LBH Jakarta: Perppu Kebiri Tidak Efektif

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016, yang diantaranya mengantur pidana tambahan berupa kebiri kimia, merupakan langkah yang tidak tepat dan tidak efektif.

Pasalnya, kata Arif Maulana, seorang pengacara publik LBH Jakarta, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa praktik kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual berbanding lurus dengan menurunnya angka kekerasan seksual.

Arif mengutip data Heim & Hursch, 31 persen dari pelaku kejahatan seksual yang dikebiri masih dapat merasakan gairah seksual dan melakukan seksual intercourse.

“Masalah penting dari kasus kekerasan seksual bukanlah sekedar seks, tetapi masalah dominasi seksual terhadap perempuan,” jelasnya.

Sebaliknya, bagi Arif, pemerintah seharusnya melakukan pendekatan struktural dalam menanggulangi permasalahan ini dengan menekankan pada pendidikan seks usia dini dan pendidikan gender bagi masyarakat Indonesia.

Selain terbukti tidak efektif, lanjut Arif, kebiri kimia juga  tepat dari sudut pandang tujuan pemidanaan. Menurut dia, sanksi pidana seharusnya ditujukan untuk memperbaiki si pelaku.

“Tetapi pengebirian sebagai bentuk sanksi tindakan sangat diragukan efektifitasnya untuk memperbaiki pelaku kejahatan kekerasan seksual,” tandasnya.

LBH Jakarta juga menilai, tingginya ancaman hukuman, termasuk ancaman pengebirian, tidak ada korelasinya dengan mencegah potensi terjadinya kekerasan seksual.

“Setinggi apapun ancaman hukumannya, apabila penegakan hukumnya lemah, tidak akan efektif menanggulangi kejahatan. Kenyataannya, justru begitu banyak kasus kekerasan seksual yang mandek dan berakhir dengan tidak diadilinya pelaku kejahatan,” kata Ichsan Zikry dari LBH Jakarta.

LBH Jakarta juga menganggap hukuman kebiri sebagai sanksi tindakan adalah bentuk sanksi yang melanggar Hak Asasi Manusia. Mengacu pada ICCPR dan Convention Anti Torture (CAT), Pengkebirian dapat dikategorikan sebagai corporal punishment, hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.

Mahesa Danu

[post-views]