Catatan Akhir Tahun 2010 (Pertahanan dan Keamanan)

Jika anda beranggapan bahwa penjajahan asing masih sangat abstrak terjelaskan di lapangan ekonomi, politik, dan sosial budaya, maka kami mengajak anda untuk menyaksikan bagaimana penjajahan asing itu benar-benar hadir dalam bentuk pencaplokan teritorial.

Korea Utara, negara kecil yang luasnya tidak melebihi Pulau Jawa, berani menembak kapal perang asing yang berusaha memasuki perairan teritorialnya. Sebaliknya, Indonesia justru tidak banyak berbuat ketika kawasan udaranya dipakai latihan perang oleh negeri kecil, yaitu Singapura, yang luasnya tidak jauh beda dengan kepulauan Seribu.

Sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, bangsa Indonesia seharusnya punya kedaulatan penuh terhadap semua wilayah teritorialnya, dari sabang sampai merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Dan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibentuk untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan teritorial tersebut.

Pencaplokan tanah dan wilayah

Tanpa diketahui secara luas, praktik kebijakan neoliberal telah menghasilkan pencaplokan sebagian besar teritorial Indonesia oleh pihak asing. Dalam menggambarkan hubungan kebijakan neoliberal dan pencaplokan tanah oleh asing ini, Salamudin Daeng, seorang peneliti di Institute For Global Justice (IGJ), menunjukkan bahwa lebih dari 175 juta hektar lahan dikuasai oleh penanaman modal besar, dan sebagian besar adalah modal asing.

Meskipun dengan menggunakan atas nama “investasi”, tetapi penguasaan itu disertai dengan eksploitasi sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, dan hasilnya pun kemudian diangkut ke negeri asal perusahaan asing tersebut. Bahkan, tidak jarang terjadi, penguasaan modal asing ini disertai penggusuran paksa terhadap pemilik sah tanah tersebut, yaitu rakyat Indonesia.

Lebih ironis lagi, tiga petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ditangkap oleh pihak kepolisian malaysia. Pihak Malaysia beranggapan bahwa petugas KKP Indonesia memasuki wilayah teritorialnya, sementara Indonesia juga menganggap bahwa wilayah tersebut masih berada di dalam wilayah NKRI.

Kita pun tentu masih mengingat bagaimana dua pulau kita, yaitu Sipadan dan Ligitan, juga jatuh ke tangan Malaysia. Setidaknya, jika Indonesia tidak berhati-hati atau bertindak tegas dalam menjaga teritorialnya, maka ada 18 titik yang berpotensi memicu konflik perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, yaitu: di Pulau Sentut, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar,Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil,Kepala,Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Sambit, Berhala,Batu Mandi,Iyu Kecil, dan Karimun.

Kemudian, untuk kepentingan menjaga pulau terluar dari klaim asing, maka ada 12 pulau yang patut mendapat perhatian khusus, yaitu Pulau Rondo, Sekatung, Nipa, Berhala, Marore, Miangas, Marampit, Batek, Dana, Fani, Fanildo, dan Pulau Bras.

Pulau Miangas, yang merupakan bagian dari gugusan Kepulauan Talaud, di Sulawesi Utara, sekaligus gerbang utara nusantara, sedang diklaim oleh Philipina sebagai wilayahnya.

Penjualan dan Penyewaan Pulau-Pulau

Isu penjualan tiga pulau di kepulauan Mentawai, yaitu Macaroni, Pulau Siloinak, dan Pulau Kandui, sempat memicu kemarahan rakyat Indonesia. Kasus ini diketahui dari situs privateislandsonline.com, situs yang memang melayani penjualan pulau-pulau di berbagai belahan dunia.

Isu penjualan pulau juga sempat terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dimana Pulau Sitabok hendak dilego dengan harga Rp 3 miliar. Kejadian seperti ini tidak terlepas dari mental pemerintah yang sangat inlander.

Pada bulan November lalu, pihak Direktur Pemberdayaan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melego pulau-pulau kecil di Indonesia untuk disewakan kepada pihak asing. Dengan menggunakan alasan pariwisata, pemerintah telah jelas-jelas menggadaikan kedaulatan nasional kita kepada asing.

Dua pulau paling indah di Indonesia, yaitu Pulau Karimata di Kalimantan dan Raja Ampat di Papua, sudah disewakan kepada pengusaha asing untuk kepentingan bisnis pariwisata. Pulau Karimata dikelola oleh investor dari Perancis, sementara Pulau Raja Ampat oleh pengusaha Swiss.

Di Sulut, ada sejumlah pulau yang sebagian daratannya dikelola orang asing, seperti Pulau Gangga di Minahasa Utara yang dikelola investor asal Italia. Pemerintah berlindung di balik kebijakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil serta Peraturan Menteri No 20/2005 tentang Pemanfaatan Pulau Kecil.

Pembangunan dan kesejahteraan rakyat di daerah perbatasan

Indonesia memiliki wilayah perbatasan yang terentang di 12 provinsi dan 38 kabupaten, termasuk 92 pulau kecil terdepan, namun nasib sebagian besar rakyat di daerah-daerah tersebut masih sangat memprihatinkan.

