Bahaya Swastanisasi Air Di Depan Mata

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”  Itulah buah fikiran para pendiri bangsa tentang bagaimana mengatur perekonomian. Gagasan itu dituangkan dalam konstitusi nasional kita: Pasal 33 UUD 1945 ayat (3).

Namun, setelah 66 tahun gagasan itu dikonstitusikan, para penyelenggara negara malah mengabaikannya sama sekali. Penyelenggara negara saat ini justru memilih menjalankan gagasan-gagasan ekonomi liberal. Padahal, sebagaimana sudah dikhawatirkan para founding father,  gagasan ekonomi liberal tidak cocok dengan cita-cita untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia.

Satu hal yang paling mengkhawatirkan sekarang adalah soal pengelolaan air. Sejak era neoliberalisme mendominasi pemikiran dan kebijakan ekonomi di Indonesia, konsep tentang pengelolaan air mulai mengarah pada privatisasi. Dan ini makin jelas dengan disahkannya UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

UU tersebut menjadi payung hukum pelaksanaan privatisasi air di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, keterlibatan swasta dalam pengelolaan dan pelayanan air di Indonesia semakin besar. Di Jakarta, privatisasi layanan air bahkan sudah dimulai sejak tahun 1998. Saat ini, pengolaan air bersih di Jakarta dikuasai oleh dua korporasi asing, yaitu Suez Environnement (Perancis) dan Thames Water (Inggris).

***

Privatisasi air juga sudah berjalan di Makassar. Walikota Makassar yang sekarang ini, Ilham Arief Siradjuddin, adalah pendukung kuat ide dan kebijakan privatisasi. Ia bahkan menganggap privatisasi akan menguntungkan PDAM.

Tetapi angan-angan—mungkin juga tipuan—ilham Arief itu tidak terbukti. Setelah menjalin hubungan dengan swasta, PDAM Makassar malah semakin terbebani utang dan pembiayaan. “Setelah bekerjasama dengan swasta, PDAM kekurangan dana sebesar Rp33 milyar,” kata Bastian Lubis, seorang pengamat kebijakan publik di Makassar, saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk “Malapetaka Privatisasi Air di Makassar” di warkop Cappo, Makassar.

Akibatnya, untuk menutupi “bolong” tersebut, PDAM pun menaikkan tariff air secara agressif. Kenaikan pertama terjadi pada tahun 2006, dimana PDAM Makassar menaikkan tariff secara signifikan: dari Rp1000 menjadi Rp2750.

Sudah terpojok begitu, PDAM tetap saja ngotot melanjutkan agenda privatisasi. Beberapa instalasi pengolahan air (IPA) di Makassar sudah diserahkan kepada swasta: PT. Traya. Persoalan pun makin bertambah parah.

Akhirnya, pada Juli 2011 lalu, PDAM kembali menaikkan tariff secara signifikan, yakni 25%. Sementara di masyarakat, yang sejak awal sudah terbebani dengan berbagai biaya ekonomi, kenaikan tariff dirasa diatas 100%.  Bahkan kenaikan untuk kategori lembaga publik diperkirakan mencapai 1108%. Itupun baru kenaikan tahap pertama. Akan ada lagi kenaikan pada 2012 dengan 10%, dan kemudian kenaikan pada 2013 sebesar 15%.

Padahal, untuk sekarang saja, kenaikan ini sudah sangat membebani rakyat banyak dan lembaga publik. “tariff air di Makassar saat ini merupakan yang termajal di Indonesia, bahkan mungkin dunia,” ungkap Bastian Lubis.

Ia pun dengan tegas menolak kebijakan privatisasi air itu.

Sementara itu, Babra Kamal, yang mewakili Partai Rakyat Demokratik (PRD), berusaha menghubungkan agenda privatisasi air itu dengan kebijakan umum pemerintah di bidang ekonomi dan politik.

“Ini adalah tuntutan dari neoliberalisme. Semua sektor kehiduan, termasuk soal air, hendak diserahkan kepemilikannya kepada swasta,” tegasnya.

Babra menganggap konsep privatisasi sebagai bentuk perampasan dan pengambil-alihan kekayaan publik oleh segelintir korporasi. Tidak hanya itu, kata alumnus jurusan perikanan Unhas ini, konsep privatisasi telah menghapus peran negara sebagai sarana memperjuangkan kesejahteraan sosial.

Jika digeledah lebih jauh lagi, kata Babra, privatisasi membuat tanggung jawab negara diserahkan kepada rakyat. Rakyat pun harus mengeluarkan dana yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. “Ini sebetulnya pelanggaran terhadap konstitusi. Sebab konstitusi kita menggariskan bahwa negara adalah alat untuk mencapai tujuan. Sehingga peran negara bersifat wajib,” katanya.

Babra menganggap privatisasi air bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. Anehnya, ada Undang-Undang yang membolehkan privatisasi, yaitu UU nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air. “Seharusnya UU yang lebih rendah tidak bisa bertentangan atau berlawanan dengan UU yang lebih tinggi,” tegasnya.

Ia pun mengurai kegagalan privatisasi air di berbagai negara. Bahkan, dalam kasus Bolivia, privatisasi air telah memicu kebangkitan perlawanan rakyat. “Di sana terjadi apa yang disebut ‘water war’. Dan, gerakan rakyat bangkit untuk merebut kembali air sebagai milik rakyat,” ujarnya.

Di Indonesia, kata Babra, privatisasi air hanya membuahkan kenaikan tariff, tetapi sama sekali tidak ada perbaikan kualitas layanan. Bahkan dianggapnya makin bertambah buruk. Di Jakarta, misalnya, 37% masyarakat DKI yang belum menikmati air bersih. Sementara laporan BPS Jakarta menyebutkan, layanan perpipaan air di Jakarta baru mencapai 24,18%. Hasil riset Kesehatan Dasar 2010 Kementerian Kesehatan menyebutkan, hanya 18,3 persen warga Jakarta yang memiliki sambungan air perpipaan terlindungi. Sedangkan, sekitar 90 persen lebih air tanah di Jakarta mengandung bakteri E-coli.

Oleh karena itu, di penghujung diskusi Babra mengajak berbagai elemen pergerakan rakyat untuk bergabung dalam gerakan nasional pasal 33 UUD 1945. “Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 bermaksud mengembalikan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya ke tangan rakyat,” tegasnya.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid