Momentum Sumpah Pemuda, EW-LMND Banten Desak Evaluasi Program Sekolah Gratis

Serang, Berdikari Online- Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Banten mendesak Pemerintah Provinsi Banten mengevaluasi pelaksanaan Program Sekolah Gratis secara terbuka dan berbasis data. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan program tersebut benar-benar meringankan beban ekonomi keluarga serta meningkatkan pemerataan akses dan mutu pendidikan.

Ketua EW-LMND Banten, Faridhotul Jannah, mengatakan peringatan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober harus menjadi momentum bagi kaum intelektual untuk mengawal kebijakan pemerintah dan memastikan program yang dijalankan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, semangat Sumpah Pemuda yang lahir dari konsolidasi pemuda terpelajar dan berbagai organisasi kepemudaan pada 1928 tetap relevan dengan persoalan pendidikan saat ini. Kaum intelektual, kata dia, tidak cukup hanya memahami persoalan masyarakat, tetapi juga harus berani mengawasi kebijakan publik dan menuntut pertanggungjawaban pemerintah.

“Program Sekolah Gratis sejalan dengan perjuangan memperluas akses pendidikan bagi rakyat. Namun, pemerintah harus membuktikan manfaatnya melalui data yang terbuka. Apakah beban biaya keluarga benar-benar berkurang? Apakah fasilitas sekolah memadai? Apakah masih ada pungutan yang tidak sesuai ketentuan? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab melalui evaluasi yang terukur,” kata Faridhotul.

Faridhotul menilai evaluasi tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif. Pemerintah Provinsi Banten perlu memastikan pelaksanaan program sesuai regulasi sekaligus membuka informasi mengenai capaian, kendala, dan penggunaan anggarannya kepada masyarakat.

Faridhotul menjelaskan, Peraturan Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sekolah Gratis bagi Murid di Sekolah Tingkat Menengah Swasta dan Sederajat serta Sekolah Khusus Swasta telah mengatur pembinaan dan pengawasan program tersebut. Pasal 25 dalam peraturan itu juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengawasan.

Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 menempatkan Program Sekolah Gratis sebagai bagian dari arah pembangunan daerah.

Karena itu, menurut Farida, keberhasilan program harus diukur berdasarkan target dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya melalui pengumuman atau klaim bahwa program telah berjalan.

Farida juga menyoroti persoalan sarana dan prasarana pendidikan yang masih perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.

Organisasi tersebut merujuk pada pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Banten yang disampaikan pada Januari 2026, terkait temuan keterbatasan sarana dan prasarana di sekolah-sekolah yang menjadi objek pengawasan.

Temuan itu, menurut EW-LMND Banten, perlu ditindaklanjuti melalui pemetaan kebutuhan setiap sekolah dan penyusunan rencana perbaikan yang jelas. Langkah tersebut diperlukan agar perluasan akses pendidikan berjalan seiring dengan peningkatan kualitas fasilitas dan proses pembelajaran.

Atas dasar itu, EW-LMND Banten menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Banten.

Pertama, membuka informasi mengenai anggaran, penyaluran bantuan, serta realisasi pelaksanaan Program Sekolah Gratis agar dapat diawasi masyarakat.

Kedua, menindaklanjuti setiap pengaduan terkait dugaan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan dan akuntabel.

Ketiga, melakukan pendataan kondisi sarana dan prasarana sekolah serta menetapkan target perbaikan berdasarkan tingkat kebutuhan dan prioritas.

Keempat, mengevaluasi dampak program terhadap pengeluaran pendidikan keluarga, keberlanjutan siswa dalam menempuh pendidikan, serta pemerataan mutu pembelajaran.

Kelima, membuka ruang partisipasi bagi siswa, orang tua, tenaga pendidik, dan masyarakat sipil dalam pengawasan serta evaluasi program.

“Pemerintah tidak cukup menyatakan bahwa program telah berjalan. Masyarakat berhak mengetahui hasilnya, penggunaan anggarannya, dan persoalan yang masih harus diselesaikan. Jika ditemukan kekurangan, pemerintah harus menjelaskan langkah perbaikannya secara terbuka,” ujar Faridhotul.

Lebih lanjut, Farida menegaskan bahwa pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis merupakan satu kesatuan perjuangan yang tidak dapat dipisahkan.

Pendidikan gratis bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan. Pendidikan ilmiah mendorong tumbuhnya kemampuan berpikir kritis dan berbasis pengetahuan, sedangkan pendidikan demokratis menjamin partisipasi serta keterlibatan masyarakat dalam proses pendidikan.

Dalam momentum Sumpah Pemuda 2026, EW-LMND Banten mengingatkan bahwa tanggung jawab kaum intelektual tidak berhenti pada produksi gagasan, tetapi juga mencakup keterlibatan aktif dalam mengawasi kebijakan publik.

Farida juga mendesak Pemerintah Provinsi Banten menjadikan evaluasi Program Sekolah Gratis sebagai langkah nyata untuk memperkuat transparansi, memperbaiki kekurangan pelaksanaan, dan memastikan kebijakan pendidikan memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan program pendidikan tidak cukup diukur dari luasnya akses yang dibuka, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjamin keberlanjutan pendidikan, kelayakan fasilitas, dan pemerataan kualitas pembelajaran bagi seluruh masyarakat.

(Amir)

[post-views]