Intoleransi dan Perintah Presiden

Apakah intoleransi yang terus-menerus dipertontonkan ke publik satu paket dengan kompetisi dan deregulasi untuk masuknya modal asing?

Kita lihat beberapa ekspresi kebudayaan dan politik dilarang oleh kelompok massa tertentu tanpa ada usaha polisi untuk mencegah sesuai wewenangnya berdasarkan konstitusi. Sebaliknya,  polisi justru  setuju dan mendukung atas nama ketertiban.

Kita pun melihat Presiden Joko Widodo  betapa getol menekankan Indonesia harus terus meningkatkan daya saing dan siap berkompetisi dalam era ekonomi pasar bebas. Deregulasi dan pembangunan infrastruktur digenjot justru untuk mempercantik dan mempertampan diri demi melayani Modal Asing masuk. Deregulasi adalah praktek memudahkan modal asing terlibat dalam pembangunan di Indonesia. Melalui deregulasi itulah diharapkan Indonesia menjadi tujuan utama investor di antara negara-negara pesaing lainnya.

Praktek intoleran dan deregulasi demi dana segar pembangunan bukanlah hal baru di Indonesia. Penghancuran komunisme yang brutal di tiga bulan pertama pasca Peristiwa G 30 S dan prakteknya di kemudian hari dalam pembatasan Demokrasi selama Orde Baru berkuasa adalah bukti nyata.

WS Rendra dari jauh di Amerika Serikat yang memulai mengisi puisi-puisinya dengan isu sosial pun memberikan kesaksiannya dalam kumpulan sajak Blues untuk Bonie pada praktek Intoleransi, deregulasi dan pembanguan Infrastruktur yang dipraktekkan penguasa baru bernama Orde Baru itu:

Kesaksian Tahun 1967

Dunia yang akan kita bina adalah dunia baja
Kaca dan tambang-tambang yang menderu
Bumi bakal tidak lagi perawan,
Tergarap dan terbuka
Sebagai lonte yang merdeka
Mimpi yang kita kejar, mimpi platina berkilatan
Dunia yang kita injak, dunia kemelaratan
Keadaan yang menyekap kita, rahang serigala yang menganga

Nasib kita melayang seperti awan
Menantang dan menertawakan kita
Menjadi kabut dalam tidur malam
Menjadi surya dalam kerja siangnya
Kita akan mati dalam teka-teki nasib ini
Dengan tangan-tangan yang angkuh dan terkepal
Tangan-tangan yang memberontak dan bekerja
Tangan-tangan yang mengoyak sampul keramat
Dan membuka lipatan surat suci
Yang tulisannya ruwet tak bisa dibaca

Mengapa kita tidak bisa keluar dari pola pembangunan yang dipraktekkan Orde Baru, lalu tetap mempromosikan intoleransi sembari tetap mengandalkan modal asing dalam membangun bangsa?

Dalam Sajak Sebotol Bir, 1977, dalam Potret Pembangunan dalam Puisi, Rendra mempertanyakan pola pembangunan seperti ini:

Kota metropolitan di sini tidak tumbuh dari industri,
Tapi tumbuh dari kebutuhan negara industri asing
akan pasaran dan sumber pengadaan bahan alam
Kota metropolitan di sini, adalah sarana penumpukan bagi Eropa, Jepang, Cina, Amerika, Australia, dan negara industri lainnya.

Dimanakah jalan lalu lintas yang dulu ?
Yang menghubungkan desa-desa dengan desa-desa ?
Kini telah terlantarkan.
Menjadi selokan atau kubangan.

Jalan lalu lintas masa kini,
mewarisi pola rencana penjajah tempo dulu,
adalah alat penyaluran barang-barang asing dari
pelabuhan ke kabupaten-kabupaten dan
bahan alam dari kabupaten-kabupaten ke pelabuhan

Presiden Joko Widodo memang sudah memerintahkan agar Kepala Polri menindak kelompok yang bertindak intoleran, menghambat kebebasan berekspresi, termasuk yang menghambat kegiatan beribadah sesuai keyakinan dan kepercayaan sebagaimana diatur dalam konstitusi. Tetapi implementasi di lapangan tentu tak sesuai dengan harapan dan tak seindah kata-kata konstitusi sebab beberapa Ketetapan atas nama Rakyat dan Undang-Undang Pemerintah yang menghambat kebebasan berekspresi terutama berkaitan dengan komunisme dan keyakinan masih berlaku; sementara dalam praktik, tafsir terhadap komunisme dan ajaran keyakinan  berdasarkan kepentingan politik sesaat atau bisa ditafsirkan sesuai kepentingan penguasa.

Dihadapkan pada kebebasan untuk modal asing dan deregulasi yang melayani modal asing demi meningkatkan daya saing dalam berkompetisi memasukkan modal, kita pun bertanya mengapa justru praktik intoleran  tetap berlangsung tanpa hambatan dan seringkali didukung polisi yang merupakan alat pemerintah atau kekuasaan?

Apakah perintah presiden yang hendak menegakkan konstitusi kebebasan sebagaimana pasal 28 bisa berarti juga  pemecatan terhadap Kapolri yang membangkang atau tidak bekerja? Atau Presiden kita sedang berbasa-basi sebab yang sebenarnya terjadi adalah semata-mata melindungi kebebasan modal asing dan melupakan tujuan nasional? Karena itu, tidak boleh ada alternatif  yang mungkin bisa saja timbul dari gejolak  kebebasan berekspresi baik di lapangan kebudayaan maupun keagamaan! Kemudian menganggap bahwa modal asing bukanlah satu-satunya sandaran dan solusi bagi jalannya keadilan dan kemakmuran Rakyat sebagaimana mereka yang sempat menjadikan gerakan keagamaan seperti GAFATAR sebagai alternatif.

AJ Susmana, Wakil Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP PRD)

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid