Ancaman Privatisasi Air

Beberapa hari terakhir Jakarta dilanda krisis air bersih. Akibat jebolnya tanggul di Saluran Tarum Barat di pintu air Pondok Kelapa, Jakarta Timur (1/9), pasokan air untuk PT Aetra dan PT Palyja terganggu.

Air merupakan kebutuhan dasar rakyat. Karena itu, negara harus menjamin ketersediaan atau pasokan air untuk rakyat. Dalam konstitusi kita, khususnya pasal 33 UUD 1945, air dimasukkan sebagai sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan wajib dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

Tetapi persoalan air bersih untuk rakyat masih sering jadi masalah. Kita masih sering menyaksikan rakyat menjerit karena pasokan air bersih terganggu. Sering pula kita mendengar rakyat menjerit karena kenaikan tarif air. Inilah yang terjadi baru-baru ini di Makassar, Sulawesi Selatan.

Salah satu ancaman terbesar saat ini adalah privatisasi. Dengan berbagai alasan, pemerintah mulai melibatkan pihak swasta dalam pengelolaan dan pemasaran air bersih. Padahal, keterlibatan swasta tentu tidak luput dengan motif mencari keuntungan.

Di Jakarta, pemerintah mulai melakukan privatisasi air sejak tahun 1998. Alasannya: perbaikan kualitas layanan air bersih bagi warga. Karenanya, PDAM Jakarta lalu menandatangani kerjasama dengan dua perusahaan swasta: Suez Environnement (Perancis) dan Thames Water (Inggris). Kerjasama itu berlangsung hingga 2023 (25 tahun).

Dalam kerjasama itu tercantum hak swasta untuk mendapatkan bayaran atas jasanya menyediakan layanan air. Pembayaran tersebut dilakukan melalui sistem yang disebut imbalan air (water charge). Karena adanya pembayaran imbalan air ini, maka pelanggan air bersih di Jakarta pun dikenakan harga yang lebih tinggi.

Dalam prakteknya, imbalan air selalu naik setiap enam bulan sekali. Ini pula yang menyebabkan selalu ada tuntutan kenaikan tarif setiap enam bulan, supaya sejalan dengan kenaikan imbalan air.

Lalu, jika kita perhatikan kerjasama dengan pihak swasta itu, dampaknya pada perbaikan layanan dan perluasan jaringan belum juga berhasil. Hingga akhir tahun 2008, jumlah operator baru mencapai 63%, dan itu berarti masih ada 37% masyarakat DKI yang belum menikmati air bersih. Sementara laporan BPS Jakarta menyebutkan, layanan perpipaan air di Jakarta baru mencapai 24,18%. Hasil riset Kesehatan Dasar 2010 Kementerian Kesehatan menyebutkan, hanya 18,3 persen warga Jakarta yang memiliki sambungan air perpipaan terlindungi. Sedangkan, sekitar 90 persen lebih air tanah di Jakarta mengandung bakteri E-coli.

Ironisnya, menurut temuan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta, tarif air Jakarta sebesar Rp 7.000 per milimeter kubik (m3) termasuk tertinggi di banding negara-negara lain. Bandingkan dengan Singapura yang tarifnya hanya sebesar Rp 5.000 per m3. Kasus jebolnya tanggul air di Tarum Barat adalah bukti buruknya layanan swasta dalam penyediaan air di Jakarta.

Alasan perbaikan kualitas memang hanya akal-akalan pemerintah. Itu hanya “bumbu pemanis” untuk memuluskan rencana privatisasi. Pada kenyataannya, penyediaan air dalam skema privatisasi jauh lebih buruk: kualitas layanan tidak membaik, tetapi tariff air selalu naik.

Privatisasi jelas bertentangan dengan filosofi bangsa kita. Dalam pasal 33 UUD 1945 ayat (2) disebutkan: “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Pasal itu dirumuskan secara sadar oleh para pendiri bangsa (founding father) kita, dan tentu saja merupakan warisan konstitusional dan filosofis yang harus dipegang teguh.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid