Ikut CSW ke-60, Ini Yang Diperjuangkan Komnas Perempuan

Sejak tanggal 14-24 Maret lalu, di kantor pusat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, berlangsung pertemuan Commission on the Status of Women (CSW) atau Komisi Status Perempuan.

Komisi Nasional anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), yang berpartisipasi di Forum ini sejak tahun 2012, berbicara tentang kekerasan terhadap perempuan, baik di ruang domestik maupun publik.

Menurut Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanthi Chuzaifah, secara umum terjadi keletihan global pada isu kekerasan terhadap perempuan. Penyebabnya, sistem hukum yang ada tidak menjawab keadilan bagi perempuan korban, impunitas pelaku dan sistem  yang tidak optimal berjalan.

“Untuk itu diperlukan terobosan kreatif, evaluasi dan kajian dampak kebijakan, penganggaran dan pembiayaan yang komprehensif, pelibatan multi pihak dan penguatan kelembagaan, agar penghapusan kekerasan terhadap perempuan berjalan optimal,” kata Yunianthi melalui siaran pers, Selasa (29/3).

Di Forum CSW ke-60 ini, kata Yunianthi, Komnas Perempuan membawa sejumlah isu untuk diperjuangkan agar menjadi kesepakatan bersama di tingkat global.

Isu-isu tersebut, antara lain: isu kekerasan terhadap perempuan terutama isu kelompok rentan yang harus mendapat prioritas; mendorong hasil CSW agar setia pada Beijing Platform For Action; isu-isu pemiskinan perempuan dan climate change mengedepankan HAM Perempuan; penghentian isu-isu diskriminasi; dan mendorong pelibatan NHRI (National Human Right Institusions) atau Lembaga HAM Nasional dalam CSW.

“Keterlibatan NHRI di dalam agreed conclusions adalah sebagai elemen strategis untuk turut mengawal SDG’s dan peran strategisnya dianggap penting untuk CSW,” jelasnya.

Dalam pendiskusian isu bersama itu, isu kekerasan terhadap perempuan cukup mengemuka. Diantaranya, memastikan praktik-praktik yang menyakitkan bagi perempuan, seperti perkawinan anak, pelukaan genital atau mutilasi/sirkumsisi (sunat/ khitan) genital perempuan, dapat dihapuskan.

“Isu buruh migran perempuan yang semula masuk dalam isu ekonomi dapat dinegosiasi masuk dalam paragraf tersendiri agar masuk dalam kerangka HAM Perempuan,” jelas Yunianthi.

Selain itu, lanjut dia, isu pemiskinan perempuan, keadilan global dan perubahan iklim, perempuan adat, perempuan dengan disabilitas, perempuan pembela HAM,  juga mendapatkan prioritas global, baik perlindungan yuridis, dukungan politik sosial dan kultural.

Sementara isu yang masih menjadi perdebatan global adalah isu berbagai bentuk keluarga dan hak seksual. Sebab, sejumlah negara yang kental aspek keagamaannya hanya mengenal satu jenis keluarga, dan tidak mengenal hak seksual, seperti dinamika di berbagai negara lainnya.

“Penolakan pengakuan berbagai bentuk keluarga dan hak seksual  ini  terjadi karena kekhawatiran pada isu orientasi seksual non-hetero, yang sejak 3 tahun lalu berdebat tak berkesudahan,” jelasnya.

Nah, untuk memastikan realisasi dari sejumlah kesepakatan bersama di CSW ke-60 itu, Komnas HAM akan mendorong hal-hal berikut:

Pertama, mendorong Pemerintah Indonesia, terutama KPPA, bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mensosialisasikan dan mengintegrasikan hasil agreed conclusions, terutama isu SDG’s dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan praktiknya baik dari berbagai negara ke dalam arah kerja pemajuan HAM Perempuan di Indonesia;

Kedua, mempersiapkan proses persiapan CSW lebih direncanakan dan melibatkan lebih banyak pihak, baik CSO dan  komunitas korban, juga elemen negara terutama dari daerah, anggota parlemen, APH,  NHRI, dalam proses persiapan dan pelaksanaan CSW, dengan mempertahankan dan meningkatkan upaya CSW 60 yang sudah lebih  terkoordinasi dan lebih terbuka;

Ketiga, mendorong UN Women/Perempuan PBB untuk mencari strategi agar CSW bisa hasilkan agreed conclusions yang lebih maju dan tidak lebih rendah dari Beijing Platform for Action. Selain itu, memperluas keterlibatan NHRI termasuk Mekanisme HAM Perempuan, dengan membuka mekanisme khusus dari luar pemerintah dan CSO, untuk merawat independensi dan mengoptimalkan peran substantifnya saat pra dan paska pelaksanaan CSW;

Keempat, menyerukan semua pihak, terutama lembaga negara dan lembaga agama untuk mencegah ekstrimisme dan terorisme yang akan memicu konflik global dan kekerasan terhadap perempuan. PBB harus terus mengembangkan solusi penanganan ekstrimisme dengan pendekatan nir kekerasan dan  lebih mengakar dengan melibatkan perempuan dalam keamanan dan perdamaian;

Kelima, mendorong korporasi agar punya mekanisme pertanggungjawaban dan jangan ada impunitas. Korporasi harus mulai membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan;

Keenam, perkuat sistem pendataan untuk melihat peta dan dampak kebijakan, agar penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan lebih optimal;

Ketujuh, memperkuat kelembagaan perempuan dan perbanyak akses resources untuk mendukung kerja mereka, termasuk resources untuk CSO perempuan dan akses kelompok grass root, utamanya komunitas korban/penyintas  kekerasan terhadap perempuan.

Commission on the Status of Women(CSW) atau Komisi Status Perempuan adalah forum tahunan antar negara untuk melihat tantangan dan pemajuan perempuan di berbagai negara, dan menyepakati kesimpulan sebagai acuan global pemajuan hak perempuan. CSW ke -60 , yang mengambil tema “Women’s Empowerment and The Link to Sustainable Development”, dibuka langsung oleh Sekjen PBB, Ban Ki Moon.

Siti Rubaidah

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid