Menangkan Pancasila: Kembali ke cita-cita Proklamasi!

Dalam pidato di PBB tahun 1960, Bung Karno menyampaikan bahwa semua bangsa memerlukan “sesuatu”konsepsi dan cita-cita. Jika mereka tak memilikinya, atau jika konsepsi dan cita-cita itu menjadi kabur dan usang, maka bangsa itu ada dalam bahaya.

Yang dimaksud Bung Karno, dengan “sesuatu” tersebut adalah Pancasila.

Setelah beberapa waktu terkubur oleh gelombang liberalisasi, Pancasila tiba-tiba muncul, menjadi perbincangan hangat dan telah kembali menguji kesaktiannya.

Negara Pancasila seperti apa yang sebetulnya hendak dibangun pada masa sekarang ini?

Hal ini sangat penting, agar pemahaman terhadap nilai-nilai serta indikator dari negara Pancasila itu jelas, menyeluruh, terukur, dipahami, dijunjung serta dilaksanakan secara utuh oleh seluruh elemen bangsa Indonesia, tidak hanya masyarakat tetapi juga negara.

Agar tidak ada multi tafsir atau tafsiran subyektif dari masing-masing pihak dalam menempatkan Pancasila tersebut.

Sebagai catatan, kita sudah memiliki referensi historis dari pelaksanaan konsep negara Pancasila tersebut, yaitu pada jaman Bung Karno (setelah Dekrit) dengan konsep Trisakti nya dan Orde Baru dengan konsep Triloginya.

Implementasi Pancasila secara kongkrit bisa tercermin dari pembangunan kehidupan (haluan) ekonomi, politik serta sosial budaya, yang dituangkan dalam bentuk UUD, UU serta aturan-aturan yang berlaku.

Memahami Pancasila, kita harus memahami sejarah serta tokoh-tokoh pemikir maupun penggalinya.

Pada masa perjuangan mewujudkan kemerdekaan, Pancasila adalah puncak tertinggi dari perjuangan bangsa Indonesia melepaskan diri dari Penjajahan.

Pancasila diterapkan di tengah perang dingin antara Blok Barat yang Kapitalis dan Blok Timur yang Komunis, sedangkan Indonesia beserta dengan beberapa negara lainnya, membangun poros sendiri yaitu Non Blok. Artinya bahwa Pancasila bukan Kapitalis ataupun Komunis.

Seperti disampaikan Bung Karno dalam sidang PBB tahun 1960, “Sesuatu itu kami namakan Panca Sila”. Sudah, “Panca Sila” atau Lima Sendi Negara kami. Lima Sendi itu tidaklah langsung berpangkal pada Manifesto Komunis ataupun Declaration of Independence.

Pada masa Bung Karno ataupun Suharto, walaupun sama-sama menjadikan Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, tetapi ada perbedaan dalam membangun ekonomi nasional, Bung Karno dengan prinsip “Berdikari”, menjadikan BUMN, ekonomi kerakyatan serta swasta nasional maupun domestik sebagai Soko Guru Ekonomi, sedangkan Pak Harto dengan konsep “Ketergantungan”, menjadikan modal asing kembali masuk ke dalam ekonomi Indonesia.

Sedikit catatan, pada masa Bung Karno setelah Dekrit 5 Juli 1959, konsep Pancasila ditegaskan dalam Manipol USDEK, Manifesto Politik UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Nasional, diambil dari intisari Pidato Presiden 17 Agustus 1959, menjadi GBHN pertama yang disyahkan MPR (S) tahun 1960.

Kemudian pada Pidato yang berjudul DEKON, 28 Maret 1963, sebagai pelaksanaan dari Pasal 33 UUD Proklamasi 1945, Bung Karno menegaskan bahwa Manifesto Politik serta pedoman-pedoman pelaksanaannya telah menetapkan strategi dasar (basic strategy) ekonomi Indonesia, yang menjadi bagian mutlak dari pada strategi umum Revolusi Indonesia.

Menurut strategi dasar ekonomi Indonesia, maka dalam tahap pertama kita harus menciptakan susunan ekonomi yang bersifat nasional dan demokratis, yang bersih dari sisa-sisa imperialisme dan bersih dari sisa-sisa feodalisme. Tahap pertama adalah persiapan untuk tahap kedua, yaitu tahap ekonomi Sosialis Indonesia, ekonomi tanpa penghisapan manusia oleh manusia, tanpa “exploitation de l’homme par l’homme”. Dalam masyarakat Sosialis Indonesia tiap-tiap orang dijamin akan pekerjaan, sandang-pangan, perumahan serta kehidupan kultural dan spiritual yang layak. Susunan ekonomi yang demikian inilah yang harus menjadi tujuan segenap kegiatan ekonomi kita, yang harus menjadi tujuan tiap-tiap putera Indonesia (selengkapnya silahkan baca DEKON, 1963).

