“Bangsa yang merdeka dan berdaulat penuh, mutlak memiliki tiga hal yaitu berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian di bidang budaya” (Ir. Sukarno; TRISAKTI).
Indonesia merupakan negara yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) begitu melimpah ruah baik di sektor perikanan kelautan, pertanian, perkebunan maupun di sektor pertambangan. Tentu hal ini merupakan bekal masa depan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi nasional hingga kesejahteraan masyarakat. Sayangnya, semenjak pra kemerdekaan sampai pada era reformasi hari ini, negara dalam prakteknya belum maksimal dalam pengelolaan SDA akibat dari lemahnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan juga menguatnya intervensi negara-negara imperialis terhadap Indonesia.
Pada 1 Januari 2020, Pemerintahan nasional Jokowi-Ma’ruf Amin telah memberlakukan strategi hilirisasi industri melalui peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral nomor 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Perubahan pada pasal 46 dan penambahan pasal 62A secara prinsip terkait pelarangan ekspor bijih nikel.
Tentunya, hal ini adalah upaya pemerintahan nasional untuk menyusun perekonomian negara secara mandiri, sekalipun pada bulan Oktober 2022, Indonesia mengalami kekalahan sidang gugatan pertama di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) oleh World Trade Organization (WTO). Pemerintah Nasional pun memiliki sikap tegas untuk mengajukan banding.
Sejak dilarangnya ekspor Nikel pada awal tahun 2020 hingga Juli 2023, sumbangsih positif terhadap pendapatan negara cukup signifikan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), capaian realisasi investasi Triwulan II (April-Juni) 2023 meningkat dibandingkan Triwulan yang sama tahun lalu, yaitu sebesar 15,7%, dengan total investasi mencapai Rp349,8 triliun. Kontribusi Penanaman Modal Asing (PMA) pada Triwulan ini mencapai Rp186,3 Triliun atau 53,3% dari total investasi, meningkat 14,2% dibanding periode yang sama tahun 2022
Kontribusi PMA ini tertinggi dibandingkan beberapa Triwulan sebelumnya yang menunjukkan bahwa investor asing masih percaya pada kebijakan pemerintah serta stabilitas ekonomi dan politik di tengah-tengah mulai menghangatnya kondisi perpolitikan. Capaian investasi ini banyak ditunjang oleh aktivitas hilirisasi tambang dan industri petrokimia yang banyak dalam tahap konstruksi.
Indonesia timur merupakan daerah penghasil Nikel terbesar dengan memiliki cadangan Nikel mencapai 90 persen tersebar di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara. Berdasarkan data BPS, pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah pada tahun 2022 tumbuh dua digit sebesar 15,17 persen dan Triwulan I-2023 sebesar 13,18 persen. Sementara, ekonomi Sulawesi Tenggara tumbuh 5,53 persen pada tahun 2022 dan pada Triwulan I-2023 tumbuh 6,48 persen. Demikian pula, ekonomi Maluku Utara tumbuh 22,94 persen pada 2022 dan 16,5 persen pada Triwulan I-2023.
Pertumbuhan ekonomi di atas tidak memiliki dampak positif terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara terkhususnya masyarakat menengah ke bawah berdasarkan data BPS Sulawesi Tenggara yang angka kemiskinannya naik 0,16 persen poin dari 11,27 persen pada September 2022 menjadi 11,43 persen pada Maret 2023. Sulawesi Tengah, naik 0,11 persen poin dari 12,30 persen menjadi 12,41 persen. Sulawesi Selatan, yang juga wilayah penghasil Nikel, mengalami kenaikan angka kemiskinan 0,04 persen poin dari 8,66 persen menjadi 8,70 persen. Per Maret 2023, sementara kemiskinan di Maluku Utara naik 0,09 persen poin dari 6,37 persen pada September 2022 menjadi 6,46 persen.
Beberapa persoalan kemudian menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan pemerintahan nasional untuk mengoptimalkan strategi Hilirisasi Industri sebagai jalan keluar mengatasi ketimpangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat:
Pertama: Memberantas para mafia penyelundupan bijih Nikel yang melibatkan beberapa pengusaha nasional dan pejabat negara,
Kedua: Menertibkan perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan Khusus (ilegal) dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang tidak konsisten menjalankan Analis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ketiga: Menjamin kesejahteraan buruh dan juga masyarakat lingkar tambang,
Keempat: Pemerataan pembangunan antara Indonesia Barat dan Indonesia Timur terkhususnya pembangunan infrastruktur baik Jalan, Kesehatan maupun pendidikan.
Julfikar, Pengurus Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND)
- Fascinated
- Happy
- Sad
- Angry
- Bored
- Afraid