Kemenangan Warga Tanah Merah, Sejarah Fenomenal dalam Dunia Hukum di Indonesia.

Jakarta-Berdikari Online, Tim advokasi pembela warga Kampung Tanah Merah yang tergabung dalam organisasi Advokat Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia) berhasil memenangkan kasus meledaknya Depo Pt Pertamina Patra Niaga Plumpang yang terjadi pada tanggal 9 oktober 2023.

Kejadian tersebut banyak memakan korban Warga Tanah Merah dan beberapa rumah warga ikut terbakar. Oleh sebab itu, Warga Tanah Merah menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. , Kamis, 12 Oktober 2024.

Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H selaku Ketua Tim advokasi sekaligus Presiden DPN Indonesia mengatakan bahwa atas izin Allah yang maha esa dan maha kuasa, diiringi kerja-kerja yang optimal dan dilandasi keyakinan yang kuat serta kerja sama tim advokasi yang mumpuni, akhirnya tuntutan warga berhasil direspon baik oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga warga Kampung Tanah Merah sebagai penggugat menang dan mendapatkan keadilan sebagaimana yang diharapkan.

Faizal juga berkeyakinan bahwa perjuangan Tanah Merah atas hak-haknya yang telah dirugikan merupakan bagian dari semangat perjuangan terhadap kemanusiaan, HAM, Keadilan, dan rasa kebangsaan. Hal ini juga menunjukkan sebagai advokat yang menjalankan profesinya sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan sebagaimana yang diajarkan. Kehormatan profesi advokat bukan dilihat dari kliennya apakah berasal dari perusahaan yang besar dan kuat atau bukan, tapi dilihat dari kemampuan bertahan dan tetap konsisten membersamai rakyat, warga dan masyarakat lemah yang membutuhkan keadilan.

Ia juga menjelaskan kemenangan warga Tanah Merah korban terbakar dan meledaknya Depo Pertamina Plumpang melalui putusan yang diketuk pada tanggal 12 September 2024 oleh majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara, memastikan bahwa hasil dari putusan tuntutan ganti rugi warga menjadi bukti sejarah yang fenomenal dan tercatat dalam dunia hukum di Indonesia.

“Gugatan terbesar sepanjang sejarah dan dialektika persidangan Tingkat Tinggi mencatatkan dua hal kemenangan: Pertama, kemenangan bagi Masyarakat Indonesia khususnya warga kampung Tanah Merah yang berhadapan langsung dengan perusahaan besar yakni P.T. Pertamina Patra Niaga dengan tim hukum dari kantor hukum senior. Sangat jelas bahwa majelis hakim dalam putusannya berpihak kepada keadilan dan kebenaran sehingga melahirkan kemenangan bagi warga Tanah Merah. Hal ini membuktikan nurani keadilan masih ada di negeri kita tercinta ini. Kedua, kemenangan bagi tim advokasi warga Kampung Tanah Merah menandakan bahwa dunia hukum di Indonesia sedang bertransisi dari tokoh-tokoh advokat energik dan muda sebagaimana yang terjadi pada kasus ini,” ujar Faizal.

“Kami meminta agar P.T. Pertamina Patra Niaga menghormati dan langsung mengeksekusi apa yang diperintahkan dalam putusan perkara nomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel. serta menghimbau agar tidak melakukan upaya hukum lain karena rakyat dalam hal ini warga yang menjadi korban telah menderita untuk waktu yang cukup lama, ” kata Faizal lagi.

“Kami juga meminta dengan hormat kepada majelis hakim melalui juru sita untuk segera mengeksekusi sita jaminan seluruh asset PT. Pertamina Patra Niaga untuk dapat diakomodir keadilan sebagaimana putusan majelis hakim dan menghimbau PT Pertamina Patra Niaga bertanggung jawab atas pembayaran duwangsom jika terjadi penundaan atas eksekusi putusan,” tutupnya.

Laporan : Feby Rahmayana

[post-views]