Itulah gambaran singkat konsepsi Pancasila pada masa Bung Karno, masa transisi pengambilalihan modal asing ke dalam negara Indonesia, dan pada tahun 1963, hampir 80 persen modal asing tersebut sudah diambil alih.

Pada masa itu, siapapun yang mengganggu jalannya revolusi adalah musuh negara.

Pada masa Orde Baru, konsep pertumbuhan mulai menjadi mainstream dalam pembangunan ekonomi, investasi asing mulai masuk kembali ke bumi Indonesia.

Untuk mengamankan ekonomi nasional tersebut, sistem politik dibangun dengan menjadikan UU Politik sebagai pilar di tengah pembatasan partisipasi politik rakyat dengan konsep massa mengambang disertai kekuatan represif idiologis, yaitu masuknya kekuatan militer dalam ruang sosial politik.

Perpindahan kekuasaan dari Soekarno ke Suharto terjadi perubahan “idiologi negara” dari Pancasila yang “berdikari” menjadi Pancasila “tergantung modal asing”.

Siapapun yang mengganggu sistem Orde Baru adalah musuh negara, akan digebuk.

Pasca berakhirnya perang dingin dengan runtuhnya Sovyet, menjadikan kapitalisme kehilangan lawan yang seimbang. Saat ini dunia sedang dilanda goncangan sistemik, kapitalisme akhirnya kehilangan orientasi. Simbahnya Kapitalisme, Inggris, maupun sang Paman, AS, juga sedang dilanda kebingungan.

Sejak 1998, terjadi “reformasi idiologi Pancasila” menjadi “Pancasila liberal  Kapitalistik”, perubahan tersebut ditandai dengan perubahan UUD Proklamasi 1945, menjadi UUD amandemen 2002.

Pada awal Pilpres 2014, harapan akan perubahan sistemik begitu tinggi, bahkan mengguncang langit dan bumi, namun perubahan itu tak kunjung datang, jalan liberal kapitalistik sampai saat ini masih tetap menjadi haluan negara, menempatkan Kapitalis menguasai serta mengatur kehidupan ekonomi, politik serta sosial budaya.

Ketika ketimpangan serta kemiskinan semakin tajam, tiba-tiba muncul slogan: saya Pancasila.

Apakah Pancasila akan ditempatkan kembali menjadi bolduzer bagi siapapun yang akan mengkritisi kebijakan negara, seperti pada masa sebelumnya?

Mencermati hal tersebut, di Republik Indonesia yang kita cintai ini, ternyata banyak Pancasila dan banyak versi, tergantung kepentingan yang mau dijalankan oleh penguasa negara.

Maka, sebagai sebuah pandangan pribadi, sebelum Pancasila menjadi azimat baru negara dalam membangun sistem serta “menghantam pengganggu sistem” harus ada, “penggalian kembali” Pancasila sesuai dengan konsep serta cita-cita awal pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menolak feodalisme, imperialisme, kolonialisme, yang semangat serta prinsipnya termaktub dalam Preambule UUD Proklamasi 1945.

Agar Pancasila mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan mampu memajukan kesejahteraan umum. Sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara dipenuhi kegembiraan, maka Negara Pancasila perlu diformat kembali sesuai dengan nilai-nilainya, serta sesuai dengan perkembangan jamannya.

Orang timur harus kembali ke timur. Untuk itu, sebagai orang timur yang menjunjung tinggi tradisi bermusyawarah untuk mencapai mufakat, agar legitimate, aspek partisipasi serta representasi harus diprioritaskan, dengan melibatkan semua elemen bangsa Indonesia, baik yang formal maupun informal. Di situlah konsepsi Pancasila kembali diformat, menjadi konsensus bersama bangsa Indonesia, sebelum negara secara resmi mengaktualisasikan secara menyeluruh Pancasila tersebut, dalam bentuk UUD, UU dan peraturan lainnya.

Agar Pancasila tidak menjadi alat kekuasaan semata, tetapi menjadi peri kehidupan rakyat Indonesia baik ekonomi, politik maupun sosial budaya, yang adil, mensejahterakan serta membahagiakan bangsa Indonesia.

Menangkan Pancasila!

Agus Jabo Priyono, Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD)

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid