Kabupaten Teluk Wondama dikenal sebagai salah satu wilayah penting yang memiliki sejumlah situs religi bersejarah di Papua Barat. Salah satu yang paling dikenal adalah “Batu Peradaban”, selain beberapa titik situs religi lainnya yang tersebar di kawasan pesisir Teluk Wondama. Keberadaan situs-situs tersebut dinilai memiliki nilai historis, spiritual, sekaligus potensi ekonomi yang penting bagi daerah.
Dalam rangka menjaga, melindungi, dan mengelola situs-situs tersebut secara berkelanjutan, diperlukan regulasi yang jelas melalui peraturan daerah. Menyikapi hal tersebut, pada Senin, 9 Maret 2026, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Papua Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama DPRK Teluk Wondama untuk membahas rujukan regulasi terkait pengelolaan situs-situs religi di wilayah tersebut.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung Sasana Karya Pemda Kabupaten Teluk Wondama. Sebagai alat kelengkapan dewan yang memiliki fungsi menyusun, mengharmonisasi, dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda), BAPEMPERDA DPRK Teluk Wondama menilai isu ini perlu ditangani secara serius dan bertanggung jawab. Hal ini mengingat Teluk Wondama memiliki posisi penting dalam sejarah perkembangan pendidikan dan peradaban Orang Asli Papua, terutama sejak berdirinya pusat pendidikan di Aitumieri pada tahun 1925.
Selain memiliki nilai sejarah dan budaya yang kuat, kawasan situs religi ini juga berpotensi dikembangkan sebagai destinasi wisata religi yang dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika pengelolaannya dilakukan secara baik dan terarah.
Dalam proses penyusunan regulasi daerah tersebut, pemerintah daerah juga dapat merujuk pada sejumlah regulasi nasional, antara lain:
PP No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) yang membuka peluang kerja sama pengelolaan dengan pihak ketiga, termasuk pada kawasan yang memiliki nilai religi dan sejarah.
Permenhut No. P.56/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional yang mengatur adanya zona pemanfaatan, termasuk untuk pengembangan pariwisata berbasis sejarah dan religi.
Menanggapi upaya penyusunan regulasi tersebut, Wakil Ketua III DPRK Teluk Wondama, Drs. Amos Waropen, menekankan bahwa setiap regulasi yang disusun harus berlandaskan pada nilai historis dan kearifan lokal yang melekat pada situs-situs tersebut.
Menurutnya, regulasi tidak boleh hanya menjadi produk hukum administratif semata, tetapi harus mampu menjaga nilai-nilai sejarah, spiritual, dan budaya yang hidup di tengah masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa regulasi yang dibangun seharusnya memberi ruang bagi pelestarian nilai-nilai luhur sejarah agar dapat terus berkembang dan memberi manfaat bagi generasi mendatang, sekaligus menjadi dasar dalam upaya pembangunan, perlindungan, serta pelestarian situs-situs keagamaan di wilayah Teluk Wondama.
(AFW)


