Jakarta, Berdikari Online — Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) bersama pendamping hukum korban dan Tenaga Ahli Menteri HAM Bidang Human Trafficking dan HAM Berat secara resmi melaporkan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, korban disebut dengan inisial Ibu F. Identitas korban sengaja disamarkan untuk menjaga keamanan dan memberikan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban, proses perekrutan bermula pada Mei 2026 melalui tawaran pekerjaan sebagai tenaga kerja wanita (TKW). Saat itu, korban mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai identitas perusahaan maupun pihak yang akan memberangkatkannya.
Proses perekrutan kembali berlangsung pada Agustus 2026. Korban diminta melengkapi sejumlah dokumen administrasi dan diberangkatkan dari daerah asal menuju Palu, kemudian Jakarta.
Pada 14 Agustus 2026, korban mengaku dijemput oleh seseorang yang disebut sebagai pihak kantor dan dibawa ke sebuah tempat yang disebut sebagai penampungan calon pekerja sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Menurut keterangan korban, terdapat sejumlah calon pekerja lainnya di lokasi tersebut dengan kondisi hunian yang terbatas. Korban juga mengaku tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai identitas perusahaan, pelatihan kerja, maupun mekanisme pemberangkatan.
Selsius Pulotengah selaku Departemen Hukum dan Ham EN-LMND menilai dugaan TPPO tidak boleh semata-mata dipandang sebagai persoalan administratif ketenagakerjaan.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur perekrutan, penampungan, pengiriman, tekanan, ancaman, atau eksploitasi terhadap calon pekerja, maka pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Penanganan perkara dugaan TPPO harus menempatkan keselamatan dan hak korban sebagai prioritas. Proses hukum juga harus mampu mengungkap apakah terdapat pihak lain atau jaringan yang terlibat dalam proses perekrutan dan rencana pemberangkatan korban,” ucap Selsius.
Rinaldi selaku pendamping hukum korban juga mendorong agar korban ditempatkan sebagai pihak yang mendapatkan perlindungan, bukan justru dikriminalisasi atau dibebani tanggung jawab atas keadaan yang dialaminya.
Keterlibatan Martinus Gabriel Goa yang merupakan Tenaga Ahli Menteri HAM Bidang Human Trafficking dan HAM Berat dinilai penting untuk memastikan penanganan perkara menggunakan perspektif perlindungan korban dan pemenuhan hak asasi manusia.
“Kami bersama EN-LMND dan pendamping hukum akan terus mengawal proses hukum kasus ini agar hak-hak korban terlindungi dan proses penegakan hukum berjalan secara objektif. Korban harus mendapatkan perlindungan, bukan justru mengalami tekanan atau kembali menjadi korban,” ujar Gabriel.
Ia menegaskan, kasus dugaan TPPO harus menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan agar praktik serupa tidak terus berulang. Pencegahan dinilai perlu dilakukan melalui penguatan koordinasi antarlembaga, pengawasan terhadap proses perekrutan calon pekerja migran, serta penindakan terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan kerentanan masyarakat untuk kepentingan eksploitasi.
“Komitmen kami bukan hanya mengawal penanganan kasus yang sedang terjadi, tetapi juga mendorong langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang lebih kuat agar kasus perdagangan orang tidak terus berulang. Perlindungan terhadap calon pekerja migran harus diperkuat sejak proses perekrutan, penempatan, hingga keberangkatan,” tegasnya.
Dalam kronologi yang disampaikan, pada 17 Agustus 2026 korban meninggalkan tempat tersebut dengan bantuan pihak lain. Setelah korban tidak kembali, menurut keterangannya, pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam proses keberangkatan kemudian menghubungi keluarga korban.
Atas dugaan tersebut, Departemen Hukum EN-LMND bersama pendamping hukum korban dan Tenaga Ahli Menteri HAM mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Selsius juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut dan memastikan korban memperoleh pendampingan serta perlindungan selama proses berjalan.
“Pengusutan harus dilakukan berdasarkan bukti, keterangan korban dan saksi, dokumen, komunikasi, serta fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan. Dugaan TPPO harus diusut sampai tuntas,” tegas Selsius.
“Jangan sampai warga negara yang mencari pekerjaan justru menjadi korban eksploitasi manusia,” pungkasnya.
(Amir)

