Tolak Omnibus Law, LMND Gelar Aksi di 15 Kota/Kabupaten

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menyatakan penolakannya terhadap kebijakan pemerintah terkait omnibus law, terutama RUU Cipta Kerja.

Untuk menggelorakan penolakan itu, LMND menggelar aksi massa di 15 kota/kabupaten, seperti Tarakan, Mataram, Lombok Timur, Palu, Palembang, Sumbawa, Jakarta, Sukoharjo, Larantuka, Majene, Kolaka, Minahasa, dan Yogyakarta.

Dalam siaran persnya, LMND menilai RUU Cipta Kerja sebagai upaya pemerintahan Joko Widodo untuk memperluas agenda neoliberalisme di Indonesia.

“RUU ini menderegulasi berbagai peraturan yang dianggap menghambat penetrasi modal internasional,” kata Ketua Umum LMND, Muhammad Asrul, melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (16/7/2020).

Dalam konteks pendidikan, Asrul menyoroti agenda liberalisasi yang berjalan lewat RUU Cipta Kerja maupun program kampus merdeka.

“Program itu mempermudah peralihan status Satker dan BLU menjadi PT BHMN,” jelasnya.

Ia juga menyoroti program magang selama 3 semester hanya akal-akalan pemerintah untuk mengubah perilaku dan kesadaran mahasiswa agar semakin adaptif dengan lingkungan yang kapitalistik.

Asrul juga mengeritik keberadaan Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi (LAM-PT) yang berpotensi dimanfaatkan untuk menyeleraskan mutu kampus dengan keinginan pasar kapitalis.

“Kami menganggap program kampus merdeka ala Nadiem Makarim sebagai proyek liberalisasi terselubung sekaligus mempercepat kampus sebagai instrument pencetak tenaga kerja terampil,” tegasnya.

Dalam RUU Cipta Kerja, kata Asrul, ihwal pendidikan masuk dalam klaster peningkatan investasi dan kemudahan berusaha.

“Pengaturan pendidikan di dalam rancangan UU tersebut bertujuan untuk memudahkan jalannya investasi dan kegiatan bisnis,” jelasnya.

Dalam siaran persnya, LMND menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dan program kampus merdeka, menuntut penghentian privatisasi pendidikan, subsidi internet gratis untuk pembelajaran di masa pandemi, dan perlindungan hak-hak buruh dan rakyat banyak.

William Koek

Leave a Response