Sebelumnya, Menteri Negara Pembangunan Desa Tertinggal sebelumnya, Lukman Edy, pernah membuat pengakuan, bahwa dari 199 kabupaten tertinggal di Indonesia, 26 kabupaten terletak di perbatasan.

Seperti dikabupaten Sambas, Kalimantan barat, ada daerah dimana anak-anak sekolah harus menempuh jarak 20-30 kilometer untuk bersekolah. Padahal, jikalau mereka mau, mereka bisa menyebrang ke Malaysia yang hanya berjarak sekitar 1 kilometer.

Hingga Juli 2010 ini, sekitar 15 dusun di sepanjang perbatasan Sanggau, Kalimantan Barat (Indonesia) dan Sarawak (Malaysia) diketahui tidak lancar berbahasa Indonesia dan buta huruf karena minimnya pembangunan bidang pendidikan di daerah tersebut.

Situasi tak kalah miris ditemukan di Kabupaten Maluku Barat Daya, daerah kepulauan Nusantara yang berbatasan dengan Timor Leste. Sebanyak 57 persen dari total 73.000 penduduk daerah itu tergolong miskin. Jalur perhubungan ke tempat ini juga sangat buruk, mengakibatkan harga kebutuhan pokok di kawasan tersebut dua kali lipat di atas harga normal.

Ketertinggalan pemerintah dalam membangun daerah perbatasan dibanding negara tetangga memang pantas memicu lunturnya nasionalisme. Lihat saja, misalnya, pendapatan masyarakat di perbatasan Entikong hanya mencapai US$400, sementara pendapatan perkapita masyarakat Serawak telah mencapai US$4.000.

Menjaga Kedaulatan Laut, Udara, dan Darat

Pada tahun 1950-1960-an, ketika Indonesia baru saja merdeka dan sedang dikepung dari imperialism dari segala sudut, negeri muda ini memiliki angkatan perang yang sangat tangguh, bahkan disegani di dunia.

Tetapi sekarang, setelah angkatan perang Indonesia bersekutu dengan imperialisme AS, mereka tidak bisa menghentikan kapal nelayan asing yang mengambil ikan-ikan di perairan nusantara.

Bahkan, selain peristiwa masuknya 5 jet tempur amerika di pulau Bawean beberapa tahun silam, pelanggaran terhadap wilayah teritorial indonesia masih terjadi, terutama di laut dan udara.

Bahkan, Lalu lintas udara Indonesia di Kepulauan Riau masih dalam kontrol Singapura karena perjanjian internasional pada masa lalu, yaitu Flight Information Regions (FIR), dimana sebagian wilayah udara NKRI masuk kedalam FIR Singapura. Bahkan, wilayah di sekitar Tanjung Pinang dan Natuna berada di bawah Air Traffic Control Singapura (ATC Singapura), sehingga kita tidak bisa terbang bebas di atas udara nunsantara sendiri.

Kemudian, penyelenggaran festival bahari, seperti Sail Bunaken 2009 dan Sail Banda 2010, juga memberi kesempatan kepada pihak asing untuk melanggar kedaulatan teritorial kita. Tidak hanya itu, dengan iming-iming promosi pariwisata dan pengobatan gratis, acara ini justru menjadi ajang “melego” kekayaan maritim Indonesia kepada negeri-negeri imperialis.

Kesimpulan: Sejengkal tanah diduduki asing, kita kembali terjajah!

Kemerdekaan untuk merdeka, meminjam perkataan Bung Karno, adalah kemerdekaan untuk menentukan politik nasional kita sendiri, untuk merumuskan konsep-konsep nasional kita sendiri, dan tidak dihalangi atau dirintangi oleh campur tangan oleh pihak luar.

Jika sejengkal tanah atau wilayah kita dikuasai asing, maka sebetulnya kita sudah tidak bisa disebut berdaulat lagi. Lebih jauh, penguasaan asing terhadap tanah dan teritorial kita sejalan dengan agenda neoliberalisme, terutama melalui penciptaan sejumlah UU untuk mempermudah kepemilikan asing itu terhadap sumber daya alam (SDA).

Jika diibaratkan dengan rumah, maka Indonesia ini sudah seperti rumah yang tidak memiliki pintu, bahkan siapapun bisa memasuki rumah ini tanpa meminta izin. Pihak asing dapat melakukan apapun, termasuk menjarah seluruh isi rumah tersebut.

Di sini, ada beberapa hal yang perlu dikoreksi dalam sistim pertahanan nasional kita;

Pertama, cara mendefenisikan musuh dan ancaman terhadap NKRI masih ditekankan ke dalam negeri, yaitu gerakan-gerakan yang dianggap mengancam stabilitas politik, termasuk gerakan rakyat. Padahal, ancaman paling nyata terhadap kedaulatan NKRI justru berasal dari luar, yaitu imperialisme global.

Kedua, Pembangunan sistem pertahanan sejak orde baru sangat menekankan pada pertahanan darat, sementara kondisi geografi Indonesia adalah kepulauan. Semestinya, mengikuti gagasan Bung Karno, pembangunan pertahanan Indonesia seharusnya diletakkan pada maritim, yaitu kekuatan angkatan laut.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid