PT Asiatic Persada Tolak Jalankan Surat Menteri Agraria

Kamis (14/4) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, lebih dari 2000-an warga Suku Anak Dalam (SAD) kembali menggelar aksi massa di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jambi.

Dalam aksi tersebut, warga SAD mendesak agar pihak BPN Jambi segera menjalankan surat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan perihal penyelesaian konflik agraria antara Suku Anak Dalam (SAD) dengan PT Asiatic Persada.

“Kami menuntut Kanwil BPN Jambi segera menjalankan surat Menteri ATR nomor: 1373/020/III/2016 dengan mengembalikan tanah ulayat SAD seluas 3550 ha,” ujar Haji Hambali, seorang warga SAD sekaligus pengurus Serikat Tani Nasional (STN) provinsi Jambi, kepada berdikarionline.com, Kamis (14/4).

Menurut Hambali, berdasarkan surat Menteri ATR tersebut, pihak Kanwil BPN Jambi mestinya segera membuat tahapan kerja untuk mengembalikan tanah ulayat SAD seluas 3550 ha hingga bulan September 2016.

PT Asatic Persada Membangkang

Bersamaan dengan aksi ribuan warga SAD itu, pihak Kanwil BPN Jambi menggelar pertemuan dengan menghadirkan berbagai pihak seperti BPN Jambi, Dinas Kehutanan Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, pihak PT Asiatic Persada, Lembaga Adat Batanghari, Serikat Tani Nasional (STN), dan perwakilan SAD.

Dalam pertemuan tersebut, PT Asiatic Persada terang-terangan menolak Surat Menteri ATR tersebut. Menurut perwakilan perusahaan sawit itu, konflik dengan SAD sudah selesai dengan kompensasi lahan seluas 2000 ha di areal PT Jamer Tulen dan PT Maju Perkasa Sawit.

“Pihak PT Asiatic sudah menyampaikan surat penolakan secara resmi atas surat Menteri ATR itu melalui BPN Jambi,” ujar Hambali, warga Suku Anak Dalam (SAD) yang turut hadir dalam rapat itu.

Hambali menganggap sikap PT Asiatic Persada itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap Menteri. Tidak hanya itu, PT Asiatic juga dianggap tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan konflik agraria dengan warga SAD.

“Ini bukan pertamakalinya PT Asiatic Persada mengangkangi keputusan lembaga negara. Dulu keputusan BPN RI dan Gubernur Jambi juga diabaikan,” jelasnya.

Atas penolakan itu, lanjut Hambali, STN bersama SAD mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk mengambil keputusan yang lebih tegas atas penyelesaian konflik agraria antara SAD dengan PT Asiatic Persada.

STN dan SAD juga mendesak Gubernur Jambi untuk mengambil sikap tegas dengan mencabut Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Asiatic Persada.

Hingga berita ini diturunkan, ribuan warga SAD masih menginap di pendopo Kantor Gubernur Jambi. Mereka tidak akan kembali ke kampung halaman sebelum tanah ulayat mereka dikembalikan oleh PT Asiatic Persada.

Muhamad Idris

Leave a Response