunan ulang ekonomi nasional adalah tanah. Kebijakan agraria harus berpijak pada Pasal 33 UUD 1945 dan semangat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 yang antara lain menghendaki perubahan dari sistem kepemilikan tanah warisan kolonial.
Tanah tidak semestinya diperlakukan semata-mata sebagai komoditas. Tanah merupakan sumber kehidupan rakyat, fondasi produksi, dan salah satu basis kedaulatan bangsa.
Menjelang Hari Tani Nasional ke-66 pada 24 September 2026, harapan terhadap reforma agraria kembali mengemuka. Salah satunya ialah pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Harapan lainnya ialah penguatan penegakan hukum terhadap korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta kementerian dan lembaga lainnya.
Gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) juga perlu dibicarakan secara terbuka, termasuk mengenai bentuk kelembagaan, kewenangan, dan mekanisme pengawasannya.
Pertanyaannya, apakah perlu dibentuk kementerian koordinator yang secara khusus menangani reforma agraria sekaligus dilakukan revisi terhadap Perpres Nomor 62 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria? Revisi tersebut dapat mempertegas pelibatan organisasi masyarakat tani di tingkat pusat, sebagaimana organisasi tani telah dilibatkan dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Reforma agraria tidak mungkin berhenti sebagai program administratif. Ia harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem ekonomi-politik. Penguasaan sumber-sumber agraria yang terlalu terkonsentrasi akan menyulitkan terciptanya pemerataan dan memperlebar ketimpangan.
Karena itu, reforma agraria membutuhkan pemerintahan yang memiliki kapasitas kuat sekaligus dukungan masyarakat. Dalam kerangka pemikiran penulis, reforma agraria merupakan bagian dari upaya membatasi dominasi kelompok serakahnomics atas sumber-sumber agraria.
Lebih jauh, reforma agraria harus ditempatkan sebagai agenda jangka panjang yang menghubungkan persoalan tanah dengan produksi, tenaga kerja, pangan, industri, dan kesejahteraan masyarakat desa. Tanpa hubungan tersebut, reforma agraria berisiko berhenti pada redistribusi administratif tanpa mengubah struktur ekonomi yang menopang ketimpangan.
Fondasi industrialisasi
Pembangunan ekonomi nasional juga membutuhkan konsolidasi modal nasional. Pemerintah antara lain menempuh langkah melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Dalam kerangka kebijakan tersebut, pengelolaan sumber daya dan penerimaan negara perlu diarahkan pada transparansi, pencegahan kebocoran, dan optimalisasi manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting jika melihat ketimpangan penguasaan sumber daya agraria. Dalam sektor sawit, berdasarkan data yang digunakan penulis, perkebunan swasta menguasai sekitar 8,40 juta hektar atau 51,30 persen. Perkebunan rakyat menguasai 6,93 juta hektar atau 45,3 persen, sedangkan perkebunan negara sekitar 607.000 hektar atau 3,4 persen.
Di sektor pertambangan, penguasaan swasta disebut mencapai sekitar 7,17 juta hektar atau 78,7 persen. Pemerintah menguasai 1,87 juta hektar atau 20,5 persen, sedangkan rakyat sekitar 66.539 hektar atau 0,7 persen.
Angka-angka tersebut menunjukkan pentingnya membicarakan kembali hubungan antara reforma agraria dan industrialisasi. Industrialisasi tanpa pembenahan struktur agraria berisiko memperpanjang ketimpangan penguasaan sumber daya. Sebaliknya, industrialisasi yang dibangun dengan memperkuat kepemilikan dan akses rakyat atas alat produksi dapat mendukung kedaulatan pangan, memperluas kesempatan ekonomi, dan meningkatkan manfaat sumber daya bagi masyarakat.
Modernisasi pertanian juga tidak boleh dipisahkan dari agenda tersebut. Petani membutuhkan akses terhadap lahan, teknologi, pembiayaan, pasar, dan industri pengolahan. Dengan demikian, hasil produksi tidak berhenti sebagai komoditas mentah, tetapi dapat menjadi bagian dari rantai nilai nasional yang memberikan nilai tambah lebih besar kepada masyarakat.
Di sinilah reforma agraria perlu ditempatkan: bukan sekadar agenda pertanahan, melainkan bagian dari penataan ekonomi nasional. Hari Tani Nasional semestinya menjadi momentum untuk memastikan bahwa tanah dan kekayaan alam dikelola dengan orientasi keadilan sosial dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ahmad Rifai, Penulis Merupakan Ketua Umum Serikat Tani Nelayan (STN)

