Konstitusi Dan Perjuangan Anti-Neoliberalisme

25 Januari 2009 adalah momentum bersejarah bagi Bolivia. Saat itu, rakyat Bolivia telah berhasil menggunakan referendum sebagai sarana menyusun kembali konstitusi baru. Konstitusi baru itu telah menghapuskan diskriminasi, rasisme, dan kolonialisme.

Konstitusi baru telah mengakui hak masyarakat asli Bolivia, yang selama ini dikeluarkan dari proses pengambilan kebijakan ekonomi-politik. Konstitusi baru juga menjamin pemenuhan hak dasar seluruh rakyat. Dan, yang paling penting, konstitusi baru juga mengembalikan kekayaan alam Bolivia ke tangan rakyat.

Sebelum referendum, konstitusi Bolivia telah menjadi alat penyingkiran terhadap masyarakat pribumi dan juga membuka pintu bagi kolonialisme. Gonzalo Sánchez de Lozada, sering dipanggil Goni, telah menjual murah hampir seluruh kekayaan alam Bolivia kepada negeri-negeri imperialis.

Rakyat, khususnya buruh dan petani koka, melakukan pemberontakan. Goni merespon perlawanan rakyat itu dengan mengirim tentara. 80 orang buruh dan petani gugur dalam perlawanan itu. Tetapi, penindasan itu telah memicu pemberontakan lebih besar dan berhasil mengusir Goni keluar Bolivia. Sekarang, mantan presiden Bolivia itu tinggal di Florida, Amerika Serikat.

Dari pengalaman Bolivia itu, kita menjadi faham bahwa konstitusi bisa menjadi arena pertarungan kepentingan: rejim neoliberal bisa menggunakan konstitusi sebagai sarana legal untu membenarkan tindakan mereka; tetapi, gerakan progressif pun bisa menjadikan konstitusi sebagai legitimasi politik untuk memayungi agenda perubahan.

Kasus Indonesia dalam 60 tahun terakhir juga menjadi pembenaran atas kesimpulan itu. Pada saat Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, konstitusi telah menjadi sarana politik untuk menegaskan sikap anti-kolonialisme dan anti-imperialisme. Konstitusi juga menjadi semacam konsensus mengenai cita-cita nasional bangsa Indonesia.

Bung Karno menyebut UUD 1945 sebagai pegangan hidup dan sekaligus pedoman berjalannya revolusi Indonesia. Dianggapnya UUD 1945 sebagai rel yang membawa bangsa Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur.

Begitu orde baru berkuasa dan kolonialisme mulai kembali, konstitusi juga mengalami pendefenisian ulang: UUD 1945 dijadikan sebagai legitimator untuk membenarkan tindakan-tindakan politik rejim orde baru.

Pasca reformasi, para kolonialis juga menjadikan konstitusi sebagai target pertama yang harus dirombak sebelum merombak tatanan ekonomi, politik, dan sosial-budaya bangsa Indonesia. Imperialis pun menjadi “aktor di belakang layar” dalam amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali.

Hasil amandemen itu ialah melucuti semangat anti-kolonialisme dan anti-imperialisme dalam UUD 1945. Sejumlah pasal dan penjelasan dalam UUD 1945, yang secara tegas anti-kolonialisme dan berpihak kepada rakyat, dilenturkan dan dibuatkan pasal-pasal tambahan yang bersifat “karet”.

Pasca amandemen, imperialis pun makin leluasa menggolkan puluhan produk UU yang menjembatani proyek neoliberal di Indonesia. Sebut saja:  UU nomor 22 tahun 2011 tentang migas, UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, UU nomor 25 tahun 2007 tentang PMA, dan UU nomor 7 tahun 2004 tentang SDA, UU No.18/2004 tentang Perkebunan, dan UU No.19/2004 tentang Kehutanan.

Akibat penerapan UU di atas, pihak asing pun makin menguasai kekayaan alam nasional: modal asing mengusai kekayaan alam nasional di sektor migas (85-90%),  kekayaan batubara (75%),  mineral (89%), perkebunan (50%), dan lain-lain. Begitu pula dengan kehadiran sejumlah produk UU yang melegitimasi privatisasi dan pengambil-alihan kekayaan publik oleh swasta, meliberalkan perdagangan dan investasi, memaksakan fleksibilitas pasar tenaga kerja, dan lain sebagainya.

Akan tetapi, satu hal yang tidak dapat dipungkiri: seluruh proses amandemen konstitusi dan penyusunan UU pro-neoliberal itu bertentangan dengan dasar pendirian negara Republik Indonesia. Bahkan, amandemen konstitusi dan pembuatan puluhan UU pro-neoliberal itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 (asli).

Karena itu, aspek legal-politik ini juga menjadi kelemahan mendasar rejim neoliberal yang berkuasa saat ini. Seruan untuk menjalankan pasal 33 UUD 1945, misalnya, bisa menjadi gerakan efektif untuk menelanjangi pelanggaran konstitusional rejim neoliberal dalam lapangan ekonomi.

Aspek legal-politik ini juga bisa menjadi sarana legal kaum pergerakan untuk mengorganisir partisipasi rakyat melawan neoliberalisme dan menuntut hak-hak dasar mereka sebagaimana diakui oleh konstitusi.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid