Kontradiksi Dalam UU Mineral dan Batubara

Banyaknya konflik yang terjadi antara pelaku industri tambang (umumnya dibekingi oleh aparat negara) dengan rakyat diberbagai daerah telah menyadarkan sebagian pihak mengenai adanya ‘salah urus’ dalam industri pertambangan nasional. Kesadaran yang sesungguhnya telah muncul sejak lama, namun tetap saja diabaikan oleh pemegang otoritas kekuasaan di negeri ini.  Lalu dimanakah letak ‘salah urus’ nya?

Definisi  Pertambangan dalam UU Minerba

Pada masa kini, industri pertambangan di Indonesia diatur oleh Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).  Dalam UU ini, tepatnya dalam Pasal I mengenai Ketentuan Umum, dijelaskan definisi dari pertambangan sebagai berIkut :

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan  pasca tambang.”

Berdasarkan definisi tersebut, aktivitas pertambangan itu terdiri dari delapan tahapan. Selain menjelaskan definisi pertambangan, UU Minerba juga menguraikan definisi pertambangan mineral dan batubara secara lebih spesifik.

Definisi pertambangan mineral menurut Pasal I UU tersebut adalah:

“Pertambangan adalah kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, diluar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.”

Emas, nikel, logam, tembaga serta bijih besi  merupakan berbagai  resources yang dapat dikategorikan sebagai mineral.

Sementara definisi pertambangan batubara dalam  Pasal I UU Minerba adalah:

“Pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat , gambut dan batuan aspal.”

Faktanya, konflik antara pemodal dan rakyat terjadi dalam aktivitas kedua jenis pertambangan tersebut. Kasus Freeport (Papua), Newmont (Sumbawa dan Sulawesi) serta PT SMN (Bima)  merupakan konflik yang melibatkan korporasi tambang mineral. Sedangkan kasus pencemaran lingkungan dan perampasan tanah ulayat suku Dayak oleh Adaro dan Kideco Jaya Agung di Kalimantan adalah konflik yang terjadi dalam industri  pertambangan batubara.

Di hampir semua konflik, posisi rakyat selalu berada pada pihak yang terkalahkan. Salah satu sebabnya adalah keberpihakan aparat negara, baik pemerintah pusat, daerah, kepolisian maupun militer kepada korporasi. Hal ini disebabkan juga oleh rancunya UU Minerba yang berlaku saat ini. Kerancuan itu dapat kita pahami, bila kita meninjau latar belakang kelahiran UU ini secara seksama.

Dibalik Lahirnya  UU Minerba

Tujuan dari dirumuskannya UU Minerba oleh pemerintah dan parlemen (DPR) adalah untuk menggantikan UU No.11 tahun 1967 tentang Ketentuan –Ketentuan Pokok Pertambangan yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman ditingkat nasional maupun global. Problem terbesar dari UU No.11/1967 adalah sistem perjanjian atau kontrak tambang. Dalam pertambangan mineral, dikenal istilah Kontrak Karya (KK). Sementara dalam industri tambang batubara ada istilah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kuasa Pertambangan (KP).

Sistem kontrak ini  memposisikan negara dan korporasi tambang secara sejajar. Dalam rezim kontrak, negara dipandang sebagai mitra bisnis perusahaan tambang yang tidak memiliki sifat superior.  Hal inilah yang membuat negara selalu ‘impotent’ ketika berhadapan dengan korporasi dalam perumusan pembaruan kontrak, penarikan  royalty  dan pajak, juga di saat kasus-kasus lingkungan dan sosial bermunculan.

Posisi negara yang lemah dalam UU No.11/1967 inilah yang berusaha untuk dirubah oleh pemerintah dan DPR melalui UU No.4/2009 tentang Minerba tersebut. Maka, dalam UU Minerba terjadi perubahan rezim dalam tata kelola industri tambang nasional. Perubahan itu terjadi dari rezim kontrak/perjanjian kepada rezim perizinan. Sehingga istilah-istilah seperti KK, PKP2B dan KP diganti menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pada pasal  36 UU Minerba, disebutkan bila IUP terdiri atas dua tahap, yakni IUP Eksplorasi (penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan) dan IUP Operasi Produksi (konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan).

Dalam rezim perizinan atau IUP ini, negara berada dalam posisi yang superior  dibandingkan dengan perusahaan tambang. Negara  berwenang menerapkan sanksi administratif mulai dari penghentian sementara kegiatan tambang hingga pencabutan IUP (Pasal 151 ayat 2).

Tranformasi dari rezim kontrak ke rezim perizinan dalam UU Minerba 2009 ini tidaklah mulus.  Majalah Tempo edisi  Desember 2008-Januari 2009 mendeskripsikan alotnya pembahasan UU  Minerba diantara fraksi-fraksi DPR  yang ketika itu masih dalam bentuk draft Rancangan Undang-undang (RUU) diakhir tahun 2008. Perdebatan paling ‘seru’ terjadi ketika pembahasan mulai menyentuh dua hal penting, yakni sistem pengelolaan industri tambang dan waktu tunggu pengelolaan wilayah pencadangan nasional (WPN). WPN merupakan bagian dari  wilayah pertambangan yang  diposisikan sebagai cadangan untuk kepentingan strategis  nasional dan tidak boleh dieksploitasi dalam jangka waktu tertentu.

