Riau, Berdikari Online – Masyarakat transmigrasi Kuala Tolam SP I dan SP II, Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali menyuarakan tuntutan atas hak lahan yang hingga kini belum mereka terima. Konflik agraria ini berakar dari program transmigrasi yang sejak awal menjanjikan lahan pekarangan dan kebun perkebunan sebagai sumber penghidupan warga.
Lahan transmigrasi Kuala Tolam sendiri berstatus tanah negara berdasarkan SK Kepala BPN Nomor 32/HPL/2004 tentang pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 6.619 hektare atas nama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun dalam praktiknya, sebagian besar lahan tersebut justru dikelola oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Masalah mulai mencuat ketika pemerintah daerah menjalin kerja sama pengembangan kawasan transmigrasi dengan perusahaan swasta pada 2004. Kesepakatan itu ditolak warga karena dinilai tidak sesuai dengan rencana awal pengelolaan lahan untuk kebun masyarakat. Penolakan tersebut tidak menghentikan aktivitas perusahaan lain yang kemudian masuk dan mengelola lahan di kawasan HPL transmigrasi.
Hingga kini, dari total 720 kepala keluarga transmigran Kuala Tolam, baru 400 KK yang menerima kebun plasma. Sisanya masih menunggu realisasi hak mereka. “Sebanyak 320 KK sampai hari ini belum mendapatkan kebun plasma sama sekali, padahal itu merupakan hak dasar transmigran,” kata Ridwan dari Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA).
Warga menilai praktik pengelolaan lahan oleh perusahaan sarat dengan persoalan hukum, mulai dari aktivitas tanpa izin HGU hingga dugaan tumpang tindih lahan dengan kawasan HPL transmigrasi. Selama lebih dari satu dekade, masyarakat telah menempuh berbagai jalur pengaduan, namun belum membuahkan hasil konkret.
“Kami tidak menolak pembangunan, kami hanya menuntut hak yang sejak awal dijanjikan negara kepada kami sebagai transmigran,” ujar Kamaruddin, salah satu warga Kuala Tolam yang belum menerima kebun plasma.
Harapan baru muncul setelah Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mencabut ribuan hektare HGU perusahaan besar di Lampung dan memulihkan hak tanah transmigran di Kalimantan Selatan. Langkah tersebut dinilai sebagai sinyal kuat keberpihakan negara kepada rakyat.
Dengan membawa semangat itu, perwakilan warga yang tergabung dalam Aliansi Pekan Tua Bersatu bersama KNARA mendatangi Jakarta pada 2 Maret 2026. Mereka menyampaikan aspirasi ke sejumlah lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, DPR RI, hingga Komnas HAM.
Dalam tuntutannya, warga meminta pencabutan izin perusahaan yang dinilai bermasalah, pembatalan HGU yang terbit di atas lahan transmigrasi, serta penyediaan kebun plasma yang layak bagi seluruh transmigran yang belum menerima haknya. Mereka berharap pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto bersikap tegas dan konsisten menegakkan keadilan agraria.
(Amir)


