FNPBI Morowali Soroti Dugaan Pelanggaran K3 Dan Hak Buruh Di PT BTIIG

Palu, Berdikari Online – Pengurus Kabupaten Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Morowali menggelar aksi massa di kawasan PT BTIIG, Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Senin (18/5/2026). Dalam aksi tersebut, buruh menyoroti dugaan pelanggaran keselamatan kerja, diskriminasi pengupasan, hingga pengabaian hak normatif pekerja yang disebut masih terus terjadi di lingkungan perusahaan.

FNPBI menilai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kawasan perusahaan belum berjalan maksimal. Buruh mengaku masih mengalami keterlambatan Pembagian Alat Pelindung Diri (APD), beban kerja berlebihan akibat kurangnya tenaga kerja, hingga kondisi kerja yang dinilai berisiko tinggi.

Rizal pengurus FNPBI Morowali menyebut berbagai permasalahan tersebut telah berulang kali disampaikan melalui jalur mediasi bipartit maupun komunikasi internal perusahaan. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian yang konkrit.

“Keselamatan pekerja tidak boleh hanya dijadikan formalitas. Sampai hari ini masih banyak pekerja yang menghadapi keterlambatan APD, beban kerja berlebihan, dan kondisi kerja yang berisiko tinggi tanpa perlindungan maksimal,” ujar Rizal dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Selain persoalan K3, buruh juga menyoroti dugaan diskriminasi pengupahan, pemotongan upah tanpa dasar yang jelas, pemberian sanksi secara tebang pilih, hingga penempatan kerja yang disebut tidak sesuai kontrak kerja.

Pihaknya juga mempersoalkan briefing kerja yang dilakukan di luar jam kerja namun tidak dihitung sebagai waktu kerja maupun lembur. Menurut mereka, seluruh aktivitas yang dilakukan untuk kepentingan perusahaan harus masuk dalam perhitungan jam kerja sesuai aturan ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, masa percobaan pekerja atau masa uji coba disebut kerap mendapat penilaian sepihak yang dinilai tidak objektif dan tidak transparan. Kondisi tersebut berakhir pada penghentian hubungan kerja sejumlah pekerja tanpa alasan yang jelas.

“Atas kondisi ini kami menuntut perusahaan menghentikan seluruh pelanggaran hak normatif pekerja, mematuhi ketentuan ketenagakerjaan, serta menghitung pengarahan di luar jam kerja sebagai lembur sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam pernyataan sikapnya, FNPBI Morowali menyampaikan sedikitnya 15 tuntutan kepada perusahaan. Di antaranya meminta menyertakan APD secara layak dan tepat waktu, penambahan tenaga kerja di area produksi, penguatan diskriminasi pengupasan, penolakan pemotongan upah sepihak, hingga tuntutan agar perusahaan mempekerjakan kembali pekerja yang dinilai dirugikan akibat penilaian masa percobaan sepihak.

Terakhir Rizal menegaskan aksi tersebut merupakan perjuangan yang sah dan dilindungi undang-undang sebagai bentuk pembelaan terhadap hak-hak pekerja.

(Amir)

[post-views]