Terkait sistem pengelolaan, secara garis besar fraksi-fraksi di DPR terpecah kedalam dua kubu, yakni kubu yang ingin mempertahankan sistem kontrak seperti yang termaktub dalam UU No.11/1967 dan kubu yang pro sistem perizinan. Fraksi-fraksi yang tergolong dalam kubu pro sistem kontrak adalah Fraksi Partai Golkar dan Partai Demokrat. Sementara golongan yang termasuk dalam kelompok pro sistem perizinan adalah PDI Perjuangan, PKB, PAN dan PKS.

Polarisasi terkait perdebatan soal waktu tunggu pengelolaan WPN  juga tidak berbeda. Kubu Demokrat dan Golkar menginginkan WPN  dapat dieksploitasi setelah lima tahun atau secepatnya. Sementara kubu PDI Perjuangan  dan kawan-kawan ingin waktu tunggu bagi WPN adalah 20 tahun.

Dari konstelasi tersebut terlihat bahwa Partai Demokrat dan Golkar adalah kelompok yang pro status  quo dan bernafsu untuk  mengeksplotasi sumber daya mineral dan batubara secara masif. Banyak pihak menduga sikap politik kedua partai ini merefleksikan kepentingan para ‘juragan’ tambang nasional maupun asing  yang menjadi ‘sponsor’ kedua partai tersebut. Dan bukan rahasia pula apabila banyak para pegusaha tambang batubara yang memegang posisi strategis dalam struktur kedua partai itu.

‘Pertarungan’  itu selesai setelah tercapainya kompromi antara kedua kubu. Kompromi tersebut adalah ditetapkannya rezim  perizinan (IUP) sebagai sistem pengelolaan industri  tambang Indonesia. Tetapi, harap dicatat, UU Minerba ini ternyata ‘ditempeli’ azas  non-retroaktif atau tidak berlaku surut. Jadi, meskipun ada perubahan tata kelola industri tambang, namun perubahan itu tidak akan menyentuh berbagai kontrak tambang yang muncul sebelum disahkannya UU No.4/2009.

Azas non-retroaktif itu terlihat dalam Ketentuan Peralihan Pasal 169 UU No.4/2009 yang menyatakan  bahwa KK dan PKP2B  yang telah ada sebelum berlakunya UU ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian. Disni tampak jelas buah dari kompromi partai-partai di DPR yang akhirnya menjadikan UU Minerba layaknya ‘banci’. Padahal banyak kontrak tambang produk UU No.11/1967 yang merugikan negara dan digugat oleh banyak pihak, seperti kontrak karya Freeport di Papua dan tunggakan royalti beberapa perusahaan tambang batubara pemegang hak PKP2B.

Hasil kompromi itu juga terlihat dalam aturan tentang waktu tunggu WPN. Kompromi  itu  akhirnya ‘menelorkan’ aturan  mengenai  Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK) yang dapat  dieksploitasi sebagian wilayahnya dengan persetujuan DPR. Waktu tunggu bagi WUPK juga ditentukan DPR.

UU Minerba Bagian dari Problem

Azas non-retroaktif, yang menutup peluang perubahan atau renegosiasi kontrak tambang yang banyak merugikan negara,  menjadikan UU ini bagian dari problem  akut industri pertambangan nasional. Problem itu adalah tergadainya kedaulatan bangsa dan rakyat  ke tangan korporasi tambang nasional maupun asing. Dengan masih berlakunya berbagai KK dan PKP2B, subordinasi negara dibawah ‘ketiak’ korporasi tambang akan berlanjut. Bahkan, tradisi aparat negara untuk menjadi ‘centeng’ perusahaan tambang juga dipastikan tidak berubah.

Sementara, sistem IUP juga tidak menjamin terjaganya kedaulatan bangsa dihadapan perusahaan tambang. Tragedi Bima menunjukkan secara gamblang bahwasanya sistem pengelolaan dibawah rezim perizinan pun tak mampu menhentikan kebiasaan aparatur negara menjadi ‘centeng’ perusahaan tambang asing.

Disamping itu, kewenangan negara (Pemerintah Pusat dan Daerah) dalam memberikan perizinan kegiatan tambang sangat rentan diintervensi pihak pemilik modal. Hal itu sangat lumrah dalam sistem demokrasi liberal yang berlaku de facto di Indonesia kini, ketika lembaga-lembaga negara berada dibawah kendali ‘penguasa’ ekonomi.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa ‘salah urus’ pengelolaan industri  pertambangan nasional lebih bersifat sistemik dan ideologis. Artinya, lemahnya peran negara dalam pengelolaan tambang disebabkan oleh tunduknya otoritas negara pada sistem dan ideologi  kapitalisme-liberalisme. Ketertundukkan ini telah terjadi sejak Orde Baru berkuasa tahun 1967, lalu semakin masif pasca reformasi 1998. Lahirnya UU No.4/2009 tentang Minerba adalah bukti dari ketertundukan itu.

Maka problem ideologis tentu harus dituntaskan pula dengan tawaran  ideologi. Berbagai gerakan  yang muncul belakangan ini, seperti  ‘Gerakan Revolusioner  Kembali  ke UUD 1945 yang Asli (Gervok Kandang) yang digelorakan GMNI, Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 yang digagas PRD, maupun Aliansi Perubahan harus bertransformasi menjadi gerakan ideologis-praktis yang tidak hanya menghentikan salah urus industri tambang, tetapi juga salah urus negara ini.

Penulis adalah kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sumedang dan saat ini sedang bekerja di media tambang dan energi, Petromindo.com*)

*) Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid