Dilarang Masuk Kota, Ratusan Sopir “Pick Up” di Kupang Protes

Ratusan sopir mobil “pick up”, yang bisa melayani angkutan publik dan barang dari Kabupaten Kupang ke kota Kupang, menggelar aksi protes di kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (13/4/2016).

Mereka memprotes kebijakan Pemerintah Kota Kupang yang melarang angkutan mobil pick-up untuk mengangkut orang dan memasuki ke kota Kupang. Aksi para sopir ini mendapat sokongan langsung dari Partai Rakyat Demokratik (PRD).

“Selama ini mobil pick-up sudah melayani angkutan orang dan barang dari pedalaman, termasuk komoditi pertanian dan peternakan. Mestinya pemerintah NTT berterima kasih kepada mereka,” kata koordinator aksi, Antonius J. Afeanpah, kepada berdikarionline.com, Rabu (13/4).

Menurut Antonius, kehadiran angkutan pick-up pengangkut orang merupakan bukti kegagalan pemerintah NTT menyediakan layanan angkutan publik yang murah, massal, dan nyaman.

Masih menurut aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini, kehadiran mobil pick-up telah membantu melancarkan mobilitas orang dan distribusi dari daerah-daerah pedalaman memasuki kota Kupang.

“Tanpa kehadiran mobil pick-up ini, ekonomi di kabupaten Kupang akan lumpuh. Pasokan produk pertanian dan peternakan ke kota Kupang juga akan berkurang,” tegasnya.

Setelah beberapa saat menggelar mimbar bebas di depan kantor Gubernur, perwakilan sopir dan aktivis PRD diterima untuk dialog dengan Wakil Gubernur NTT, Benny Alexander Litelnoni. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Dinas Perhubungan NTT dan Dinas Perhubungan kota Kupang.

Dalam dialog yang berlangsung 2 jam itu, Dinas Perhubungan Kota Kupang tetap kekeuh pada keputusannya, bahwa mobil pick-up tidak boleh menjadi angkutan umum. Dishut Kota Kupang berpegang pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selain itu, menurut Kadishub Kota Kupang Erens Leka, setiap angkutan yang melintasi antar kabupaten dan kota harus memperoleh izin trayek dari Pemprov.

Namun, pernyataan Dishut Kota Kupang itu dibantah oleh Ketua PRD NTT, Yosef Sudarso Asafa. Menurut dia, dalam 137 ayat 4 poin a UU LLAJ disebutkan ada pengecualian jika rasio kendaraan untuk angkutan orang tidak memadai.

“Ini kan dasar hukum yang bisa dipakai oleh Pemkot Kupang dan Dishub untuk mengijinkan mobil pick-up menjadi angkutan darurat orang,” jelasnya.

Para sopir juga kecewa dengan keputusan Dishub dan pemprov yang tidak menjawab persoalan mereka. Mereka pun berencana menggelar aksi massa lanjutan.

Amro Kono

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid