HRLS Unair Kecam Perusakan Lahan Petani Kulon Progo

Aksi lanjutan perusakan lahan warga Kulon Progo oleh ratusan aparat gabungan Satpol PP, Kepolisian, dan TNI pada Kamis (28/6/2018) menuai kecaman. Ungkapan simpati bagi warga tani korban pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) terus mengalir. Melalui siaran pers yang diterima oleh berdikarionline, Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga menyampaikan bahwa perusakan ladang dan penghancuran pohon yang tersisa di lahan warga malahan meneguhkan arogansi pihak Angkasa Pura, khususnya karena melibatkan penggunaan aparat keamanan .

“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”, kata ketua HLRS, Dr. Herlambang P. Wiratraman, Sabtu (30/6/2018) mengutip Pasal 28H ayat 4 UUDNRI 1945.

Disebutkan oleh pengajar Unair ini, bahwasanya Indonesia dibentuk dengan prinsip-prinsip Negara Hukum Indonesia. Prinsip ini tidak  dapat direduksi sekadar urusan kepastian hukum atas prosedur formal, khususnya dalam membangun infrastruktur bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo.

“Hukum dalam pemaknaan konstitusionalismenya, bukan sekadar ‘state based law’ (hukum berbasis negara), melainkan pula penghormatan dan perlindungan atas keberadaan ‘community/social based law’ (hukum berbasis sosial)”, ungkapnya.

Dipaparkan lebih lanjut oleh Herlambang bahwa keberadaan masyarakat, termasuk warga petani Kulon Progo yang menolak kehadiran dan pembanguna bandara NYIA, khususnya terkait sistem sosial desa dan dilindungi  pula Pasal 28 H ayat 1-4 dan  28I ayat 3 UUD 1945. Pengabaian atas eksistensi dan bekerjanya hukum rakyat sesungguhnya bertentangan dengan semangat konstitusionalisme hak asasi manusia yang diatur dalam hukum dasar.

Adapun terkait alasan bahwa tindakan tindak penggusuran rumah, tanah pertanian, dan pepohonan, berikut tempat-tempat publik seperti tempat ibadah di area terdampak telah telah menempuh prosedur formal, Herlambang menegaskan pada kenyataannya pemerintah telah menyalahi prosedur administrasi, khususnya prosedur konsinyasi dan penyimpangan dari prosedur UU 2/2012 dan Perma 3/2016.

Hal ini terbaca dari temuan dalam laporan Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) yang menyatakan ‘adanya maladministrasi dalam pelaksanaan pengosongan tanah’ (vide: Hasil Akhir Pemeriksaan Laporan Nomor: 191/LM/XI/2017/YOG tentang Maladministrasi dalam pelaksanaan Pengosongan Tanah, Pembongkaran rumah dan Bangunan Serta Pembongkaran Meteran dan Pemutusan Aliran Listrik di Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo).

Ia berharap hendaknya seluruh jajaran penyelenggara negara, baik di Pemerintahan Pusat maupun Daerah, serta pihak Angkasa Pura, untuk menjaga marwah konstitusionalisme hak-hak asasi manusia yang tertuang jelas dalam UUDNRI, dan tidak melumpuhkan prinsip Negara Hukum Indonesia.

“Hak milik warga petani di Kulon Progo tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Percerabutan hak sosial ekonomi petani, apalagi berkonsekuensi atas hilangnya sistem sosial masyarakat sebagai satu-kesatuan keberlanjutan penghidupan yang layak, tidak dapat dibenarkan karena hakekatnya telah membunuh kehidupannya”, tukasnya.

 

Arifin Muis

Sumber foto: Rappler

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid