Mataram, Berdikari Online – Hari ini (Rabu, 02/08/2023), Pengurus Serikat Tani Nelayan (STN) Kabupaten Lombok Timur berdialog dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kantornya untuk menindak-lanjuti surat STN Lombok Timur Nomor : 001/PK.STN.lotim//VII/2023 tentang Penyelesaian Konflik Agraria antara Masyarakat Desa Dara Kunci dengan Eks HGU PT. Tanjung Kenanga.
Pertemuan itu difasilitasi Kepala Seksi Pengukuran dan Survey beserta jajaran BPN Lombok Timur dalam upaya mencari jalan keluar penyelesaian konflik agraria. Pihak BPN dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur menawarkan kepada pihak masyarakat Dara Kunci sejumlah 480 Kepala Keluarga (KK) untuk dipindahkan dari lokasi eks HGU tersebut dan akan diberikan kompensasi atau ganti rugi. Tamrin selaku Ketua STN Lombok Timur menolak keras upaya dan keinginan pihak BPN dan Pemda Lotim dengan alasan ada Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018.
“Kami tetap berpegang teguh pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 dan Permen Nomor 20 Tahun 2021, dan berdasar pada bukti Dokumen Surat Gubernur NTB Nomor : 500/1058/ekon thn 2001 tentang Poin 1: memberikan tanah bekas HGU PT TANJUNG KENANGA Kepada 480 KK masing masing mendapat 41 are,
1. Tuntutan masyarakat agar kiranya diberikan sertifikat terhadap tanah yang telah dikuasai 480 KK petani tersebut,” tegas Tamrin Ketua STN Lotim yang mewakili masyarakat Dara Kunci.
Sementara itu Bupati Lotim yang akan berakhir masa jabatannya dalam waktu dekat ini, juga sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam konflik eks HGU PT TANJUNG KENANGA terkesan mengesampingkan aturan yang ada. Adapun fakta di lokasi tanah eks HGU tersebut, ada 2 (Dua) unit sumur bor, ada perkampungan, ada kuburan, ada lahan pertanian, embung rakyat seluas 0,5 Ha. Selain itu, fakta dokumen PT Tanjung Kenanga tertera 1.sesuai dengan akta kuasa jual H MESIR SURYADI.SH tertanggal 22 maret 2022 menunjukan ada niat jahat dari PT Tanjung Kenanga untuk menjual objek negara (eks HGU PT Tanjung Kenanga) yang sebenarnya haknya berahir pada tahun 2013.
2. HGU PT Tanjung Kenanga pada awalnya perkebunan, kemudian beralih fungsi menjadi budi daya udang (tambak) yang berakibat merusak lingkungan dengan mengeruk material di areal eks HGU tersebut.
Pada akhir pertemuan tersebut, STN Lombok Timur menyampaikan tuntutan sebagai berikut :
- Mendesak BPN Lombok Timur segera menetapkan objek eks HGU PT Tanjung Kenanga sebagai objek redistribusi Reforma Agraria (TORA).
- Berdasarkan peraturan di atas dan fakta, kami mendesak BPN Lombok Timur segera menerbitkan sertifikat untuk masyarakat/petani 480 KK.
(Irfan)


