Petani Tuntut Kejelasan Batas Desa Dengan Wilayah HTI PT.MPH

Ratusan warga desa dari Muara Lakitan, Musi Rawas, menggelar aksi massa di Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di Palembang (16/12). Warga menuntut kejelasan mengenai batas enam desa yang berada d sekitar kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Musi Husada Persada (MPH).

Massa menamakan dirinya Front Pemerintahan Rakyat Miskin (FPRM), yang merupakan gabungan sejumlah organisasi pergerakan multi-sektor, diantaranya, Partai Rakyat Demokratik (PRD), LMND, PB.PRABAM, SRMI, FPR, dan FRM.

Aksi ini bertepatan dengan proses pembahasan tata ruang yang baru oleh Pemrov Sumatera Selatan, dimana pihak warga dan petani menghendaki agar Pemprov memberi kejelasan mengenai batas desa.

Keenam desa yang sedang bermasalah dengan PT. MPH adalah Tri anggun jaya, Sindang Laya, Mukti Jaya, Bumi Makmur, Pian Raya, dan Harapan Makmur.

Kekhawatiran para petani di enam desa

Jika tidak ada kejelasan mengenai batas desa, para petani sangat khawatir dengan upaya penggusuran yang dilakukan oleh PT.MPH terhadap warga sekitar HTI, terutama lahan perkebunan milik petani.

Seorang jubir FPRM, Edward Antony, menjelaskan bahwa kondisi ke-enam desa sangat memprihatinkan karena kurang memadainya fasilitas jalan, listrik, belum ada sekolah dasar, dan persoalan sanitasi.

Sementara Ketua PRD Sumsel, Eka Surbakti menegaskan bahwa pemerintah harus segera menetapkan tata ruang desa tersebut, yaitu seluas 5 kilometer persegi, agar supaya rakyat bisa hidup tenang dan dapat mengerjakan lahan sendiri.

Eka Surbakti juga menyoroti aksi penggusuran oleh PT. MPH terhadap petani dan penggunaan kekerasan terhadap setiap usaha perlawanan dari kaum tani.

Definitif, tetapi tak punya wilayah

Meskipun keberadaan enam desa tersebut definitif, tetapi mereka belum memiliki wilayah yang pasti. Inilah yang menjadi tuntutan pokok para petani dan aktivis yang turut bersolidaritas.

Mereka berharapa bahwa pembaruan tata-ruang akan memberikan kejelasan mengenai luas wilayah desa dan batas-batasnya.

“Ini akan memberikan kekuatan hukum kepada warga untuk tinggal di desa tersebut,” kata Eka Surbakti menegaskan.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid