Membantah Dua Dalih Di Balik Pencabutan Subsidi BBM

Pemerintahan baru yang terpilih, Jokowi dan Jusuf Kalla (JK), akan mengurangi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Artinya, dalam beberapa bulan kedepan, ada kebijakan penaikan harga BBM.

Selama ini, kendati pemerintahan silih berganti dan situasinya berubah, dalih yang digunakan untuk menaikkan harga BBM hampir selalu sama. Ada dua dalih yang selalu dipakai untuk membenarkan kenaikan harga BBM.

Dalih pertama: bahwa kenaikan harga BBM tidak terhindarkan untuk mengurangi beban subsidi BBM terhadap APBN. Para pengusung kebijakan ini menuding subsidi BBM sebagai biang kerok jebolnya alias defisit APBN.

Yang dilupakan, subsidi BBM bukan satu-satunya pos belanja di APBN. Ironisnya lagi, ada pos belanja yang sangat boros dan merugikan negara yang tidak pernah disentuh: pertama, belanja rutin birokrasi, termasuk gaji pegawai, yang cukup tinggi; dan kedua, pembayaran cicilan dan bunga utang luar negeri.

Taruhlah soal pembayaran utang. Di APBN 2015 ini porsi pembayaran bunga utang mencapai Rp154 triliun atau hampir 8% dari total belanja APBN kita. Dan untuk diketahui, sepanjang tahun 2005-2011, porsi pembayaran utang mencapai Rp 1.323,8 triliun.

Sayang, tak satupun pemerintahan, termasuk Jokowi-JK, yang menyinggung soal beban utang terhadap APBN itu. Padahal, dengan porsi pembayaran utang yang sangat besar tiap tahunnya, yang melebihi subsidi non-energi, mencekik ruang fiskal di APBN untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan sosial.

Jangan dilupakan pula, tidak semua dari komponen utang luar negeri itu adalah utang sah. Ada utang yang diwariskan oleh kolonialisme melalui KMB sebesar 4 milyar USD. Kemudian ada utang yang diwariskan oleh Orde Baru. Padahal, seperti diakui Bank Dunia, 30 % utang di masa Orba masuk ke kantong pribadi Soeharto dan kroninya. Sementara utang di era neoliberal ini lebih banyak untuk mendanai infrastuktur bagi kepentingan ekspansi kapital asing.

Yang perlu juga diingat, utang luar negeri sangat terkait dengan strategi negeri-negeri donor dan kaki tangannya untuk menjerat leher bangsa kita. Melalui jeratan utanglah IMF memaksakan Letter of Intent (LOI) untuk merombak perekonomian nasional kita agar sejalan dengan kepentingan mereka.

Dari segi manfaat, siapa yang menyangkal pentingnya subsidi BBM bagi rakyat. Subsidi BBM berguna untuk menopang daya beli rakyat, terutama rakyat miskin. Selain itu, subsidi juga berguna untuk menggeliatkan kegiatan produksi berskala kecil/ekonomi rakyat.

Dalih kedua: bahwa alokasi subsidi BBM selama ini tidak tepat sasaran. Menurut para pemangku kebijakan, sebagian besar subsidi BBM justru dinikmati oleh kelas menengah ke atas.

Kesimpulan ini sebetulnya meragukan. Data-data pendukungnya pun berbeda-beda. Menteri ESDM, Jero Wacik, menyebut angka 77% subsidi BBM yang dinikmati orang kaya. Versi Bank Dunia menyebut angka 80%. Sementara BPH Migas menyebut angka 94%.

Tapi, ya, okelah, anggap saja data itu benar. Menurut saya, kalau persoalanya subsidi yang tidak tepat sasaran, berarti persoalannya adalah teknis alokasi. Solusi yang harus dicari adalah: bagaimana pemerintah merumuskan kebijakan untuk mengatasi penyimpangan alokasi BBM bersubsidi tersebut tanpa harus mengorbankan konsumen berpendapat rendah?

Dalam konteks itu, pencabutan subsidi BBM jelas sangat salah kaprah. Alih-alih menciptakan rasa keadilan, pencabutan subsidi justru menimbulkan beban ekonomi kepada mereka yang berdaya beli terbatas atau berpendapatan rendah.

Yang perlu juga dilihat, konsumsi BBM bukan hanya untuk kebutuhan transportasi. BBM (minyak) juga dipakai untuk kegiatan ekonomi di sektor produksi, seperti sektor pertanian (bahan bakar traktor dan mesin diesel), nelayan, industri rumah tangga, dan lain-lain. Artinya, kenaikan harga BBM akan menyulitkan mereka dalam melanjutkan proses produksi.

Kenaikan harga BBM juga berpengaruh ke sektor industri. Ini akan memacu kenaikan biaya produksi. Dan, bagi pengusaha, supaya margin keuntungan tetap terjaga, pilihannya: menaikkan harga barang hasil produksi atau memangkas upah pekerja.

Kenaikan harga-harga barang, terutama kebutuhan pokok, menggerus daya beli rakyat. Upah buruh juga ikut tergerus. Seperti kenaikan BBM tahun 2013 lalu, daya beli kaum buruh tergerus hingga 30%. Kenaikan harga BBM membawa rentetan yang panjang: kenaikan ongkos transportasi, kenaikan biaya sewa kontrakan, dan kenaikan biaya hidup.

Nah, karena efek kenaikan BBM itu punya rentetan yang panjang dan berlangsung lama, maka strategi pengobatan dengan model kompensasi tidaklah efektif. Sebab, program kompesansi itu tidaklah setimpal dengan dampak meluas dan mendalam yang ditimbulkan oleh kenaikan harga BBM.

Karena itu, kalau persoalannya adalah subsidi BBM tidak tepat sasaran, karena justru dinikmati kelas menengah ke atas, maka solusi paling tepat adalah menaikkan pajak kendaraan bermotor/mobil. Ini membawa banyak manfaat: (1) penerimaan negara bertambah sehingga bisa menutupi defisit; (2) kepemilikan kendaraan akan berkurang sehingga mengurangi konsumsi BBM; (3) bisa mengurangi kemacetan di kota-kota besar; dan (4) tidak memicu inflasi sehingga rakyat banyak tidak terkena dampaknya;

Selain itu, saya kira, persoalan BBM ini tidak melulu soal anggaran dan alokasi subsidi, melainkan ada hal yang lebih substansi: politik energi nasional. Saya kira, kalau pemerintahan baru ini memang berkomitmen terhadap cita-cita ekonomi berdikari, sudah saatnya politik energi nasional dibenahi. Sudah saatnya tata-kelola kekayaan energi nasional dikembalikan ke konstitusi: pasal 33 UUD 1945.

Rudi Hartono, pengurus Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD)

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid