LMND Kota Kupang Menolak Pembangunan Geothermal di Poco Leok Mendukung Perjuangan Masyarakat Poco Leok

Berdikari Online, Kupang – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Kupang menolak pembangunan geothermal (panas bumi) Poco Leok di Provinsi Nusa Tenggara Timur Kabupaten Manggarai, Kecamatan Satar Mese yang mencakup tiga Desa yakni Desa Lungar, Desa Mocok, dan Desa Golo Muntas yang di dalamnya terdapat lebih dari 13 kampung adat (8/7/2023).

Marselius Vito Bria, Ketua LMND Kota Kupang menyampaikan bahwa pembangunan proyek geothermal Poco Leok yang berdasar ijin Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit tanpa sepengetahuan masyarakat setempat. Proyek Geothermal yang mengancam kehidupan masyarakat adat Poco Leok merupakan upaya perluasan dari PLTP Ulumbu yang berlokasi di Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai.

“Studi tentang panas bumi Ulumbu dan potensi listriknya telah dilakukan sejak tahun 1970,” terang Vito, panggilan akrab Marselius Vito Bria, di kalangang aktivis mahasiswa Kota Kupang ini.

Selanjutnya Vito menjelaskan bahwa menurut PLN, potensi listrik dari Ulumbu mencapai 100 MW, sementara berdasarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan, 187,5 MW. Adapun kapasitas produksi PLTP Ulumbu saat ini sebesar 4 x 2,5 MW. PLTP Ulumbu yang memanfaatkan sumber uap dari kaki Gunung Pocok Leok ini, beroperasi berdasarkan SK Dirjen Mineral dan Batubara Nomor 3042/33/DJB/2009 tertanggal 28 Oktober 2009. Hingga pada 11 November 2011, PLTP Ulumbu diresmikan dan pengoperasiannya dimulai sejak Januari 2012 lalu.

“Pembangunan proyek geothermal memiliki dampak sosial budaya, Kehadiran dan aktivitas PLTP Ulumbu di Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese berpotensi akan memicu konflik sosial di kemudian hari. Potensi konlik itu terutama terkait isu pembebasan lahan antara pihak PLTP dan pemilik ulayat tertentu yang berlangsung secara tertutup, tidak melibatkan seluruh pemegang ulayat, “ kata Vito khawatir.

Selain itu, janji perusahaan kepada warga untuk mempekerjakan warga lokal juga telah menimbulkan konflik sosial.

“Ada kecemburuan antar warga di masing-masing kampung apalagi saat ini hanya ada 7 orang dari warga di Desa Wewo yang bekerja di PLTP Ulumbu. Demikian juga dengan janji untuk mengganti segala kerugian jika terjadi kerusakan akibat aktivitas penambangan panas bumi. Meski janji itu tak terikat secara tertulis dan hukum, kerusakan atap-atap seng rumah warga yang berimplikasi pada beban biaya perbaikan semakin besar dan terus menerus berpotensi menimbulkan konflik jika terus dibiarkan, jelas Vito.

LMND Kota Kupang yang juga terintegrasi dalam aliansi PENOLAKAN PEMBANGUNAN GEOTHERMAL POCO LEOK telah melakukan aksi pada tanggal 27 Juni 2023.

” Pihak kepolisian dan Polisi Pamong Praja melakukan tindakan represif terhadap beberapa masyarakat adat Poco Leok sampai ada yang harus dilarikan ke rumah sakit,” terang Vito.

“Tetapi masyarakat tidak gentar. Kami tetap menolak pembangunan Geothermal Poco Leok dan menuntut Bupati Manggarai segera mencabut izin pembangunan geothermal dan segera menyelesaikan konflik masyarakat baik itu konflik horizontal maupun vertikal di Poco Leok. Tak hanya itu kami juga menuntut Kapolda NTT segera memecat polisi yang telah melakukan tindakan represif dan kekerasan seksual pada masyarakat Poco Leok,” kata Vito penuh semangat dan mendukung penuh perjuangan masyarakat adat Poco Leok. (julfikar, ajs)

[post-views]